Konvensi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai tanggal 26 sampai dengan 27
September 2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang
kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan
dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang
pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya
masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan
dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak dibidang pendidikan.
Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas
agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga.
Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk
mengukur prestasi belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar
Nasional Pendidikan, hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi
untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta
pembinaan.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim
menyampaikan, jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur
standar nasional itu sendiri. Menurut dia, perlu ada ujian yang mengukur
kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan.
“Akhirnya kita sepakat untuk tetap tahun depan melaksanakan Ujian
Nasional dengan komposisi (UN:Nilai Sekolah) 60:40,” katanya pada
penutupan Konvensi UN di Kemdikbud, Jakarta.
Musliar mengatakan, komposisi untuk menentukan nilai akhir ini masih
sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun ini. Pada tahun-tahun ke
depan, kata dia, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya
menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100
persen. “Saya kira ini langkah luar biasa yang bisa kita sepakati tadi
malam dan tadi di pleno,” katanya.
Terkait penggandaan soal, lanjut Musliar, telah disepakati akan
diserahkan ke daerah. Namun, kata dia, masih akan dibahas apakah
berbasis region atau provinsi. “Kalau itu dicetak di masing-masing
daerah belum tentu juga ada percetakan yang mampu mencetak soal di
daerah itu. Efektifitas pencetakan itu akan kita pikirkan bersama-sama,”
ujarnya.
Sementara, untuk butir-butir rumusan tentang pengawasan dan pengamanan
akan dimasukkan ke dalam POS. Sebelum POS itu disahkan akan dimintakan
masukan terlebih dahulu kepada dinas pendidikan provinsi. “Misal soal
pemindaian dan pengiriman rapor kalau dimasukkan ke dalam rumusan kan
terlalu detil. Mungkin itu akan kita akomodasi ketika kita membuat POS,”
kata Musliar.
Untuk selengkapnya mengenai Hasil Konvensi UN, silahkan unduh disini
Demikian info mengenai Hasil Konvensi UN : Tahun depan tetap ada UN, semoga ada manfaatnya.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon