Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggugurkan seluruh tenaga honorer Kategori Satu (K1) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk honorer K1 yang ada di tingkat wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.
Penguguran
seluruh tenaga honorer Kemenag yang rencananya akan diangkat langsung
menjadi CPNS tanpa tes, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) mengaudit laporan dugaan penyimpangan proses
penentuan tenaga honorer K1 hasil audit tujuan tertentu.
Dari audit
tersebut, Kemenag yang memiliki sebanyak 9.477 honorer K1, tak ada
satupun honorernya yang mememuhi kriteria, sehingga BKN tidak memproses
pengangkatan mereka menjadi CPNS tahun 2013.
“Ini hasil
audit tujuan tertentu dari BPKP, di mana dari seluruh honorer tidak
ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi syarat sebagai K1,” ujar Kepala
Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/9).
Namun lanjut
dia, berdasarkan hasil audit tujuan tertentu itu sebanyak 2.817 tenaga
honorer K1 Kemenag yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS berdasarkan
audit namun mereka diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS
yang disebut memenuhi kriteria otorirasi. Artinya, sepanjang yang
bersangkutan (honorer K1) bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan,
maka berkas yang bersangkutan bisa dianggap memenuhi kriteria dan dapat
diangkat menjadi CPNS.
“Yang masuk
otorisasi itu, harus mempu menunjukan bukti bahwa mereka memenuhi
kriteria, sepanjang mereka tak mampu menunjukannya, kita tidak kan
mengangkatnya menjadi CPNS,” terang Tumpak yang juga menyebutkan,
sebanyak 6.428 honorer K1 lainnya yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS
karena tidak memenuhi kriteria, maka diusulkan masuk ke K2.
Selain Instansi
Kemeng, hal yang sama juga terjadi di sejumlah intansi yang telah
diaudit tujuan tertentu oleh BPKP atas laporan dugaan penyimpangan
proses penentuan tenaga honorer K1, diantaranya Kementerian PU dengan
jumlah honorer K1 sebanyak 3.132, Keminfo (705), Kemendikbud (2.291),
Provinsi Jawa Barat (552), Banten (785), Sulteng (738) dan Kabupaten
Bangkalan (1.337) serta Kabupaten Musi Banyu Asin (549).
“Seluruh
intansi ini, honorer K1-nya berdasarkan audit tujuan tertentu dari BPKP,
juga tidak dapat diangkat menjadi CPNS, dengan alasan yang sama,” jelas
Tumpak.
Sementara untuk
instansi Lebak dengan jumlah honorer K1 sebanyak 636, setelah diaudit
dengan tujuan tertentu hanya 121 yang memenuhi kriteria dan dapat
diangkat menjadi CPNS 2013 ini. Begitu pula pemerintah Kabupaten Ogan
Komerin Ulu Timur dari total 615 K1-nya, hanya 42 yang diangap memenuhi
syarat, serta Kabupaten Serang dari 658 K1-nya hanya tujuh yang
memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.
“Jadi total
yang honorer K1 yang diaudit dengan tujuan tertentu dari 12 instansi
pusat dan daerah sebanyak 21,475 orang, yang dinyatakan memenuhi
kriteria sebanyak hanya 170 saja, sisanya tidak memenuhi kriteria
sehingga tidak dapat diangkat menjadi CPNS,” tegasnya.
Sumber : Metro Siantar
Demikian info mengenai BKN Gugurkan Seluruh Tenaga Honorer K1 Kemenag,
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon