(Humas Kemenag Sultra) —- Dana sertifikasi guru Triwulan III
ditarget cair pada awal Oktober tahun ini. Hal tersebut disampaikan
Kepala Bidang Penjaminan Mutu Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota
kendari, Darwis, S.Pd, M.Pd., kemarin (Senin, 16/9/2013).
Menurutnya, pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada Triwulan ke III, bagi guru-guru yang telah bersertifikasi di Kota Kendari akan dilakukan apabila memenuhi syarat 24 jam mengajar dalam setiap Minggunya. Hal tersebut, berdasarkan kebijakan pemerintah, pasal 52 ayat 2 dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 74, yang menyebutkan bahwa guru wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu, dalam satu sekolah atau beberapa sekolah.
“Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, dijadwalkan mulai 9 s.d 16 Oktober 2013. Tetapi proses pencairan dana tunjangan tersebut, harus memiliki Surat Keputusan (SK), beban kerja guru Semester Satu, Tahun Pelajaran 2013/2014,” kata Darwis.
Pada triwulan ini kata dia, akan ada guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi triwulan I dan triwulan II. Tapi kemungkinan ada guru yang sudah menerima triwulan I, dan triwulan II, tidak akan menerima tunjangan di triwulan III. Ada juga guru yang tidak akan menerima tunjangan triwulan satu, triwulan dua, dan juga triwulan tiga. “Alasannya, bagi yang telah menerima berdasarkan triwulan tersebut, berarti yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria atau syarat. Kalau tidak menerima berarti guru tersebut, tidak memenuhi syarat,” jelas Darwis.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru wajib mengajar selama 24 jam dalam satu minggu, atau minimal 6 jam di sekolahnya, ditambahkan dengan waktu mengajar di sekolah lain dengan mata pelajaran (Mapel) yang linear. Jika beberapa hari guru yang bersangkutan berturut-turut tidak mengajar, dan tidak memiliki keterangan yang jelas, pembayaran tunjangan sertifikasi guru bagi guru tersebut, akan dianulir.
“Pada semester ini, tahun pelajaran 2013/2014, kami meminta kelengkapan data-data dari sekolah, terkait jam mengajar guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi. Dan itu, baru sekitar 20 persen yang memasukan data kelengkapan berkas untuk pencairan pada triwulan tiga. Hal itu dilakukan sebagai bahan verifikasi guna mengetahui siapa yang sudah memenuhi kriteria, dan siapa yang belum memenuhi. Jadi mereka harus mengajar selama 24 jam dalam satu minggu. Kalau tidak mencukupi, bisa mengajar di sekolah lain, pada mapel yang linear,” pungkas Darwis. (KP/KN)
Menurutnya, pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada Triwulan ke III, bagi guru-guru yang telah bersertifikasi di Kota Kendari akan dilakukan apabila memenuhi syarat 24 jam mengajar dalam setiap Minggunya. Hal tersebut, berdasarkan kebijakan pemerintah, pasal 52 ayat 2 dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 74, yang menyebutkan bahwa guru wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu, dalam satu sekolah atau beberapa sekolah.
“Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, dijadwalkan mulai 9 s.d 16 Oktober 2013. Tetapi proses pencairan dana tunjangan tersebut, harus memiliki Surat Keputusan (SK), beban kerja guru Semester Satu, Tahun Pelajaran 2013/2014,” kata Darwis.
Pada triwulan ini kata dia, akan ada guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi triwulan I dan triwulan II. Tapi kemungkinan ada guru yang sudah menerima triwulan I, dan triwulan II, tidak akan menerima tunjangan di triwulan III. Ada juga guru yang tidak akan menerima tunjangan triwulan satu, triwulan dua, dan juga triwulan tiga. “Alasannya, bagi yang telah menerima berdasarkan triwulan tersebut, berarti yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria atau syarat. Kalau tidak menerima berarti guru tersebut, tidak memenuhi syarat,” jelas Darwis.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru wajib mengajar selama 24 jam dalam satu minggu, atau minimal 6 jam di sekolahnya, ditambahkan dengan waktu mengajar di sekolah lain dengan mata pelajaran (Mapel) yang linear. Jika beberapa hari guru yang bersangkutan berturut-turut tidak mengajar, dan tidak memiliki keterangan yang jelas, pembayaran tunjangan sertifikasi guru bagi guru tersebut, akan dianulir.
“Pada semester ini, tahun pelajaran 2013/2014, kami meminta kelengkapan data-data dari sekolah, terkait jam mengajar guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi. Dan itu, baru sekitar 20 persen yang memasukan data kelengkapan berkas untuk pencairan pada triwulan tiga. Hal itu dilakukan sebagai bahan verifikasi guna mengetahui siapa yang sudah memenuhi kriteria, dan siapa yang belum memenuhi. Jadi mereka harus mengajar selama 24 jam dalam satu minggu. Kalau tidak mencukupi, bisa mengajar di sekolah lain, pada mapel yang linear,” pungkas Darwis. (KP/KN)
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon