Woowww Great..!!! Guru Bersaing Berebut Beasiswa S2 Kemendikbud 2014

Print Friendly and PDF

beasiswa MALANG - Sebanyak 26 guru di Kota Malang, Jawa Timur bersaing memperebutkan kuota beasiswa S2 untuk guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Rencananya, hari ini Dinas Pendidikan Kota Malang akan memverifikasi dan melihat siapa yang akan mendapatkan beasiswa tersebut.
Menurut Kasi Fungsional Tenaga Kependidikan Dikbud Kota Malang, Djianto beasiswa ini disiapkan bagi guru SD dan SMP. Bagi guru SD yang dibuka adalah untuk bidang studi Bahasa Indonesia dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) sementara bagi guru SMP dibuka kesempatan untuk studi S2 IPS, IPA, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia.
“Program ini sangat penting untuk bisa meningkatkan jumlah guru S2 di Kota Malang. Terutama dalam hal linearitas pendidikan guru,” ungkap Djianto seperti yang dilansir Malang Post (JPNN Group).
Menurutnya permasalahan linearitas menjadi problem tidak hanya di Kota Malang tapi juga di daerah yang lain. Penyebabnya aturan mengenai linieritas pendidikan guru ini baru diterbitkan oleh pemerintah melalui Permenpan Nomor 16 Tahun 2009. Jika tidak maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru.
Misalnya guru pendidikan Kewarganegaraan ternyata mengajar bahasa Indonesia maka tidak akan bisa mengisi format aplikasi sertifikasi guru. Sementara sebelumnya guru menempuh pendidikan jenjang pascasarjana tanpa melihat kesesuaian dengan gelar sarjananya. “Persyaratan linieritas ini juga berlaku untuk ketentuan kenaikan pangkat, sehingga guru pun harus mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.
Disinggung soal jumlah guru Kota Malang yang sudah S2, menurut Djianto sudah mencapai 35 persen dari sekitar 4607 guru yang berstatus PNS. Program beasiswa S2 untuk guru itu diperuntukkan bagi guru yang memenuhi persyaratan diantaranya usia maksimal 45 tahun, berstatus pegawai tidak tetap atau guru tidak tetap, dan guru tetap yayasan. Minimal sudah mengajar selama dua tahun di sekolah. Bantuan peningkatan kualifikasi S2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan ini juga dibuka untuk pengawas SD.
Menurut Djianto saat ini seluruh guru di Kota Malang minimal sudah bergelar S1. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8).
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9). Sementara mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU Nomor 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (oci/nda)
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery