Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan pernah ditanya mengenai
hukum transfer kurban ke daerah lain, apakah dibolehkan ataukah tidak.
Beliau menjawab dengan terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat,
lalu beliau berkata,
Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan
memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan
oleh syari’at islam bahkan termasuk dalam salah satu maqoshid
syari’at yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah
memindahkan kurban dari negeri shohibul kurban ke negeri lainnya. Hal
ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari
sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal
ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja
boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat,
bagaimana lagi dengan kurban yang dihukumi sunnah.
Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya hal ini karena syi’ar kurban ini akan luput. Dalilnya, firman Allah Ta’ala,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ
شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari
syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka
sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka
makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang
ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu,
mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).
Berdalil dengan dalil di atas kurang tepat dari dua sisi:
Pertama: Manusia tidak semuanya melakukan penyembelihan kurban
di luar negerinya, namun ada yang masih tetap berkurban di negerinya
sendiri. Jadi syi’ar kurban masih tetap ada.
Kedua: Jika saja semua orang melakukan kurbannya di luar
negerinya, maka tetap syi’ar kurban masih ada, tidak ternafikan, semakin
kuat di negeri lain, namun barangkali berkurang di negerinya. Akan
tetapi, ini dilakukan karena adanya hajat dan mashalat.
Sebagaimana maksud dari kurban adalah menghidupkan syi’at ini di
setiap negeri dengan memberikan manfaat bagi banyak kaum muslimin. Allah
Ta’ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat
mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37).
Ada hadits shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ
بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ
الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا
فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ
تُعِينُوا فِيهَا »
“Barangsiapa yang berkurban di antara kalian janganlah ia
menyisakan sesuatu pun (dari hasil kurban) di rumahnya.” Ketika datang
tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami
melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.” Beliau pun
bersabda, “(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena
pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong
mereka dalam hal itu.”
Ketika syari’at melihat ada kebutuhan akan daging kurban, maka
dilarang disimpan lebih dari tiga hari. Ketika alasan seperti ini
hilang, maka terhapuslah larangan tadi. Oleh karena itu, kami melihat
tidak mengapa berfatwa membolehkan memindahkan penyembelihan kurban ke
daerah lain di mana di daerah tersebut kaum muslimin sangat butuh.
Sejumlah besar kaum muslimin saat ini tergeletak di tanah, di bawah
langit terbuka, dalam keadaan tak punya apa-apa, bahkan ada yang sampai
mati kelaparan, dan perlunya kita berdiri bersanding dengan mereka
karena mereka memang betul-betul butuh uluran tangan kita. Kita bisa
membantu keadaan mereka dengan zakat dan sedekah, juga dengan kurban
yang ditransfer ke negeri mereka. Jadi syari’at kurban sebenarnya tidak
mengharuskan melakukan di negeri shohibul kurban. Walau kita tidak bisa
menyantap hasil kurban yang kita miliki, namun kita memperoleh keutamaan
karena telah menolong fakir miskin yang muslim yang benar-benar butuh.
Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.
Referensi:
http://almoslim.net/node/82242
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon