JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muhaimin Iskandar meminta kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh
Indonesia agar benar-benar mengawasi proses pembuatan kartu kuning di
wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi pungutan liar.
Muhaimin menegaskan bahwa proses pengurusan atau pembuatan kartu
tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau yang dikenal dengan
istilah kartu kuning tidak boleh dipungut biaya apapun alias gratis.
“Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun.
Kalau ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak berwajib dan
pegawai melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas,” kata
Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (12/9).
Seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pembuatan kartu kuning
telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
“Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning
itu berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus
diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan,“ kata
Menteri asal PKB itu.
Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah
meningkat tajam. Hal ini terjadi seiring mulai dibukanya berbagai
lowongan pekerjaan, terutama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang
menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Sayangnya, di beberapa daerah disinyalir masih terjadi adanya
pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan seperti
biaya administrasi atau biaya sukarela padahal semestinya hal tersebut
dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan
biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada
para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” kata Muhaimin.
Kepada para pencari kerja, Muhaimin mengimbau agar mengikuti prosedur
pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melapirkan
syarat-syaratnya berupa fas foto, copy kartu tanda penduduk yang masih
berlaku, copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki serta copy
sertifikat keterampilan dan copy surat keterangan pengalaman kerja bagi
yang memiliki.
Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) berlaku selama 2
(dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum
mendapat pekerjaan.
Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan
bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Muhaimin mengatakan data-data pencari kerja yang diperoleh dari
pembuatan kartu kuning itu dpat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas
tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga
ketersediaan lowongan pekerjaan didaerahnya dapat segera diisi oleh
pencari kerja
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon