396 Guru Madrasah, dan 475 Guru Sekolah Umum

Print Friendly and PDF

Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) pada tahun pelajaran 2013, lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, mencapai 771 orang guru. Mereka berasala dari berbagai sekolah yang ada di Sultra, baik madrasah maupun sekolah umum.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kemenag Sultra, Samsuri, M.Pd., mengatakan, pelaksanaan sertifikasi guru 2013 ini, sama halnya dengan kategori sebelumnya. Dimulai dengan penentuan kuota oleh Kemenag Pusat, hingga pengiriman daftar nama-nama yang masuk calon peserta PLPG.
  
"Yang ikut dalam kegiatan PLPG, semuanya diambil dari data yang ada sebelumnya. Setelah itu diadakan uji kompetensi awal (UKA), dengan tujuan untuk memetakan kompetensi awal guru calon peserta PLPG, sejauh mana kompetensi mereka tentang guru profesional. Kemudian pelaksanaan kegiatan," ungkapnya.
  
Pelaksanaan kegiatan tersebut, bagi guru-guru agama pada sekolah umum dilangsungkan pada LPTK wilayah 12 Makasar dalam hal ini Universitas Islam Alaudin Makasar. Sedangkan, untuk mata pelajaran umum pada guru-guru madrasah dilangsungkan di Universitas Halu Oleo (UHO).
  
"Tahun ini (2013-red), kami memberikan sertifikasi pada guru pendidikan agama Islam, sebanyak 771 orang. Untuk sekolah Madrasah sebanyak 396 orang, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer. Sedangkan guru pada sekolah umum mencapai 375 orang, dan ini masih berlangsung," ujar Samsuri.
  
Menurutnya, beberapa guru calon peserta sertifikasi angkatan sebelumnya, sudah selesai mengikuti kegiatan tersebut. Dan terus berjalan, dalam perencanaannya ditargetkan sampai pada November 2013 dituntaskan. Namun, pelaksanaan PLPG angakatan 2013 dengan angkatan 2012, ada perbedaan.
  
"Setelah pelaksanaan kegiatan selesai, pihak penyelenggara mengirimkan hasilnya ke pusat yakni Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Agama Islam, untuk penerbitan surat keputusan (SK) yang didalamnya sudah termuat nomor registrasi guru (NRG). Peruntukannya, apakah yang bersangkutan lulus sebagai guru profesi atau tidak. Itu akan dibuktikan dengan sertifikat penetapan sebagai guru profesional. Ketika mereka sudah ada SK, maka berhak menerima tunjangan sertifikasi sebagai guru profesi,"t impalnya
  
Dikatakan, tujuan PLPG adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mutu lulusan, meningkatkan kompotensi bagi guru yang bersangkutan, serta peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru. Hal itu yang diperuntukan terhadap pelaksanaan sertifikasi.
   
"Jangan sampai, mengikuti sertifikasi yang dikejar adalah hanya untuk mengejar kekayaan dan meningkatkan kesejahteraan. Bukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi bagi guru yang bersangkutan," terangnya. (m1/fya/KP)      


Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery