PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil dan ketentuan pelaksanaanya yakni Perka BKN No 1 Tahun 2013 mulai
tanggal 1 Januari 2014 telah diberlakukan, kedua regulasi tersebut
menitik beratkan tentang Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari Sasaran Kerja pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja PNS (PKP).
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang
dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk
kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai
Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS
cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah
kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa
yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat
digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas
dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan
atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian
(personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter
individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada
kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan
pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini,
proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai
edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka.
Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan
pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian
cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah),
nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat
baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila
tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang”
atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia
hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian
dan tidak lanjut penilaian.
Setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3
PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui
pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian
prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian
Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku
Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja
sebesar 40 %. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan
digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana
kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP memuat kegiatan
tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian
yang bersifat nyata dan dapat diukur. Setiap kegiatan tugas jabatan
yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang,
tanggung jawab, dan uraian tugasnya.
Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Jelas : Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas
- Dapat diukur : Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan. dan lain-lain.
- Relevan : Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing masing.
- Dapat dicapai : Kegiatan yang ditakukan harrs disesuaikan dengan kemampuan PNS.
- Memiliki target waktu : Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut :
- Kuantitas (Target OutPut) : Dalam menentukan Target Output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.
- Kualitas (Target Kualitas) : Dalam menetapkan Target Kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
- Waktu (Target Waktu) : Dalam menetapkan Target Waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan.
- Biaya (Target Biaya) : Dalam menetapkan Target Biaya (TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan
fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan
jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS
yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat
penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai
sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang
bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan,
hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Share By.(Abdi Madrasah)
ShareThis Copy and Paste
About ansud-site
Terima Kasih Sobat alls well Atas Kunjungannya di Blog Sederhana Ini, Semoga Selalu Menginspirasi dan Bermanfaat Bagi Dunia Pendidikan Di Tanah Air Tercinta Indonesia.SALAM PENDIDIKAN
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon