Share: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Terkait (Beban Kerja Kepala Sekolah-Wakilnya-Guru-DLL)

Print Friendly and PDF

2699525p
Hai gayss, berikut all's well share tentang Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Terkait (Beban Kerja Kepala Sekolah-Wakilnya-Guru-DLL), semoga share sederhana ini dapat bermanfaat buat pengelolaan administrasi anda. okeee!!
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan:
1) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
5) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
1) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
2) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
4) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah

4. Kesepakatan Pengawas Batang Hari dengan mempertimbangkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)

2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul
(yang dicetak miring disepakati dalam rapat Pengawas Sekolah, Ka. UPTD, dan Kadis PDK Kab Batang Hari tanggal 4 April 2012)

KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Tersedia air bersih.
6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana

SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar  dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Kesepakatan menyangkut Laboratorium
(Rapat Pengawas Sekolah , Ka. UPTD, dan Kadis PDK Kab. Batang Hari tanggal 4 April 2012)
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau komputer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui jika:
Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwal pemakaian ruang
Memiliki laboran dan atau teknisi lab

PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP
4. Di bawah ini disajikan struktur kurikulum generic untuk semua jenjang dan jenis pendidikan dasar dan menengah.
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery