MANTAP: Presiden Cabut Perpres 105 dan 106 Tahun 2013

Print Friendly and PDF

Presiden SBY memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas kabinet membahas BPJS di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (30/12) siang. (foto: intan/presidenri.go.id)
Bogor: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres Nomor 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara. Kedua Perpres tersebut dinilai sudah tidak diperlukan lagi menyusul diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pencabutan atau pembataan kedua Perpres tersebut disampaikan sendiri oleh Presiden SBY dalam keterangan persnya seusai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12) pada siang hari.

Presiden SBY mengaku telah mendengar isu yang bergulir di masyarkat luas tentang kedua Perpres yang mengatur pelayanan kesehatan bagi para menteri dan pejabat tertentu tersebut. "Saya mendengar suara-suara atau pandangan dari masyarakat yang menganggapnya kurang tepat dan tidak diperlukan," ujar SBY.

Karenanya, lanjut Presiden, dalam rapat terbatas tadi isu ini juga ikut dibahas. "Kita pahami dulu apa sistem dan undang-undang yang mengatur. Kita kembalikan pada tujuan awal diberlakukannya BPJS dan SJSN ini, supaya klop dengan undang-undang dan sistem yang akan kita jalankan ini," Presiden SBY menjelaskan.

Dalam kedua Perpres yang dibatalkan tersebut, sebenarnya pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Perpres No.105 mengatur untuk para menteri dan pejabat tertentu, sedangkan Perpres No.106 untuk pimpinan lembaga negara.

"Kami berpendapat, saya putuskan tadi, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN. Semua kita integrasikan di situ," SBY menegaskan.

Dengan berlakukanya SJSN dan BPJS pada 1 Januari 2014 nanti, maka pejabat negara dan pejabat pemerintahan, beserta isteri dan keluarga, masuk ke dalam sistem BPJS itu. "Meskpun kedua Perpres tadi konsepnya asuransi kesehatan, tetapi tadi kita lihat dan telaah memang ada beberapa ketentuan yang tidak kita perlukan lagi," Presiden menambahkan.

"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah-olah (para pejabat tersebut) diistimewakan, kemudian dianggap kurang adil, meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. (Jadi) saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," SBY menandaskan. (fbw)

Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery