Thawaf secara bahasa berarti berputar mengelilingi
sesuatu, seperti kita sebut pada thawaf keliling Ka’bah. Secara istilah,
thawaf berarti berputar mengelilingi baitul harom (Ka’bah). [1]
Dilihat dari sebab disyari’atkannya, thawaf dibagi menjadi tujuh macam:
(1) thawaf qudum, (2) thawaf ziyaroh, (3) thawaf wada’, (4) thawaf
‘umroh, (5) thawaf nadzar, (6) thawaf tahiyyatul masjidil harom, dan (7)
thawaf tathowwu’.[2]
Penjelasan tentang macam-macam thawaf tersebut adalah sebagai berikut.[3]
Pertama: Thawaf Qudum
Thawaf qudum biasa juga disebut thawaf wurud atau thawaf tahiyyah.
Karena thawaf ini disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah
sebagai penghormatan kepada Baitullah (Ka’bah). Thawaf ini juga disebut
thawaf liqo’. Menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, hukum thawaf qudum adalah sunnah
bagi orang yang mendatangi Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada
Baitullah. Oleh karena itu, disunnahkan thawaf qudum ini didahulukan,
bukan diakhirkan.
Kedua: Thawaf Ziyaroh atau Thawaf Ifadhoh
Thawaf yang satu ini merupakan salah satu rukun haji yang telah disepakati. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh.
Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji.
Thawaf ini tidak bisa tergantikan. Setelah dari ‘Arofah, mabit di
Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr
(melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi
Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhoh.
Ketiga: Thawaf Wada’
Thawaf wada’ biasa disebut pula thawaf shodr atau thawaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib,
kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Dalil yang
menunjukkan bahwa thawaf seperti ini dihukumi wajib adalah hadits Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ .
“Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir dari perjalanan
haji mereka adalah thawaf di Ka’bah Baitullah. Namun perintah ini
diringankan bagi para wanita yang sedang mengalami haidh.”[4]
Keempat: Thawaf ‘Umroh
Thawaf ‘umroh merupakan di antara rukun ‘umroh. Pertama kali setelah
orang berihram untuk ‘umroh, maka ia melakukan thawaf ini dan tidak
mengakhirkannya.
Kelima: Thawaf Nadzar
Hukumnya adalah wajib (bagi orang yang telah bernadzar) dan
tidak dikhususkan pada waktu tertentu jika memang orang yang bernadzar
tidak mengkhususkan waktu thawafnya pada waktu tertentu.
Keenam: Thawaf Tahiyyatul Masjidil Harom
Ini hukumnya sunnah bagi setiap orang yang memasuki masjidil
harom kecuali jika memang ia akan melakukan thawaf lainnya, maka thawaf
tahiyyat ini sudah termasuk dalam thawaf lainnya seperti thawaf ‘umroh.
Begitu pula ketika seseorang ingin melaksanakan thawaf qudum, maka
thawaf tahiyyat ini sudah masuk di dalamnya karena ia (thawaf tahiyyatul
masjidil harom) statusnya lebih rendah. Demikian karena memang untuk
menghormati masjid yang mulia (Masjidil Mahrom) adalah dengan thawaf
kecuali jika memang ada halangan, maka bisa diganti dengan shalat
tahiyyatul masjid.
Ketujuh: Thawaf Tathowwu’
Yang termasuk thawaf ini adalah thawaf tahiyyatul masjidil harom
di atas yaitu dilakukan ketika masuk Masjidil Harom. Adapun thawaf
tathowwu’ yang bukan sebagai thawaf tahiyyatul masjidil harom, maka ia
tidak dikhususkan dilakukan pada waktu tertentu. Thawaf tersebut artinya
bisa dilakukan kapan saja, bahkan bisa pula dilakukan di waktu
terlarang untuk shalat sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Namun
thawaf seperti tidak boleh dilakukan jika memang masih memiliki
kewajiban lainnya.
Thawaf dilakukan sah jika yang melakukannya adalah berakal, mumayyiz (bisa membedakan baik buruk)–walaupun masih kecil- asalkan dalam keadaan suci.
Semoga bermanfaat.
19 Dzulqo’dah 1431 H (27th October 2010), KSU, Riyadh, KSA
Artikel Muslim.Or.Id
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon