Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
ditegaskan bahwa tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diistilahkan sebagai
kategori 1 (K1) akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berkenaan dengan hal tersebut, saat ini Kantor Regional I BKN Yogyakarta
sedang melakukan proses penetapan NIP bagi para tenaga honorer K1 di
wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK)
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim
Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Beberapa syarat dimaksud diantaranya adalah usia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1
Januari 2006, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit
1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS
masih bekerja secara terus-menerus, penghasilannya dibiayai dari
APBN/APBD, serta syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Meskipun telah lolos dan melewati proses verifikasi dan validasi, hal
tersebut tidak secara otomatis menjadi jaminan dalam pemberian NIP.
Semua berkas usulan yang masuk akan dilakukan verifikasi kembali sesuai
dengan ketentuan umum PP No. 11 tahun 2002 tentang pengadaan PNS.
Beberapa substansi yang akan verifikasi diantaranya; kesesuaian nama,
tempat tanggal lahir, TMT dalam penerbitan Surat Keputusan pengangkatan
menjadi tenaga honorer, serta kesesuaian pejabat yang menandatangani SK
tersebut. Selain itu, beberapa kelengkapan juga harus terpenuhi seperti
SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat pernyataan, daftar riwayat
hidup, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Sebagai catatan, dalam proses penetapan NIP tenaga honorer K1 kali ini
terdapat beberapa berkas usulan yang terkategori tidak memenuhi kriteria
(MK), salah satunya dikarenakan terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam
SK Pengangkatan menjadi tenaga honorer. Bagi tenaga honorer K1 yang
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan khusus maupun umum dalam
pengadaan PNS, akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP)
dan dapat diangkat menjadi CPNS TMT 1 Desember 2012.
Untuk para sahabat abdima bagi yang membutuhkan Daftar Nama Tenaga
Honorer Kategori 1 Kementerian Agama , Berikut ini Daftar Nama Tenaga
Honorer Kategori 1 (K1) yang lolos seleksi Badan Kepegawaian Negara
(BKN) yang berkesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Daftar
Nama Tenaga Honorer K1 yang lolos seleksi ini berasal langsung dari
situs BKN. Silahkan unduh link dibawah ini:
Demikian info mengenai Daftar Nama Honorer K1 Kementerian Agama semoga ada manfaatnya.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon