(Kendari): Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) tetap
kukuh menerapkan perda zakat, infaq dan sedekah untuk pemotongan gaji pegawai
negeri sipil (PNS) sebesar 2,5 persen. Hanya saja dalam perda dan Perwali
tersebut lebih toleran hanya bagi PNS yang bergaji di atas Rp 3,5 juta.
Sedangkan PNS non muslim juga bebas dari potongan.
"Gaji PNS bergaji rendah tidak diwajibkan, tetapi
dianjurkan untuk menunaikan zakat sesuai dengan perjanjian yang akan diberikan
oleh bendahara gaji. Bagi PNS yang non muslim tidak dikenakkan pemotongan
gaji," jelas Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari Musadar
Mappasomba, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Wakil Walikota Kendari ini menjelaskan, penerapan Perda No 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota No. 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan zakat, Infak dan sedekah memalui Baznas tersebut telah disepakati oleh seluruh pimpinan SKPD dalam beberapa kali rapat yang digelar. Dalam mekanismenya pengumpulan zakat tersebut, bendahara di masing-masing SKPD atau unit, hingga tingkat kelurahan PNS yang telah memenuhi nizab atau telah bergaji di atas Rp 3,5 juta itu diwajibkan untuk menunaikan zakatnya.
"Bahkan PNS yang bergaji rendah dapat diberi zakat memalui zakat yang telah dikumpul oleh amil zakat yang ada di setiap kelurahan," ujarnya.
Musadar mengakui dua peraturan ini terlambat disosialisasikan ke seluruh PNS, padahal Perda tersebut disetujui sejak 2008 dan Perwali tahun 2010. Namun keterlambatnya sosialsasilasi perda ini bukan kesengajaaan namun, karena masih menunggu keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor 450.5/5882 A tentang pengelolaan zakat. "Setelah ada surat edaran mendagri ini barulah pemkot membentuk struktur pengurus Baznas Kota Kendari," akunya.
Pasangan Asrun itu menambahkan, Baznas telah menetapkan sejumlah program atas zakat yang akan terhimpun nantinya. Diantaranya adalah memberikan zakat kepada warga kota yang tidak mampu, termasuk PNS dalam lingkup Kota kendari yang tidak mampu berzakat, atau gajinya yang sudah sangat kecil akibat pemotongan kredit bank, cicilan dan lain sebagainya, membangun panti asuhan dan lainnya.
"Dengan program ini pemkot dapat mendorong terwujudnya Kendari sehat, Sejahtera dan Cerdas atas pemanfaatan dana zakat yang terhimpun nantinya. Yang terpenting lagi dalam lembaga ini ada namanya tim monitoring dan evaluasi yang akan melakukan pengawasan atas dana Zakat tersebut termasuk meminta laporan kegiatan untuk setaip semester atau enam bulan sekali atau setahun," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Bachrun Konggoasa menilai, apa yang dilakukan pemkot untuk menerapkan Perda yang telah ditetapkan bersama tentang pengelolaan zakat, Infak dan sedekah itu sudah tepat. Hanya saja sudah sangat terlambat dan kurang disosialisasikan, sehingga muncul pro kontra dengan penerapannya, termasuk langsung dilakukan pemotongan gaji pegawai di masing-masing bendahara SKPD.
"Kenapa baru saat ini diterapkan sementara perdanya tahunh 2008. Kalau soal teknisnya memang mereka (Pemkot-red) yang sudah tahu mekanismenya dan DPRD sudah menyepakatinya dengan keluarnya Perda tersebut," ujar Bachrun kemarin.
Menurut polisi Golkar ini, penerapan Perda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kota Kendari memang sebaiknya disosialisasikan sejak awal dan diberikan penjelasan kepada seluruh PNS apa maksud dari Perda tersebut, peruntukkannya dan lainnya.
"Kalau kami dari DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Kendari melalui Badan Amil zakat yang telah dibentuk dan kami tidak mempunyai kepentingan lagi terkait soal itu, apalagi Perda tersebut telah ditetapkan sejak lama," tukasnya. (man/KP)
Wakil Walikota Kendari ini menjelaskan, penerapan Perda No 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota No. 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan zakat, Infak dan sedekah memalui Baznas tersebut telah disepakati oleh seluruh pimpinan SKPD dalam beberapa kali rapat yang digelar. Dalam mekanismenya pengumpulan zakat tersebut, bendahara di masing-masing SKPD atau unit, hingga tingkat kelurahan PNS yang telah memenuhi nizab atau telah bergaji di atas Rp 3,5 juta itu diwajibkan untuk menunaikan zakatnya.
"Bahkan PNS yang bergaji rendah dapat diberi zakat memalui zakat yang telah dikumpul oleh amil zakat yang ada di setiap kelurahan," ujarnya.
Musadar mengakui dua peraturan ini terlambat disosialisasikan ke seluruh PNS, padahal Perda tersebut disetujui sejak 2008 dan Perwali tahun 2010. Namun keterlambatnya sosialsasilasi perda ini bukan kesengajaaan namun, karena masih menunggu keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor 450.5/5882 A tentang pengelolaan zakat. "Setelah ada surat edaran mendagri ini barulah pemkot membentuk struktur pengurus Baznas Kota Kendari," akunya.
Pasangan Asrun itu menambahkan, Baznas telah menetapkan sejumlah program atas zakat yang akan terhimpun nantinya. Diantaranya adalah memberikan zakat kepada warga kota yang tidak mampu, termasuk PNS dalam lingkup Kota kendari yang tidak mampu berzakat, atau gajinya yang sudah sangat kecil akibat pemotongan kredit bank, cicilan dan lain sebagainya, membangun panti asuhan dan lainnya.
"Dengan program ini pemkot dapat mendorong terwujudnya Kendari sehat, Sejahtera dan Cerdas atas pemanfaatan dana zakat yang terhimpun nantinya. Yang terpenting lagi dalam lembaga ini ada namanya tim monitoring dan evaluasi yang akan melakukan pengawasan atas dana Zakat tersebut termasuk meminta laporan kegiatan untuk setaip semester atau enam bulan sekali atau setahun," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Bachrun Konggoasa menilai, apa yang dilakukan pemkot untuk menerapkan Perda yang telah ditetapkan bersama tentang pengelolaan zakat, Infak dan sedekah itu sudah tepat. Hanya saja sudah sangat terlambat dan kurang disosialisasikan, sehingga muncul pro kontra dengan penerapannya, termasuk langsung dilakukan pemotongan gaji pegawai di masing-masing bendahara SKPD.
"Kenapa baru saat ini diterapkan sementara perdanya tahunh 2008. Kalau soal teknisnya memang mereka (Pemkot-red) yang sudah tahu mekanismenya dan DPRD sudah menyepakatinya dengan keluarnya Perda tersebut," ujar Bachrun kemarin.
Menurut polisi Golkar ini, penerapan Perda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kota Kendari memang sebaiknya disosialisasikan sejak awal dan diberikan penjelasan kepada seluruh PNS apa maksud dari Perda tersebut, peruntukkannya dan lainnya.
"Kalau kami dari DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Kendari melalui Badan Amil zakat yang telah dibentuk dan kami tidak mempunyai kepentingan lagi terkait soal itu, apalagi Perda tersebut telah ditetapkan sejak lama," tukasnya. (man/KP)
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon