Para pakar fiqih—secara umum–menyebutkan beberapa hal yang
mesti ada ketika thawaf. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat apakah
hal-hal yang disebutkan nanti termasuk rukun, wajib ataukah syarat.
Berikut beberapa hal yang mesti dilakukan ketika thawaf:
Pertama: Orang yang berthawaf wajib mengelilingi ka’bah.
Para pakar fiqih berpendapat bahwa setiap orang yang berthawaf wajib
mengelilingi Ka’bah, baik ia melakukannya sendiri atau dengan perbuatan
orang lain (yaitu orang lain membawanya/memikulnya dan ia berthawaf
dengannya), baik pula ia mampu berthawaf sendiri lalu ia menyuruh yang
lain untuk membawanya ataukah orang lain membawanya tanpa perintahnya.
Maka ini sudah cukup untuk dianggap telah menunaikan wajib thawaf dan
telah lepaslah kewajiban. Karena intinya, dianggap sah jika seseorang
mengelilingi Ka’bah.
Kedua: Tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah.
Jumlah putaran yang dituntunkan adalah tujuh kali. Hal ini tidak ada
khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Mayoritas ulama mengatakan
bahwa tidak boleh kurang dari tujuh putaran.
Bagaimana jika ragu dengan jumlah putaran? Jika ragu, maka
berpeganglah dengan yang yakin. Keragu-raguan tersebut tidak usah
ditoleh (dipedulikan). Ibnul Mundzir mengatakan, “Yang kami ketahui dari
para ulama bahwa mereka telah sepakat (ijma’) dalam masalah ini dan
karena itu adalah ibadah. Jika seseorang ragu-ragu di dalamnya, maka
berpeganglah dengan yang yakin seperti halnya dalam shalat.” Menurut
mayoritas ulama (ulama Syafi’iyah dan Hambali) berpegang dengan yang
yakin di sini adalah mengambil yang paling sedikit.
Ketiga: Berniat.
Agar thawaf seseorang menjadi sah, maka harus ada niat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”[1]
Keempat: Thawaf dilakukan di tempat yang khusus.
Thawaf itu dilakukan di tempat yang khusus yaitu mengitari Ka’bah
yang mulia (di dalam Masjidil Harom), terserah posisinya dekat atau jauh
dari Ka’bah. Ini adalah syarat thawaf yang disepakati oleh para ulama.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Kelima: Memulai thawaf dari Hajar Aswad.
Ulama Syafi’iyah, ulama Hambali, pendapat ulama Malikiyah, dan juga
pendapat dalam madzhab Hanafiyah. mulainya thawaf adalah dari Hajar
Aswad. Sehingga tidaklah dianggap jika seseorang memulai thawaf setelah
Hajar Aswad.
Keenam: Orang yang berthawaf berada di sebelah kanan Ka’bah.
Hendaknya posisi orang yang berthawaf adalah demikian, artinya sisi
orang yang berthawaf adalah Ka’bah. Inilah syarat yang dikatakan oleh
jumhur (mayoritas) para fuqoha’. Thawaf dalam keadaan sebaliknya adalah
thawaf yang tidak sah.
Ketujuh: Suci dari hadats dan najis.
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa suci dari
hadats dan najis adalah syarat sah thawaf. Jika luput dari dua hal tadi,
thawafnya tidak sah dan tidak teranggap.
Kedelapan: Menutupi aurat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah thawaf.
Kesembilan: Tidak ada selang antara tiap putaran thawaf.
Artinya tidak ada selang dengan aktivitas lainnya, misalnya ingin
buang hajat. Jika di tengah-tengah thawaf dalam keadaan demikian, maka
ia harus mengulangi thawafnya dari awal lagi. Yang menjadikan hal ini
sebagai syarat adalah ulama Malikiyah dan Hambali.
Kesepuluh: Berjalan bagi yang mampu.
Jika tidak mampu untuk berjalan lantas ia digendong (dipikul), maka tidak ada dosa baginya.
Semoga yang singkat ini bermanfaat. Masih tersisa beberapa hal
lainnya tentang thawaf, insya Allah akan diangkat pada bahasan
selanjutnya. May Allah make everything easily.
[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/123-134]
Semoga bermanfaat.
20th Dzulqo’dah 1431 H (28th October 2010), in KSU, Riyadh, KSA
Artikel Muslim.Or.Id
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon