Anggota BPK Rizal Djalil | KOMPAS.COM/Sandro Gatra
JAKARTA, — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
untuk menyerahkan teknis penyelenggaraan ujian nasional (UN) kepada
pemerintah provinsi. Pemerintah pusat, menurut BPK, sebaiknya hanya
melakukan perencanaan, koordinasi, pemonitoran, supervisi, dan evaluasi
UN.
"Dalam penyelenggaraan UN, pemerintah provinsi bisa bekerja sama
dengan perguruan tinggi setempat," kata anggota BPK Rizal Djalil saat
menyampaikan hasil audit penyelenggaraan UN tahun 2012 dan 2013 di
Kantor BPK di Jakarta, Kamis (19/9/2013).
BPK berinisiatif melakukan audit setelah penyelenggaraan UN tahun
2013 kacau. Saat itu, terjadi kekisruhan setelah pelaksaan UN di 11
provinsi terlambat akibat belum siapnya bahan.
Rizal mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan
dalam perencanaan UN. Contohnya, tidak diantisipasinya perubahan jumlah
varian soal dari lima varian di tahun 2012 menjadi 20 varian di 2013.
Selain itu, tambah dia, tidak diperhitungkannya rentang waktu
yang diperlukan untuk melakukan pencetakan dan distribusi naskah soal UN
ke lokasi pelaksanaan UN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengawasan juga tidak optimal dalam pemberian peringatan dini
terhadap keterlambatan pencetakan dan distribusi naskah. Kondisi
mengakibatkan kekisruhan di 11 Provinsi.
"Akibatnya, ada tambahan biaya fotokopi UN dan lembar jawaban UN, biaya pengawasan, serta terlambatnya proses pemindaian dan scoring hasil UN," ujar Rizal.
"Akibatnya, ada tambahan biaya fotokopi UN dan lembar jawaban UN, biaya pengawasan, serta terlambatnya proses pemindaian dan scoring hasil UN," ujar Rizal.
Selain dalam perencanaan, BPK juga melihat belum optimalnya
koordinasi antara Badan Nasional Standardisasi Pendidikan, Kemendikbud,
dan Pemda. Akibatnya, ditemukan adanya duplikasi anggaran APBN dan APBD
dalam kegiatan yang sama mencapai Rp 62,2 miliar.
Hasil audit BPK lainnya, ditemukan kerugian keuangan negara
sekitar Rp 8,15 miliar dalam proses lelang pencetakan UN tahun 2012.
Adapun lelang 2013, potensi kerugian negaranya mencapai Rp 6,3 miliar.
Terkait penyelengaraan UN 2012 dan 2013, ditemukan kerugian
negara sebesar Rp 2,66 miliar. Modus penyimpangannya, yakni pemotongan
belanja, kegiatan fiktif, dan penggelembungan harga.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon