Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) Sudah
dimulai dilaksanakan baik di instansi pemerintah pusat maupun di
berbagai daerah. Sesuai Surat MENPAN dan RB bahwa Uji Publik terhadap
daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan atau 21
hari, yakni sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April
2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki
tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut
melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan
demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga
honorer KII yang ada.
Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) MENPAN dan RB,
Budi Hartono, menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga
honorer KII di 29 instansi pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan
masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara
lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai
bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga
Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh
mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor
testing peserta.
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat
Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010, bahwa Tenaga Honorer
kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
b. Bekerja di instansi pemerintah;
c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005
dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
d. Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan
tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 1 Januari 2006;
Perbedaan antara Tenaga Honorer K I dan Tenaga honorer K II, hanyalah
dari aspek pembayaran gaji. Gaji Tenaga Honorer K I berasal dari
APBN/APBD, sementara gaji Tenaga Honorer K II berasal dari
non-APBN/APBD. tenaga honorer kategori satu (KI) yang tidak memenuhi
kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan
otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua (KII Luncuran).
Kementerian Agama melalui situs resminya telah mengumumkan Daftar
Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Kementerian
Agama. hal tersebut untuk menindak lanjuti surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 maret 2013
perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori
II.
Untuk lebih jelasnya mengenai pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif
Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Kementerian Agama,
Silahkan unduh tautan dibawah ini :
Demikian info tentang Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II Kementerian Agama, semoga ada manfaatnya.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon