Disnaker Dilarang Pungut Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Print Friendly and PDF
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia agar benar-benar mengawasi proses pembuatan kartu kuning di wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi pungutan liar.
Muhaimin menegaskan bahwa proses pengurusan atau pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau yang dikenal dengan istilah kartu kuning tidak boleh dipungut biaya apapun alias gratis.
“Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak berwajib dan pegawai melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (12/9).
Seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning itu berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan,“ kata Menteri asal PKB itu.
Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam. Hal ini terjadi seiring mulai dibukanya berbagai lowongan pekerjaan, terutama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Sayangnya, di beberapa daerah disinyalir masih terjadi adanya pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan seperti biaya administrasi atau biaya sukarela padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” kata Muhaimin.
Kepada para pencari kerja, Muhaimin mengimbau agar mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melapirkan syarat-syaratnya berupa fas foto, copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku, copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki serta copy sertifikat keterampilan dan copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan.
Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Muhaimin mengatakan data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dpat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan didaerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery