Kabar Gembira dari Pusat data dan Statistik Pendidikan (PSDP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pengelolaan NISN.
yang mana pada tahun-tahun yang lalu sistem pengajuan NISN harus melewati ajuan dari Kabupaten/Kota namun pada surat yang PSDP Kemdikbud Nomor 9889/P3/LL/2013 perihal Pengelolaan NISN.
Surat yang tertanggal 29 Mei 2013 tersebut jelas menyebutkan bahwa,
Penomoran NISN oleh PSDP tidak lagi melalui Pengajuan langsung
Sekolah, Kabupaten/Kota ke PSDP namun mekanisme nya akan menggunakan
pendataan individu peserta didik lewat sistem aplikasi pendataan Dikdas
(Dapodik).
Hal tersebut kiranya menjadi perhatian kita pada dapodik 2013/2014
kelak agar lebih lengkap pada rincian data siswa agar untuk penomoran
NISN terjadi dan terdata Lebih Mudah.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon