Korupsi, kini sudah menjadi permasalah an serius di negeri ini. Kasus
korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat,
meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang
canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari
hari ke hari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi
menghiasi berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak
orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan mana
perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi lainnya, namun faktanya
negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara terkorup
didunia.
Tindakan korupsi yang terus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
berlangsung tentu membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta
mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Terlebih hasil
survei Transparancy International pada Tahun 2011 menunjukkan Indeks
Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 100 dari 183 negara.
"Sekarang Indonesia sama dengan Djibouti (negara di Afrika Timur), dan
di ASEAN Indonesia kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand, dan
kita setara dengan Vietnam dan Timor Leste. Kondisi seperti ini perlu
disikapi dengan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah
korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia. Satu
hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen yang
mengatakan bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya dan merupakan
karakter bagsa (di Indonesia).
Terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan
kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. Hal itu
bisa dilihat di DPR, kepala daerah , dan pegawai Departemen/Kementerian.
Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan
adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup
dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah
dengan berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak
pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya
menangkap para koruptor, maka Pendidikan anti korupsi juga penting guna
mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak, moral dan
sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya
kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi itu penting guna
mencegah aksi korupsi.
Pendidikan anti korupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam
proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan
pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta didik
yang anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini tidak diberikan melalui
suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan
melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikana anti
korupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari
Sembilan nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Sembilan
tersebut adalah :
- Tanggung jawab
- Disiplin
- Jujur
- Sederhana
- Mandiri
- Kerja keras
- Adil
- Berani
- Peduli.
Berdasarkan pemikiran di atas, Kementerian Agama merasa perlu menyusun
paduan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah yang dapat
dijadikan pedoman oleh madrasah-madrasah untuk memberikan muatan
pendidikan anti korupsi da lam proses pembelajaran. Silahkan unduh
Panduan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah pada gambar
dibawah ini
Demikian info mengenai Kemenag Canangkan Muatan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah, semoga ada manfaatnya.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon