Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan Tunjangan Profesi
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) triwulan I tahun 2014 dan
kurang bayar tahun 2010-2013. Tenggat pembayaran hingga 30 April 2014.
Sementara pelaporan pembayaran TPG PNSD oleh bupati/wali kota kepada
Menteri Keuangan paling lambat 5 Mei 2014. Laporan itu ditembuskan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran
Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi
Tahun 2010-2013 tertanggal 24 April 2014. Surat tersebut ditujukan
kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Penerbitan surat edaran itu menyusul terbitnya sejumlah peraturan
yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April
2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April
Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD); Juknis Penyaluran TPG PNSD
Kemdikbud tanggal 4 April 2014; SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah
diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh
Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota.
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu
yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara sudah mulai
dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing
guru.
Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat
Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan
membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat
NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru
SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening
masing-masing. Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank
BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara daring melalui alamat:
Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.idJenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon