Pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS
akan dilakukan dua tahap, yakni tahun 2013 dan 2014. Untuk tahun ini,
rencananya akan diangkat 109 ribu dari yang lulus tes kompetensi dasar
(TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) pada 3 November 2013 mendatang.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Eko Prasojo dalam percakapan dengan
wartawan di kantornya, Jumat (6/9).
“Pelaksanaan tes hanya sekali, tetapi yang lulus diangkat tahun ini dan tahun depan. Selanjutnya tidak ada lagi cerita tentang honorer,” ujar Eko.
Eko menambahkan, 109 ribu orang itu akan diangkat menjadi CPNS bersama pelamar umum yang diterima. Formasi untuk CPNS dari pelamar umum sebanyak 65 ribu. Untuk pusat 25 ribu, dan daerah 40 ribu.
Sebelumnya Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sesuai PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan honorer tertinggal, pemerintah telah menyusun dua skenario untuk K2.
Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan diangkat pada 2013.
Namun, bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah pensiunan PNS, maka untuk tahun ini didahulukan honorer berusia lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. Selain itu, alokasi formasi honorer K2 juga memperhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD. (esy/jpnn)
“Pelaksanaan tes hanya sekali, tetapi yang lulus diangkat tahun ini dan tahun depan. Selanjutnya tidak ada lagi cerita tentang honorer,” ujar Eko.
Eko menambahkan, 109 ribu orang itu akan diangkat menjadi CPNS bersama pelamar umum yang diterima. Formasi untuk CPNS dari pelamar umum sebanyak 65 ribu. Untuk pusat 25 ribu, dan daerah 40 ribu.
Sebelumnya Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sesuai PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan honorer tertinggal, pemerintah telah menyusun dua skenario untuk K2.
Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan diangkat pada 2013.
Namun, bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah pensiunan PNS, maka untuk tahun ini didahulukan honorer berusia lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. Selain itu, alokasi formasi honorer K2 juga memperhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD. (esy/jpnn)
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon