JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU)
Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disahkan tahun ini. Diharapkan
keberadaan UU tersebut dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta
tidak adanya lagi politisasi PNS.
“Insya Allah RUU ASN akan ditetapkan pada masa persidangan kedua, DPR
sudah bisa menetapkannya. Apalagi Senin depan (17/9), pemerintah dan
DPR akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut,” terang Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis (12/9).
Tasdik menjelaskan Pokok-pokok RUU ASN untuk melindungi yang bisa
memberikan manfaat bagi para abdi negara. Sebut saja soal penambahan
batas usia pensiun, penjenjangan karir, perbaikan struktur gaji.
“Bagi honorer tertinggal yang tidak lolos CPNS juga diberikan
kesempatan berkarir di instansi pemerintah dengan adanya status pegawai
pemerintah dengan kontrak (PPK) dan itu tertuang di RUU ASN,” ujarnya.
Pergantian UU Pokok-pokok Kepegawaian menjadi UU ASN, juga mengganti
seluruh label PNS menjadi aparatur sipil negara. Di mana ASN itu terdiri
dari pegawai, TNI, dan Polri. Selain itu, ASN merupakan aparat yang
mengabdi pada NKRI sehingga harus bersedia ditempatkan di mana saja
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon