(Humas Kemenag Sultra) —- Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
pada tahun pelajaran 2013, lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenag Sultra), mencapai 771 orang
guru. Mereka berasal dari berbagai sekolah yang ada di Sultra, baik
madrasah maupun sekolah umum.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sultra, Samsuri,
M.Pd., mengatakan, pelaksanaan sertifikasi guru 2013 ini, sama halnya
dengan kategori sebelumnya. Dimulai dengan penentuan kuota oleh Kemenag
Pusat, hingga pengiriman daftar nama-nama yang masuk calon peserta PLPG.
“Yang ikut dalam kegiatan PLPG, semuanya diambil dari data yang ada sebelumnya. Setelah itu diadakan Uji Kompetensi Awal (UKA), dengan tujuan untuk memetakan kompetensi awal guru calon peserta PLPG, sejauhmana kompetensi mereka tentang guru profesional. Kemudian pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, bagi guru-guru agama pada sekolah umum dilangsungkan pada LPTK
wilayah 12 Makassar, dalam hal ini Universitas Islam Alauddin Makasar.
Sedangkan, untuk mata pelajaran umum pada guru-guru madrasah
dilangsungkan di Universitas Haluoleo (UHO).
“Tahun ini (2013_red), kami memberikan sertifikasi pada guru
pendidikan agama Islam, sebanyak 771 orang. Untuk Madrasah sebanyak 396
orang, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer. Sedangkan guru pada sekolah umum mencapai 375 orang, dan ini masih berlangsung,” ujar Samsuri.
Menurutnya, beberapa guru calon peserta sertifikasi angkatan
sebelumnya, sudah selesai mengikuti kegiatan tersebut, dan terus
berjalan. Dalam perencanaannya ditargetkan sampai pada November 2013
dituntaskan. Namun, pelaksanaan PLPG angkatan 2013 dengan angkatan 2012, ada perbedaan.
“Setelah pelaksanaan kegiatan selesai, pihak penyelenggara
mengirimkan hasilnya ke pusat yakni Direktorat Jenderal (Dirjen)
Pendidikan Agama Islam, untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) yang
didalamnya sudah termuat Nomor Registrasi Guru (NRG).
Peruntukannya, apakah yang bersangkutan lulus sebagai guru profesi atau
tidak. Itu akan dibuktikan dengan sertifikat penetapan sebagai guru
profesional. Ketika mereka sudah ada SK, maka berhak menerima tunjangan
sertifikasi sebagai guru profesi,” imbuh Samsuri.
Dikatakan, tujuan PLPG adalah untuk
meningkatkan kualitas pendidikan dan mutu lulusan, meningkatkan
kompotensi bagi guru yang bersangkutan, serta peningkatan kesejahteraan
bagi guru-guru. Hal itu yang diperuntukan terhadap pelaksanaan
sertifikasi.
“Jangan sampai, mengikuti sertifikasi yang dikejar adalah hanya
untuk mengejar kekayaan dan meningkatkan kesejahteraan. Bukan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi bagi guru yang
bersangkutan,” pungkas Samsuri. (fya/KP/KN)
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon