Materi Pembelajaran (Daftar Koruptor di Indonesia)

Print Friendly and PDF

Agusrin Najamudin (Koruptor Partai Demokrat)

H. Agusrin Maryono Najamuddin adalah gubernur Bengkulu sekarang ini. Agusrin ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU Kota Bengkulu tanggal 11 Oktober 2005.
Pemilihan umum kepala daerah
Pemilukada pertama
Agusrin M. Najamuddin, ST. dan M. Syamlan, Lc. sebagai wakilnya mendapat perolehan suara 52.053 atau 54,30% dari total suara sah sebanyak 96.764 suara. Pasangan ini dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bintang Reformasi.
Pemilukada kedua
Ia bersama Junaidi Hamzah mengalahkan pasangan calon lainnya secara curang dalam Pemilukada gubernur Bengkulu putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah 43.801 suara. Pasangan ini dicalonkan Partai Demokrat. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu.
Latar belakang karier
Gubernur Bengkulu ini adalah seorang pengusaha tidak jelas usahanya yang pernah menangani proyek pengadaan perlengkapan peralatan operasional di salah satu rumah sakit di provinsi Riau. Mendapatkan gelar Sarjana Teknik ( ST. ) di sebuah kampus yang pada saat ini belum diketahui nama kampus, keberadaan kampus dan tahun kelulusannya.
Pada periode kedua (2005-2010) suara yang memilih Agusrin kalah di perkotaan, dan hanya menang di daerah pedesaan. Itu semua karena diimingi handtraktor. Masyarakat perkotaan sendiri sudah tahu sepak terjang Agusrin dan keluarganya.
Kasus korupsi
Saat ini Agusrin tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai Rp 27 miliar. Agusrin didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. [1] Selain itu, Agusrin terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007, dan diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. Surat permohonan pembukaan rekening baru yang diajukan kepada Menteri Keuangan ternyata hanya hasil pemindaian, sedangkan surat permohonan yang asli disimpan di rumah dinas terdakwa. Hal ini terungkap dari keterangan Chaerudin, bakas kepala dinas pendapatan provinsi Bengkulu yang telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Surat tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi, dan Alamsyah itu menyebut terdakwa dengan kewenangannya telah menyalahgunakannya melakukan korupsi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan. Agusrin diduga telah melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan dana pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21,3 Miliar. Bukan hanya itu, terdakwa pun telah mengeluarkan desposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman tanaman jarak.[2]
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bagi hasil bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2011. Agusrin divonis bebas karena majelis hakim telah disuap sehingga hakim menilai tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi.[3]
Sumber: Wikipedia

Amrun Daulay (Koruptor Partai Demokrat)

Amrun Daulay (lahir di Sibolga20 Juli 1946; umur 66 tahun) adalah bekas anggota DPR periode 2009 - 2014 yang berasal dari Partai Demokrat mewakili Sumatera Utara daerah pemilihan II[1]. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dan digantikan oleh Saidi Butar-Butar. Amrun Daulay merupakan satu dari sekian banyaknya koruptor yang lahir dari rahim partai berlambang mercy.

Angelina Sondakh (Koruptor Partai Demokrat)


Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie (lahir di Australia28 Desember 1977; umur 34 tahun) adalah artis dan politisi Indonesia. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkati pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang [1][2] korupsi dan politikus Indonesia. Ia mulai dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.
Awal Kehidupan dan Pendidikan
Angie lahir di New South WalesAustralia dan merupakan putri dari Lucky Sondakh. Ia meniti pendidikan dasar Laboratorium IKIP di ManadoSulawesi Utara dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax Christi Manado serta Sekolah Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia juga belajar di Year 9 – 10 Presbyterian Ladies College, SydneyAustralia dan Year 11 Armidale Public High School, ArmidaleAustralia serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran.
Gelar Putri Indonesia 2001 dan Prestasi
Pada tahun 1993, dia meraih penghargaan “Outstanding effort in maths, textile & design and scripture” Presbyterian Ladies Collage, Sydney dan “Certificate of merit in chemistry” Armidale public High School Armidale, NSW (1994) serta Juara III Puteri Ayu Manado (1995). Sejumlah penghargaan diraih pada tahun 1995, yaitu: Juara I dan Juara Favorit Puteri Pixy Manado; Juara I dan Favorit Cewek Keren Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia, Puteri Kencana Manado; Juara I Puteri Pantai Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia sebagai Puteri Simpatik Manado; Juara I Wulan Minahasa; dan Juara I, Favorit & Busana Terbaik, Puteri Cempaka Manado. Pada 1996, dia meraih Juara I Noni Sulut, Juara I lomba Pidato Bahasa Inggris se-Sulut, Juara I Lomba Debat Ilmiah se-Sulut, dan Juara I Penataran P-4 Unika Atmajaya serta Juara I Lomba Pemandu Wisata Sulawesi Utara (1997).
Pada tahun 1999, dia meraih gelar Miss Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000) serta Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah penghargaan tersebut kemudian menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus 2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Kekayaan dan Dugaan Suap
Penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader partainya. Pada September 2011, dia dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam. [3] [4]
Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003 berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten BandungJawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten TangerangBanten. Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp 151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli 2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp 2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5Honda CR-VKijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier. Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie selepas tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003 adalah mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas 2003. Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga 23 Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi Rp 1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember 2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai. [5] [6]
Tersangka Korupsi
Ketika pada Jumat, 3 Februari 2012Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tidak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan.
Kehidupan Pribadi
Pernikahannya dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September 2009). Setelah namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai dikaitkan menjalin asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial “BS”. Sejumlah media menyebut, BS adalah Raden Brotoseno.
 Sumber: Wikipedia

Aulia Pohan (Koruptor Besan Presiden SBY)


Aulia Pohan seorang koruptor. Koruptor wajib dihukum mati
Aulia Pohan seorang koruptor. Koruptor wajib dihukum mati
Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dilahirkan di Palembang, 11 September 1945. Menyelesaikan pendidikan MA dalam Ekonomi Studi Pembangunan dari Boston University, USA. Mengikuti berbagai program pendidikan di luar negeri diantaranya; Financial Programming Policy Course IMF, Washington; ADB Training on Monetary and Fiscal Policies, Tokyo; Workshop in Harvard University dll.
Mengawali karirnya sebagai pegawai Bank Indonesia di Urusan Pengawasan dan Pembinaan Bank-bank pada tahun 1971, menjadi staf Gubernur Bank Indonesia pada tahun 1979, Urusan Ekonomi dan Statistik, dan sebagai Associate Representative di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tokyo.
Jabatan terakhir adalah sebagai Kepala Urusan Penelitian dan Pengembangan Intern. Ia sebagai koruptor dulunya juga aktif sebagai pengajar di berbagai lembaga dan Universitas.
Dengan disahkannya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka berdasarkan Keppres Nomor 151/M tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999, ia diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Disamping itu, ia adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia adalah ayah dari Anisa Pohan yang menjadi istrinya anak SBY, Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada tahun 2009, Aulia Pohan dihukum 4 tahun 6 bulan karena kasus korupsi. Pada 2010 tanggal 6 Januari 2010, ia diperiksa oleh Pansus Bank Century. Sebagai keluarga Susilo Bambang Yudhotono (SBY), sangat wajar Aulia Pohan sebagai musuh rakyat ini mendapat remisi (keringanan hukum dari presiden).
_____________
Sumber: 1, 2, 3, 4
Mari, bebaskan negeri ini dari KKN. Hukum mati para koruptor, dan kembalikan uang rakyat!!!!

Syaukani Hasan Rais


Koruptor (Wajib diHukum Mati)
Syaukani seorang koruptor (Sudah seharusnya koruptor wajib dihukum mati)
Syaukani Hasan Rais (akrab dipanggil Pak Kaning; lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara, 11 November 1948; umur 61 tahun) adalah Bupati Kutai Kartanegara yang ke-9 bila dihitung sejak Daerah Istimewa Kutai, dan Bupati pertama sejak pemekaran menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menggantikan Bupati A.M. Sulaiman pada periode 1999 sampai 2004 dan kemudian kembali menjabat sebagai Bupati setelah memenangkan Pilkada Kutai Kartanegara pada tanggal 1 Juni 2005. Ia bersama pasangannya Samsuri Aspar dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2005-2010 pada tanggal 13 Juli 2005.
Pada 18 Desember 2006, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 milyar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Keluarga

Istri Syaukani bernama Hj. Dayang Kartini
Syaukani memiliki tiga orang anak, yaitu:
  1. Silvi Agustina, ST
  2. Rita Widyasari, SSos
  3. Windra Sudarta

Pendidikan

Pendidikan lainnya yang pernah ditempuh

Karier di Pemerintahan, Pendidikan dan Politik

Pendidikan dan Pemerintahan

  • Kepala SMEA, Tenggarong 1973
  • Kepala Seksi Ipeda Dispenda, Kutai, 1978
  • Kepala Seksi Pendapatan Lain-lain Dispenda, Kutai, 1979
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kutai, 1980
  • Kepala Bagian Sosial Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai, 1991
  • Asisten I Tata Praja Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai, 1991
  • Kepala Dinas Pendapatan Pemda Kabupaten Kutai, 1992
  • Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (dua periode 1997-1999 dan 1999)
  • Bupati Kutai Kartanegara, 14 Oktober 1999-2004 dan 13 Juli 2005-2009
  • Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta)

Karier Organisasi

Syaukani merupakan satu almamater dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mengambil s3 di Institut Pertanian Bogor (IPB). Sehingga sangat wajar sekali, Syaukani sebagai koruptor, sebagai musuh rakyat ini, diberi remisi (keringanan hukum oleh presiden) Susilo Bambang Yudhoyono.
______________________________
Sumber dari Wikipedia, link Koruptor
Mari, bebaskan negeri ini dari KKN. Hukum mati para koruptor, dan kembalikan uang rakyat!!!!

YANG LAINNYA DAPAT ANDA LIHAT DENGAN MENGKLIK LINK TAUTAN DI BAWAH INI:

http://korupedia.org/reports/ 


Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery