Morning Info: Per 1 Januari, Presiden Minta Pemda, RS, dan BPJS Laksanakan Jamkesnas

Print Friendly and PDF

Logo  Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). (sumber: bpjs.info)
Bogor: Pemerintah telah menyiapkan 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instrumen untuk implementasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Segala sesuatunya telah siap saat keduanya resmi diberlakukan per 1 Januari 2014.

"Saya menginstuksikan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan dan menyukseskan program bersejarah ini," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bagian lain keterangannya, seusai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12) siang.

Rapat kabinet sendiri membahas dan memeriksa persiapan dan kesiapan pemberlakuan Sistem Jamkesnas sekaligus berfungsinya BPJS. Dalam rapat tersebut, Menko Kesra Agung Laksono telah memberikan laporan dan penjelasan mengenai konsep dasar dan fungsi dari BPJS.

Ada dua Undang Undang yang mengatur masalah ini, yakni UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamkesnas dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di dalam kedua UU tersebut dijelaskan memgenai konsep dasar serta tujuan Jamkesmas. "Yang tiada lain pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," Presiden SBY menjelaskan.

Dalam rapat juga dilaporkan mengenai instrumen dan aturan yang diperlukan untuk mengimplementasikan kedua UU tersebut. "Ada 12 Peraturan Pemerintah sudah siap, demikian juga lima Peraturan Presiden juga sudah siap," SBY menambahkan.

Presiden juga menyampaikan telah menerima laporan soal fasilitas kesehatan beserta mekanisme kerjanya telah siap. Terlepas dari itu, SBY tetap meminta agar dilakukan pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya. (fbw)
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery