PP Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Print Friendly and PDF
  • PP Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
    Para tenaga honorer setidaknya bisa sedikit bernafas lega khususnya bagi tenaga honorer yang sudah masuk kategori 1 (K1) setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Mengutip dari JPNN.com, saat ini Badan Kepegawian Negara (BKN) sudah siap mengebut penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk puluhan ribu tenaga honorer yang siap diangkat menjadi CPNS tahun ini.

    Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto menyatakan pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan kapan NIP bagi tenaga honorer yang digaji APBN/APBD atau honorer kategori 1 (K1) akan mulai diterbitkan. Dia hanya mengatakan, sesuai dengan amanah yang terkandungan dalam PP honorer tersebut, seluruh honorer K1 harus diangkat menjadi CPNS tahun ini juga.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. PP baru tersebut mengatur tentang tata cara pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 menjadi CPNS.

    Pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Berikut kutipan isi PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS:

    Pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS

    1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi. (Pasal 4, ayat 1)
    2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Pasal 4, ayat 2)
    3. Pelaksanaan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012. (Pasal 6, ayat 1)
    4. Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. (Pasal 6, ayat 2)

    Pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS
    1. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. (Pasal 6, ayat 3)
    2. Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (Pasal 6A, ayat1)
    3. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 6A, ayat 2)
    4. Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 6A, ayat 5)
    5. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional. (Pasal 6A, ayat 7)
    6. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Pasal 6A, ayat 8)
    7. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 6A, ayat 9)

    Bagi anda yang ingin memiliki PP Nomor 56 Tahun 2012 bisa didownload di sini.

    Kabar terbaru menyebutkan hingga Jumat lalu (1/6), data tenaga honorer yang sudah klir tersebar di 111 instansi di pemkab maupun pemkot. Dari sejumlah instansi yang data tenaga honorer K1-nya sudah klir itu, terdapat 4.517 orang yang siap diangkat menjadi CPNS tahun ini.
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery