Morning sobat all's well, ditengah kesibukan para OPS dapodikdas yang menuntut profesional kerja seharusnya sebanding dengan UM-OP, sehingga ada keselarasan dan kenyamanan dalam bekerja, mengingat pada prinsipnya, proses pendataan sekolah adalah
tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah
adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah memiliki
fasilitas komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet dls),
pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang
diperlukan untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup
komponen sebagai berikut:
1. Biaya penggandaan formulir
2. Biaya penyewaan komputer/internet
3. Biaya jasa pemasukan data
2. Biaya penyewaan komputer/internet
3. Biaya jasa pemasukan data
Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan
komputer/internet untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan
komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.
2. Sekolah yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas pendataan, sekolah diharapkan memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas rutinnya (dengan honorarium khusus operator sekolah).
1. Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan
komputer/internet untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan
komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.
2. Sekolah yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas pendataan, sekolah diharapkan memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas rutinnya (dengan honorarium khusus operator sekolah).
3. Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet
dan jasa pemasukan data harus mengikuti batas kewajaran setempat.
Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang
sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.
Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format
sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa
sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar dan
biaya entri Rp.2,000/halaman):
sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa
sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar dan
biaya entri Rp.2,000/halaman):
Dan untuk Pembiayaan Entry di Aplikasi Pendatan Dapodikdas 2013 untuk Operator
Sekolah sebagai berikut rinciannya:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/SiswaSekolah sebagai berikut rinciannya:
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data
Share: nq99.wordpress.com
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon