Agusrin Najamudin (Koruptor Partai Demokrat)
H. Agusrin Maryono Najamuddin adalah gubernur Bengkulu sekarang ini. Agusrin ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU Kota Bengkulu tanggal 11 Oktober 2005.
Pemilihan umum kepala daerah
Pemilukada pertama
Agusrin M. Najamuddin, ST. dan M.
Syamlan, Lc. sebagai wakilnya mendapat perolehan suara 52.053 atau
54,30% dari total suara sah sebanyak 96.764 suara. Pasangan ini
dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bintang Reformasi.
Pemilukada kedua
Ia bersama Junaidi Hamzah mengalahkan
pasangan calon lainnya secara curang dalam Pemilukada gubernur Bengkulu
putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah
43.801 suara. Pasangan ini dicalonkan Partai Demokrat. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu.
Latar belakang karier
Gubernur Bengkulu ini adalah seorang
pengusaha tidak jelas usahanya yang pernah menangani proyek pengadaan
perlengkapan peralatan operasional di salah satu rumah sakit di
provinsi Riau. Mendapatkan gelar Sarjana Teknik ( ST. ) di sebuah
kampus yang pada saat ini belum diketahui nama kampus, keberadaan kampus
dan tahun kelulusannya.
Pada periode kedua (2005-2010) suara yang
memilih Agusrin kalah di perkotaan, dan hanya menang di daerah
pedesaan. Itu semua karena diimingi handtraktor. Masyarakat perkotaan
sendiri sudah tahu sepak terjang Agusrin dan keluarganya.
Kasus korupsi
Saat ini Agusrin tengah menjalani sidang
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa korupsi APBD daerahnya
sendiri senilai Rp 27 miliar. Agusrin didakwa melanggar pasal 2 ayat 1
UU Pemberantasan Tipikor. [1] Selain
itu, Agusrin terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea
penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun
2006-2007, dan diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan
pembukaan rekening baru. Surat permohonan pembukaan rekening baru yang
diajukan kepada Menteri Keuangan ternyata
hanya hasil pemindaian, sedangkan surat permohonan yang asli disimpan
di rumah dinas terdakwa. Hal ini terungkap dari keterangan Chaerudin,
bakas kepala dinas pendapatan provinsi Bengkulu yang telah divonis 1
tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Surat tuntutan yang
dibacakan bergantian oleh Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi, dan Alamsyah
itu menyebut terdakwa dengan kewenangannya telah menyalahgunakannya
melakukan korupsi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta fakta
persidangan yang berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan pada
persidangan. Agusrin diduga telah melakukan korupsi dengan tidak
menyetorkan dana pajak bumi dan bangunan dan
bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun
2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi
Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21,3 Miliar. Bukan hanya itu,
terdakwa pun telah mengeluarkan desposisi untuk menyalurkan uang hasil
pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah
untuk kepentingan penanaman tanaman jarak.[2]
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bagi
hasil bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin
divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang sidang pembacaan vonis di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2011. Agusrin
divonis bebas karena majelis hakim telah disuap sehingga hakim menilai
tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi.[3]
Sumber: Wikipedia
Amrun Daulay (Koruptor Partai Demokrat)
Amrun Daulay (lahir di Sibolga, 20 Juli 1946; umur 66 tahun) adalah bekas anggota DPR periode 2009 - 2014 yang berasal dari Partai Demokrat mewakili Sumatera Utara daerah pemilihan II[1]. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dan digantikan oleh Saidi Butar-Butar. Amrun Daulay merupakan satu dari sekian banyaknya koruptor yang lahir dari rahim partai berlambang mercy.
Angelina Sondakh (Koruptor Partai Demokrat)
Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie (lahir di Australia, 28 Desember 1977; umur 34 tahun) adalah artis dan politisi Indonesia. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkati pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang [1][2] korupsi dan politikus Indonesia. Ia mulai dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.
Awal Kehidupan dan Pendidikan
Angie lahir di New South Wales, Australia dan merupakan putri dari Lucky Sondakh. Ia meniti pendidikan dasar Laboratorium IKIP di Manado, Sulawesi Utara dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax Christi Manado serta Sekolah Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia juga belajar di Year 9 – 10 Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia dan Year 11 Armidale Public High School, Armidale, Australia serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran.
Gelar Putri Indonesia 2001 dan Prestasi
Pada tahun 1993, dia meraih penghargaan
“Outstanding effort in maths, textile & design and scripture”
Presbyterian Ladies Collage, Sydney dan “Certificate of merit in
chemistry” Armidale public High School Armidale, NSW (1994) serta Juara
III Puteri Ayu Manado (1995). Sejumlah penghargaan diraih pada tahun
1995, yaitu: Juara I dan Juara Favorit Puteri Pixy Manado; Juara I dan
Favorit Cewek Keren Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia, Puteri
Kencana Manado; Juara I Puteri Pantai Manado; Juara I dan Puteri
Intelegensia sebagai Puteri Simpatik Manado; Juara I Wulan Minahasa; dan
Juara I, Favorit & Busana Terbaik, Puteri Cempaka Manado. Pada
1996, dia meraih Juara I Noni Sulut, Juara I lomba Pidato Bahasa Inggris se-Sulut, Juara I Lomba Debat Ilmiah se-Sulut, dan Juara I Penataran P-4 Unika Atmajaya serta Juara I Lomba Pemandu Wisata Sulawesi Utara (1997).
Pada tahun 1999, dia meraih gelar Miss
Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000) serta Puteri Indonesia
tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah penghargaan tersebut kemudian
menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus 2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Kekayaan dan Dugaan Suap
Penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris
Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur
Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta
Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang
menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai
Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader
partainya. Pada September 2011, dia dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam. [3] [4]
Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003
berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah
kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar
10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang
dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu
terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga
serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000
meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp
151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli
2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp
2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda CR-V, Kijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier.
Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie selepas
tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003 adalah
mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas
2003. Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga
23 Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi
Rp 1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang
dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta
berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara
kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran
ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember
2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya
diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai. [5] [6]
Tersangka Korupsi
Ketika pada Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di
Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan
dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2)
atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a
memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan,
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya, dianggap melakukan tidak pidana korupsi. Ancamannya,
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun
ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK
telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan
(Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan.
Kehidupan Pribadi
Pernikahannya dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September 2009).
Setelah namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di
Palembang dan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai
dikaitkan menjalin asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial
“BS”. Sejumlah media menyebut, BS adalah Raden Brotoseno.
Sumber: Wikipedia
Aulia Pohan (Koruptor Besan Presiden SBY)
Aulia Pohan, mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia dilahirkan di Palembang, 11 September
1945. Menyelesaikan pendidikan MA dalam Ekonomi Studi Pembangunan dari
Boston University, USA. Mengikuti berbagai program pendidikan di luar
negeri diantaranya; Financial Programming Policy Course IMF, Washington;
ADB Training on Monetary and Fiscal Policies, Tokyo; Workshop in
Harvard University dll.
Mengawali karirnya sebagai pegawai Bank
Indonesia di Urusan Pengawasan dan Pembinaan Bank-bank pada tahun 1971,
menjadi staf Gubernur Bank Indonesia pada tahun 1979, Urusan Ekonomi dan
Statistik, dan sebagai Associate Representative di Kantor Perwakilan
Bank Indonesia Tokyo.
Jabatan terakhir adalah sebagai Kepala
Urusan Penelitian dan Pengembangan Intern. Ia sebagai koruptor dulunya
juga aktif sebagai pengajar di berbagai lembaga dan Universitas.
Dengan disahkannya UU No 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, maka berdasarkan Keppres Nomor 151/M tahun 1999
tanggal 17 Mei 1999, ia diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Disamping itu, ia adalah besan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia adalah ayah dari Anisa Pohan yang
menjadi istrinya anak SBY, Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada tahun 2009, Aulia Pohan dihukum 4
tahun 6 bulan karena kasus korupsi. Pada 2010 tanggal 6 Januari 2010, ia
diperiksa oleh Pansus Bank Century. Sebagai keluarga Susilo Bambang
Yudhotono (SBY), sangat wajar Aulia Pohan sebagai musuh rakyat ini
mendapat remisi (keringanan hukum dari presiden).
_____________
Mari, bebaskan negeri ini dari KKN. Hukum mati para koruptor, dan kembalikan uang rakyat!!!!
Syaukani Hasan Rais
Syaukani Hasan Rais (akrab dipanggil Pak Kaning; lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara, 11 November 1948; umur 61 tahun) adalah Bupati Kutai Kartanegara yang ke-9 bila dihitung sejak Daerah Istimewa Kutai, dan Bupati pertama sejak pemekaran menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menggantikan Bupati A.M. Sulaiman pada periode 1999 sampai 2004 dan kemudian kembali menjabat sebagai Bupati setelah memenangkan Pilkada Kutai Kartanegara pada tanggal 1 Juni 2005. Ia bersama pasangannya Samsuri Aspar dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2005-2010 pada tanggal 13 Juli 2005.
Pada 18 Desember 2006, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu
yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 milyar, namun segera
setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama
sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani
perawatan. Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007,
memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena
terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan
merugikan negara Rp113 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan
Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya
alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan
Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan
masyarakat.
Keluarga
Istri Syaukani bernama Hj. Dayang Kartini
Syaukani memiliki tiga orang anak, yaitu:
- Silvi Agustina, ST
- Rita Widyasari, SSos
- Windra Sudarta
Pendidikan
- Sekolah Rakyat (SR) Tenggarong
- SMP 19 (kini SMP 1) Tenggarong
- STM Samarinda (hanya satu tahun)
- SMA I Tarakan, 1968
- BSc Universitas Mulawarman, 1973
- S1 Fakultas Ekonomi Universitas Jember, 1978
- S2 (Magister Manajemen) Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2001
- Doktor (S3) Ilmu Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, 2005
- Guru besar (Profesor) Ilmu Ekonomi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), 2006
Pendidikan lainnya yang pernah ditempuh
- Pendidikan dan Latihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN) di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, 1995;
- Program Khusus Legislatif di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, 1997
- Special Education Reinventing Government Course di Amerst, Massachusetts, Amerika Serikat, 1996
Karier di Pemerintahan, Pendidikan dan Politik
Pendidikan dan Pemerintahan
- Kepala SMEA, Tenggarong 1973
- Kepala Seksi Ipeda Dispenda, Kutai, 1978
- Kepala Seksi Pendapatan Lain-lain Dispenda, Kutai, 1979
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kutai, 1980
- Kepala Bagian Sosial Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai, 1991
- Asisten I Tata Praja Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai, 1991
- Kepala Dinas Pendapatan Pemda Kabupaten Kutai, 1992
- Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (dua periode 1997-1999 dan 1999)
- Bupati Kutai Kartanegara, 14 Oktober 1999-2004 dan 13 Juli 2005-2009
- Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta)
Karier Organisasi
- Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), 1971
- Ketua Angkatan Muda Pembaruan Indonesia Kutai, 1978
- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia, Kutai, 1982-198
- Wakil Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kalimantan Timur
- Ketua DPC Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kutai Kartanegara (dua periode)
- Ketua Umum Pengurus Cabang Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Kartanegara (dua periode);
- Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) 2000-2004
- Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur
- Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia
- Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) Kalimantan Timur
Syaukani merupakan satu almamater
dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mengambil s3 di Institut
Pertanian Bogor (IPB). Sehingga sangat wajar sekali, Syaukani sebagai
koruptor, sebagai musuh rakyat ini, diberi remisi (keringanan hukum oleh
presiden) Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber dari Wikipedia, link Koruptor
Mari, bebaskan negeri ini dari KKN. Hukum mati para koruptor, dan kembalikan uang rakyat!!!!
YANG LAINNYA DAPAT ANDA LIHAT DENGAN MENGKLIK LINK TAUTAN DI BAWAH INI:
http://korupedia.org/reports/
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon