Ujian Nasional Bukan Amanat UU

Print Friendly and PDF
(Jakarta): Polemik penyelenggaraan Ujian Nasional(UN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum berhenti. Konvensi UN yang digelar Kemendikbud hari ini juga dipandang bukan solusi karena tetap mengukuhkan penyelenggaran UN.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti saat berbincang dengan JPNN, Kamis (26/9), menuding Mendikbud telah memaksakan UN tetap ada meski melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20/2003.

"Mendikbud dan jajarannya senantiasa berargumen bahwa menjalankan UN adalah amanat UU.
Sekedar diketahui, tidak ada kata 'ujian' dalam UU Sisdiknas, apalagi ujian nasional. Yang ada adalah kata 'evaluasi' dan itu tercantum dalam pasal 57-59 UU 20/2003," kata Retno.

Dikatakan Retno bahwa ujian dan Evaluasi itu berbeda. Ujian itu berimplikasi lulus atau tidak, sedangkan evaluasi adalah proses penilaian yang bersifat kualitatif. Evaluasi itu melekat dalam pelaksanaan suatu program. Kata dia, kalau UN mau dijadikan alat evaluasi maka harusnya tidak berimplikasi pada kelulusan.

"Yang sekarang terjadi adalah UN menjadi penentu kelulusan. Dan ini yang menjadi biang kerok masalah pendidikan kita," tegas AktiVis Koalisi Reformasi Pendidikan (KRP) itu.

Sementara di Pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas menjelaskan evaluasi hasil belajar ada di tangan pendidik dan itu merupakan kata kuncinya sehingga hasil belajar yang berujung pada ketuntasan belajar itu ada di tangan pendidik.

Kemudian, di Pasal 58 ayat 2 jelaskan evaluasi peserta didik dan lain-lain tanpa ada kata hasil belajar, sehingga yang diuji adalah aptitude, kecakapan. Bukan hasil dan ketuntasan belajar. Kunci berikutnya ada di akhir ayat, yaitu menilai pencapaian standar nasional pendidikan (SNP).

"Nah, pencapaian SNP ini akuntabilitasnya siapa? Pemerintah atau siswa? Jelas pemerintah! Artinya pasal 58 ayat 2 ini adalah evaluasi untuk menilai pemerintah! Kenapa yang dihukum malah siswa? Pasal 58 ayat 2 ini juga sudah bagus, ada kata-kata lembaga independen yang juga bisa dibentuk oleh masyarakat, transparan, sistematik, menyeluruh," ujarnya.

Karena itu, kata Retno, tidak ada yang salah dengan pasal 58 UU Sisdiknas tersebut. Namun salahnya ada di pasal berikutnya (pasal 3) yang mengatakan "Evaluasi akan diatur lebih lanjut oleh PP" yang akhirnya membuka celah pemerintah melegitimasi UN lewat PP dan itulah yang terjadi.

"Di PP 19/2005 pasal 63 evaluasi hasil belajar ditambah dengan kalimat "oleh pemerintah", saat di UU jelas-jelas tidak ada. Artinya UN beserta PP-nya, jelas-jelas melanggar semangat dan prinsip UU Sisdiknas nomor 20/2003," tandasnya.(Fat/jpnn)

Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery