MALANG -
Sebanyak 26 guru di Kota Malang, Jawa Timur bersaing memperebutkan
kuota beasiswa S2 untuk guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud). Rencananya, hari ini Dinas Pendidikan Kota Malang akan
memverifikasi dan melihat siapa yang akan mendapatkan beasiswa tersebut.
Menurut Kasi Fungsional Tenaga
Kependidikan Dikbud Kota Malang, Djianto beasiswa ini disiapkan bagi
guru SD dan SMP. Bagi guru SD yang dibuka adalah untuk bidang studi
Bahasa Indonesia dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) sementara bagi
guru SMP dibuka kesempatan untuk studi S2 IPS, IPA, Matematika, Bahasa
Inggris, dan Bahasa Indonesia.
“Program ini sangat penting untuk bisa
meningkatkan jumlah guru S2 di Kota Malang. Terutama dalam hal
linearitas pendidikan guru,” ungkap Djianto seperti yang dilansir Malang
Post (JPNN Group).
Menurutnya permasalahan linearitas
menjadi problem tidak hanya di Kota Malang tapi juga di daerah yang
lain. Penyebabnya aturan mengenai linieritas pendidikan guru ini baru
diterbitkan oleh pemerintah melalui Permenpan Nomor 16 Tahun 2009. Jika
tidak maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru.
Misalnya guru pendidikan Kewarganegaraan
ternyata mengajar bahasa Indonesia maka tidak akan bisa mengisi format
aplikasi sertifikasi guru. Sementara sebelumnya guru menempuh pendidikan
jenjang pascasarjana tanpa melihat kesesuaian dengan gelar sarjananya.
“Persyaratan linieritas ini juga berlaku untuk ketentuan kenaikan
pangkat, sehingga guru pun harus mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.
Disinggung soal jumlah guru Kota Malang
yang sudah S2, menurut Djianto sudah mencapai 35 persen dari sekitar
4607 guru yang berstatus PNS. Program beasiswa S2 untuk guru itu
diperuntukkan bagi guru yang memenuhi persyaratan diantaranya usia
maksimal 45 tahun, berstatus pegawai tidak tetap atau guru tidak tetap,
dan guru tetap yayasan. Minimal sudah mengajar selama dua tahun di
sekolah. Bantuan peningkatan kualifikasi S2 bagi pendidik dan tenaga
kependidikan ini juga dibuka untuk pengawas SD.
Menurut Djianto saat ini seluruh guru di
Kota Malang minimal sudah bergelar S1. Sesuai dengan Undang-Undang (UU)
Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan “Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
(Pasal 8).
Kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma empat (Pasal 9). Sementara mengenai
sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU Nomor 14/2005 itu, bahwa
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan. (oci/nda)
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon