Rangkuman Materi PKn Kelas V Semester I dan II

Print Friendly and PDF

TENTANG NKRI 

MATERI  AJAR
Mata Pelajaran     :  Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester    :  V / I
Alokasi Waktu       :  6 x 35 Menit
Standar Kompetensi
1.       Memahami pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kompetensi Dasar
1.2.  Menjelaskan pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indikator
a.     Menjelaskan arti penting keutuhan NKRI.
b.    Menjelaskan fungsi Pancasila sebagai perekat persatuan bangsa.
c.     Menjelaskan makna kesatuan wilayah Indonesia dari keempat segi kehidupan bernegara (politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan-keamanan).
Materi Pokok Pembelajaran
Pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Materi Ajar diambil dari pustaka:
a.        BSE Mari Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Kelas V, Najib Sulhan, Nafich, Yamini, Asmunah Penerbit Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
b.       Kansil, C.S.T.2002. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Pradnya Paramita
Pentingnya Keutuhan NKRI
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia merupakan negara kaya akan sumber daya alam, negara luas yang terdiri atas daratan dan lautan. Wilayah Indonesia membentang dari sabang sampai merauke dengan Luas wilayah meliputi daratan dan lautan mencapai 5.193.252 km² dengan hamparan pulau sekitar 17.508 pulau.
Ditinjau dari letak geografis yaitu dari letak tempat atau wilayah/negara berdasarkan kenyataan di permukaan bumi, wilayah Indonesia terletak diantara 2 benua yaitu benua asia dan benua australia serta 2 samudera, yaitu samudera hindia dan samudera pasifik.
Ditinjau dari letak astronomis, yaitu kedudukan suatu wilayah pada garis lintang dn garis bujur. Wilayah Indonesia terletak antara 6˚ LU - 11˚ LS dan antara 95˚ BT – 141˚ BT.
Pada awal kemerdekaan, wilayah Indonesia terdiri atas 8 provinsi yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi  Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sunda Kecil, hingga sampai saat ini provinsi di Indonesia 33 provinsi.
Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah waktu, yaitu :
1.    Waktu Indonesia bagian barat (WIB), meliputi Pulau Jwa, Pulau Sumatera, Pulau Madura, dan Wilayah Kalimantan Barat.
2.    Waktu Indonesia bagian tengah (WITA), meliputi Pulau Bali, wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Pulau Sulawesi, wilayah NTB, NTT
3.    Waktu Indonesia bagian timur (WIT) meliputi wilayah Maluku dan Papua
Wilayah daratan dan lautan harus dijaga karena merupakan salah satu kekayaan negara.  menerapkan Hukum Laut Internasional yang berlaku di seluruh dunia untuk mengatur wilayah lautan Indonesia. Wilayah laut di Indonesia dibagi atas batas-batas wilayah sebagai berikut:
a.     Batas Zona Ekonomi Ekslusif
Zona Ekonomi Eksklusif disingkat ZEE adalah batas wilayah laut dilihat dari segi ekonomi. Batas ZEE Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis pantai ke arah laut bebas. Batas ini ditetapkan sejak tanggal 21 Maret 1980.
b.   Batas Laut Teritorial
      Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari garis pantai paling luar Indonesia. Jika berbatasan dengan negara tetangga batas laut teritorial ditetapkan menurut perjanjian dengan negara yang bersangkutan.
c.   Batas Landas Kontinen
      Batas landas kontinen adalah wilayah dasar laut yang didalamnya tidak lebih dari 200 meter dan jauhnya tidak lebih dari 200 mil. Batas ini ditetapkan tanggal 17 Februari 1969 yang dikukuhkan dengan UU No. 01 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia.
Batas-Batas
a. Sebelah timur : Papua Nugini dan Samudera Pasifik.
b. Sebelah selatan : Samudera Hindia dan Negara Australia.
c. Sebelah barat : Samudera Hindia.
d. Sebelah utara : Malaysia, Filipina, Singapura.
 
Pentingnya Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
Penduduk Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Keadaan penduduk yang tersebar dipelosok nusantara akan mudah terpecah belah jika masih menonjolkan kepentingan suku, dan golongan oleh karena itu penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan senantiasa berpegang pada semboyan bhinneka tunggal ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari Bahasa Sansekerta, artinya walau berbeda-beda tetap satu jua. Meskipun kita berasal dari suku bangsa yang berbeda-beda, tetapi tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan hidup beraneka ragam suku bangsa, budaya, bahasa, dan agama, maka keutuhan NKRI sangat rawan terpecah. Oleh karena itu harus ada rasa saling menghargai dan menghormati. Negara yang tidak terpecah-belah akan mudah mencapai tujuan nasionalnya. Rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut akan merasa aman, nyaman, dan damai. Pembangunan akan berjalan lancar sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. Dampak positif akan dirasakan oleh rakyat.
Sebaliknya, jika negara terpecah belah, suasana menjadi tidak aman. Jika suasana tidak aman maka pembangunan akan terhambat. Pembangunan yang terhambat akan merugikan seluruh rakyat. Dengan demikian, cita-cita untuk mencapai suatu negara yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat tidak akan tercapai.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia harus selalu bersatu mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Ancaman terhadap suatu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Aset kekayaan negara harus tetap dijaga sampai titik darah penghabisan jangan sampai pindah ke tangan penjajah.
Diera pembangunan ini, tugas dan kewajiban kita adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan. Sebagai pelajar, kita dapat mengisi pembangunan ini dengan cara bekerja keras dan tekun dalam belajar.
Gangguan Terhadap NKRI
Sebuah bangsa akan kuat jika rakyatnya bersatu. Seperti lidi, jika hanya satu akan mudah patah, namun jika bergabung diikat menjadi satu akan menjadi kuat. Tidak adanya persatuan atau perpecahan akan mengancam keutuhan suatu negara.
Banyak ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, ancaman dapat datang baik dari dalam maupun luar.
1.       Ancaman dari Luar
  Ancaman yang datang dari luar, meliputi bidang-bidang berikut :
a.                  a. Bidang Politik
           Ancaman atau gangguan dalam bidang politik. Antara lain:
-       Ikut campunya negara lain dalam masalah dalam negeri Indonesia
-       Tindakan mengklaim sebagian wilayah Indonesia oleh negara lain.
b.       Bidang Ekonomi
  Ancaman dalam bidang ekonomi, contohnya berupa pengambilalihan sumber daya alam Indonesia    oleh negara lain secara tidak bertanggungjawab sehingga menyengsarakan rakyat Indonesia.
c.              c. Bidang Sosial Budaya
Bidang Sosial Budaya yaitu masuknya budaya asing yang negatif yang mengikis kebudayaan asli Indonesia yang pada akhirnya merusak moral bangsa dan negara.
2.           2. Ancaman dari Dalam
              Ancaman dari dalam antara lain:
     a. Peristiwa kerusuhan
      b. Bentrokan antar suku
c     c. Separatisme (kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI)
Berikut ini contoh gerakan-gerakan separatisme yang pernah mengancam persatuan dan kesatuan NKRI
1. DI/TII
   Gerakan DI/TII singkatan dari Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia. Gerakan ini terjadi di beberapa tempat, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Aceh dan Kalimantan Selatan. Gerakan DI/TII di setiap daerah dipimpin oleh orang yang berbeda, yaitu sebagi berikut :
   a.  Pimpinan DI/TII di Jawa Barat adalah Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo
   b. Pimpinan DI/TII di Jawa Tengah adalah Amir Fatah
   c.  Pimpinan DI/TII di Sulawesi Selatan adalah Kahar Muzakar
   d. Pimpinan DI/TII di Aceh adalah Daud Beureuh
   e. Pimpinan DI/TII di Kalimantan Selatan adalah Ibnu Hajar
2. Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
   Peristiwa pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 di Bandung. Gerakan ini dipimpin oleh kapten Belanda Reymond Westerling. Ia juga memmpin gerakan pembunuhan massal terhadap rakyat Sulawesi Selatan. Pada tanggal 24 Januari 1950 di daerah Pacet, TNI berhasil menghancurkan sisa gerombolan APRA.
3. Pemberontakan Andi Azis
    Pemberontakan Andi Azis berlangsung di Makassar pada tanggal 5 April 1950. Penumpasan dipimpin Kolonel Alex Kawilarang. Andi Azis ditangkap dan diadili pada tahun 1953.
4. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
   RMS terjadi pada tanggal 25 April 1950, dipimpin oleh Dr. Soumokil berpusat di Seram Ambon. Dalam penumpasan ini letkol Slamet Riyadi tertembak dan gugur seketika. Dr. Soumokil ditangkap tanggal 2 Desember 1963 dan dihukum mati.
5. Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
    Gerakan Aceh Merdeka bertujuan agar daeerah Aceh lepas dari NKRI. GAM dipimpin oleh Hasan Tiro. Pada tanggal 15 Agustus 2005 ditandatangani Nota Kesepakatan Damai antara Indonesia dengan GAM di Vantar, Helsinki, Finlandia. Isinya antara lain pemerintah Indonesia turut menfasilitasi pembentukan partai politik lokal di Aceh dan pemberian amnesti bagi anggota GAM.
6. Gerakan Papua Merdeka (GPM)
   Gerakan papua merdeka didirikan pada tahun 1965. Tujuannya mewujudkan kemerdekaan bagian barat pulau Papua dari pemerintah Indonesia. Pada tanggal 1 Juli 1971, Oom Nicolas Jovwe dan dua komandan GPM, Seth Jafeth Raemkorem dan Jacob Hendrik Prai menaikkan bendera bintang fajar dan memproklamasikan berdirinya Papua Barat. Namun militer Indonesia segera dapat menumpasnya. Tapi tahun 1982, Dewan Revolusioner GPM mencari dukungan PBB, GNB, Forum Pasifik Selatan dan ASEAN.
Dalam sejarahnya, NKRI telah mengalami kehilangan sebagian wilayah Indonesia. Wilayah yang lepas dari NKRI tersebut, di antaranya:
a.     Timor timur
        Lepas dari NKRI pada tahun 1999 ketika Indonesia dipimpin oleh presiden BJ. Habibie melalui proses referendum   (jajak pendapat).
b.     Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan
        Pulau Sipadan dan Ligitan adalah dua pulau yang berada di wilayah Kalimantan Timur. Pulau tersebut disengketa antara Indonesia dan Malaysia dan dimahkamah Internasional Indonesia kalah sehingga pada tanggal 17 Desember 2002  dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia.
        Kedua peristiwa lepasnya wilayah Indonesia itu merupakan pelajaran bagi kita agar kita lebih sungguh-sungguh dan berhati-hati lagi dalam menjaga keutuhan NKRI.
Upaya-upaya dalam Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
Usaha-usaha dalam menjaga keutuhan NKRI, antara lain:
1.       Memelihara ketertiban dan keamanan yang dilakukan oleh masyarakat
2.       Menjaga agar tidak terjadi bentrokan antarsuku yang dilakukan oleh masyarakat
3.       Memberantas setiap usaha untuk memisahkan diri dari NKRI (separatisme)
4.       Menanamkan sikap toleransi
5.       Menjaga persatuan dan kesatuan
6.       Menghargai perbedaan
7.       Menjaga perbatasan Indonesia dengan negara lain.
8.       Menjaga pulau-pulau paling luar dari Indonesia yang berbatasan dengan negara lain yang dilakukan TNI.
Sikap yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan tanah air, antara lain:
1.       Aktif dalam kegiatan bersama
2.       Merasa ikut memiliki fasilitas umum
3.       Mengembangkan sikap tertib dan disiplin
4.       Memberi bantuan tanpa pamrih
5.       Membina diri sebagai generasi yang dapat diandalkan
Perilaku dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara harus diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Perilaku untuk menjaga keutuhan bangsa yang harus diterapkan di lingkungan keluarga, antara lain:
a.        Menciptakan suasana rukun di rumah
b.       Melaksanakan tanggung jawab kita sebagai anggota keluarga
c.        Saling menghormati antarsesama anggota keluarga
Perilaku untuk menjaga keutuhan bangsa yang harus diterapkan di lingkungan sekolah, antara lain :
a.        Mematuhi peraturan yang berlaku
b.       Saling tolong menolong dengan sesama teman
c.        Menghargai teman yang berbeda suku bangsa, agama, dan adat istiadat
d.       Mengikuti upacara bendera dengan khidmat.
 
 

Peta Konsep :
A. Rangkuman Materi
Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat (1). “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
-    Negara kesatuan adalah Negara yang di dalamnya hanya ada satu kekuasaan pemeritahanyaitu pemerintahan di tangan pemerintahan pusat.
-        Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia bertekad hidup merdeka dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-       NKRI adalah Negara kepulauan yang wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke, terdiri dari beragam suku, adat budaya, dan agama tetapi merupakan satu kesatuan poleksosbudhankam.
-        Negara Indonesia terletak pada posisi silang diantara Benua Asia dan Australia serta dua Samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, Sedangkan secara astronomis, Indonesia terletak antara 6° LU – 11° LS dan 95° BT – 141° BT.
       Untuk menyatukan berbagai ragam perbedaan, bangsa Indonesia berpedoman pada semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang diambil dari kitab Sotasoma karangan Mpu Tantular.
-         Bhineka Tunggal Ika artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga.
-      Dalam memperjuangkan kesatuan wilayah Indonesia dibutuhkan rasa persatuan dan kesatuan yang kokoh dari setiap warga negara.
-     Beberapa alat pemersatu bangsa diantaranya : Pancasila, Bahasa Indonesia, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bendera Merah Putih dan Burung Garuda.
-      Bagi bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai peranan penting, yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan merupakan penyaring (filter) terhadap segala pengaruh yang datang dari luar.
-       Rumusan Pancasila yang sah terdapat dalam Pembukuan UUD 1945 alenia IV yang disahkan PPKI tanggal 18 – Agustus – 1945.
-       Burung Garuda ditetapkan sebagai lambang Negara Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 pada tanggal 17 Oktober 1951.
-         Burung Garuda adalah lambang kekuatan dan kekuasaan.
-     Bulu sayap 17 helai, bulu ekor 8 helai, dan 45 helai pada burung garuda sebagai pengingat hari kemerdekaan Indonesia tanggal 17 – Agustus – 1945.

Kesatuan wilayah Indonesia dibedakan menjadi 4 macam, yaitu :
a. Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan politik, artinya :
1. Seluruh wilayah Indonesia dan isinya sebagai tempat hidup dan milik seluruh bangsa Indonesia.
2. Seluruh wilayah merupakan satu kesatuan hukum.
3. Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara.
4. Bangsa Indonesia merasa senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air bertekad mewujudkan cita-cita bangsa.

b. Wilayah Indonesia sebagai Kesatuan Ekonomi, artinya :
1. Kekayaaan alam Indonesia adalah modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah.

c. Wilayah Indonesia sebagai Kesatuan Sosial Budaya, artinya :
1. Keragaman etnis masyarakat Indonesia adalah satu.
2. Tingkat kemajuan masyarakat harus merata dan seimbang.
3. Indonesia hakekatnya hanya memiliki satu budaya.

d. Wilayah Indonesia sebagi Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, artinya :
1. Ancaman suatu daerah merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2. Setiap warga negara berhak dan wajib membela bangsa dan negara.
3. Keamanan dan kedaulatan negara wajib dibela dan dipertahankan.
4. Sebagian besar wilayah Indonesia terdiri dari lautan. Luas lautan 70% dan luas daratan 30% dari keseluruhan luas Indonesia.
Batas-batas wilayah negara Indonesia :
a. Sebelah timur : Papua Nugini dan Samudera Pasifik.
b. Sebelah selatan : Samudera Hindia dan Negara Australia.
c. Sebelah barat : Samudera Hindia.
d. Sebelah utara : Malaysia, Filipina, Singapura.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi, tujuannya untuk memudahkan pelaksanaan pemerintahan dan memperlancar pembangunan agar merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Pada awal kemerdekaan, wilayah Indonesia terbagi menjadi 8 Provinsi, antara lain sebagai berikut :
No. Nama Provinsi Nama Gubernur
1. Sumatra Mr. Teuku Moh. Hasan
2. Jawa Barat Sutardjo Kartohadikusumo
3. Jawa Tengah R. Panji Soeroso
4. Jawa Timur R. Soerjo
5. Borneo (Kalimantan) Ir. Pangeran Moh. Noor
6. Sunda Kecil (Nusa Tenggara) Mr. I Gusti Ktut Pudja
7. Sulawesi Dr. G. S. S. J. Ratulangi
8. Maluku Mr. Latuharhari

- Seiring perkembangan zaman, wilayah NKRI sekarang mengalami perubahan, pada tahun 2006 terbagi menjadi 34 Provinsi yaitu Pulau Sumatra terbagi 10 provinsi, Pulau Jawa 6 provinsi, Kalimantan 4 provinsi, Sulawesi 6 provinsi, Maluku 2 provinsi dan Papua terbagi 3 provinsi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
- Negara Indonesia banyak memiliki kekayaan, diantaranya :
a. Kekayaan kebudayaan dan kesenian.
b. Kekayaan ragam hayati (hewan dan tumbuhan)
c. Kekayaan alam (hasil hutan, laut, tambnag, dan lain-lainnya)

Peta Konsep :
A. Rangkuman Materi Tentang NKRI

1. Alasan kita wajib menjaga keutuhan NKRI adalah menjaga kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan, memanfaatkan kekayaan budaya untuk seluruh rakyat Indonesia, menjaga untuk warisan anak cucu, dan untuk menghargai jasa para pahlawan.

2. Beratus-ratus bangsa Indonesia dijajah oleh Bangsa Barat. Berbagai perlawanan di daerah untuk menentang penjajah asing selalu gagal, Kegagalan tersebut disebabkan belum adanya persatuan dan kesatuan bangsa serta perjuangan masih bersifat kedaerahan sehingga mudah dipatahkan.

3. Untuk mengusir penjajah dibutuhkan rasa nasionalisme dari seluruh warga Negara agar kebutuhan NKRI tetap terjaga.

4. Rasa nasionalisme adalah ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara.

5. Sejak peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 pola perjuangan bangsa Indonesia mulai berubah.

6. Peran Sumpah Pemuda dalam perjuangan bangsa Indonesia adalah sejak peristiwa Sumpah Pemuda perjuangan bangsa Indonesia mulai mengedepankan persatuan dan kesatuan. Para pemuda Indonesia berikrar hanya mengakui satu tanah air Indonesia, satu bahasa Indonesia dan satu bangsa Indonesia.
• Salah satu tokoh daerah yang mengusulkan bahasa Melayu ditetapkan sebagai bahasa persatuan adalah Muhammad Yamin.
• Pada tanggal 31 Desember 1930 semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan dilebur menjadi satu nama yaitu “Indonesia Muda”.
• Perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya tanggal 17 Agustus 1945.
• Sebagai bangsa yang besar. Kita wajib menghargai jasa para pahlawan.
• Pahlawan ialah orang yang berani dan rela berkorban untuk membela kebenaran dan keadilan demi bangsa dan Negara.

7. Contoh sikap positif sebagai wujud menghargai jasa para pahlawan yaitu :
a. Melanjutkan perjuangannya.
b. Mempertahankan kemerdekaannya.
c. Melestarikan hasil pembangunan, dan lain-lain.

8. Beberapa sikap pahlawan yang patut diteladani antara lain : berjuang sepenuh hati, tak kenal lelah, tanpa pamrih, gigih, bersemangat, dan tidak mudah putus asa.

9. Rasa persatuan dan kesatuan harus dipupuk dan diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
• Persatuan artinya ikatan dan kumpulan yang mempersatukan bagian yang berbeda dan yang memiliki persamaan dengan tujuan sama.
• Kesatuan artinya usaha mempersatukan potensi perbedaan suku agama, budaya, dan kepentingan demi keutuhan bangsa dan negara.

10. Beberapa manfaat persatuan dan kesatuan dalam NKRI antara lain :
a. Tercipta suasana aman, tertib, dan tentram.
b. Pembangunan berjalan lancar.
c. Tercipta lingkungan yang harmonis.
d. Menumbuhkan rasa persaudaraan.
e. Terbina kehidupan bersama.

11. Sikap positif yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia misalnya : membina toleransi hidup beragama mengembangkan sistem pendidikan nasional yang mampu membina sikap patriotisme dan setia kawan, serta menerima kemajuan dan budaya positif.

12. Agar persatuan dan kesatuan tetap kokoh dalam NKRI, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara antara lain :
a. Melakukan pembauran antar suku bangsa.
b. Menggalakkan transmigrasi.
c. Tukar menukar misi kesenian antar daerah.
d. Mengadakan jambore nasional.
e. Memberi pelayanan publik secara adil.
f. Menegakkan hukum dan membina sikap gotong royong.

13. Kegiatan sekolah yang dapat memupuk persatuan contohnya : kerja bakti di lingkungan sekolah, pertandingan antar kelas, belajar kelompok dan lain-lain.

14. Peran serta pelajar dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan :
a. Menjauhkan diri dari perselisihan.
b. Menjalin komunikasi pelajar antarsekolah atau daerah.
c. Saling menghormati dalam bergaul tanpa membeda-bedakan.
d. Mengembangkan sikap kerjasama dan tenggang rasa.

15. Jika keutuhan NKRI tetap terjaga, maka manfaatnya :
a. Bangsa Indonesia akan mampu menanggulangi berbagai ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia.
b. Akan tercipta rasa kebersamaan di seluruh aspek kehidupan.
c. Pembangunan di segala bidang dapat berjalan lancar.
d. Perbedaan suku, adat, budaya, agama dapat menjadi sumber kekuatan untuk hidup sejajar dengan bangsa lain.

Peta Konsep :
A. Rangkuman Materi Tentang NKRI

1. Para pejuang dan pendiri Indonesia bertekad bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan pilihan terakhir, alasanya :
a. Indonesia memiliki beraneka ragam suku, adat budaya, dan agama sebagai sumber kekuatan menangkal ancaman negara lain.
b. Perjuangan yang bersifat kedaerahan tidak mampu mengusir penjajah dari bumi Indonesia, sehingga dibutuhkan persatuan dan kesatuan yang kokoh.
c. Bangga karena wilayah Indonesia sangat luas dan terdiri dari beribu-ribu pulau yang banyak memiliki kekayaan alam.
- Jika tiap-tiap warga Negara mempunyai ketahanan nasional yang kuat, maka persatuan dan kesatuan akan terjalin, keutuhan NKRI dapat terjaga sepanjang masa.
- Ketahanan Nasional adalah suatu kekuatan, kemampuan, daya tahan dan keuletan bangsa untuk menghadapi berbagai ancaman atau gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.
- Bidang-bidang ketahanan nasional meliputi : ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan kemamanan (ipoleksosbudhankam)
- Partisipasi rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran hidup tertib dan taat pada aturan yang berlaku.
- Para pahlawan telah banyak berkorban baik harta maupun nyawa demi kemerdekaan NKRI. Untuk itu kita wajib meneladani pengorbanan para pahlawan.
- Contoh bentuk pengorbanan para pahlawan yang dapat kita teladani dalam menjaga keutuhan NKRI yaitu :
a. Rela berperang membela Negara
b. Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan
c. Ikhlas menolong orang lain tanpa pamrih

2. Beberapa contoh perilaku dilingkungan masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI :
a. Aktif dalam kegiatan bersama
b. Mengembangkan sikap tertib dan disiplin
c. Membina diri menjadi generasi yang dapat diandalkan
Contoh perilaku dilingkungan sekolah yang dapat menjaga keutuhan NKRI :
a. Mempererat persatuan dan kesatuan antar warga sekolah.
b. Pertandingan antar pelajar
c. Belajar kelompok dan mengutamakan kepentingan sekolah
d. Mentaati tata tertib sekolah
e. Menghormati guru dan menyayangi teman
Contoh perilaku dilingkungan keluarga yang dapat menjaga keutuhan NKRI :
a. Mengembangkan sikap saling mengerti dan menyayangi
b. Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga
c. Berani terbuka dan mau menerima kritik serta saran dari orang tua

3. Usaha-usaha lain yang dapat kita lakukan untuk menjaga keutuhan NKRI misalnya :
a. Menerapkan sikap saling menghormati perbedaan
b. Menumbuhkan rasa nasionalisme yang kuat
c. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
d. Mentaati peraturan yang berlaku
e. Mengedepankan persatuan dan kesatuan
f. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
g. Menjaga wilayah dan kekayaannya karena Indonesia memiliki banyak sifat keistimewaan.
Keistimewaan bangsa Indonesia antara lain memiliki berbagai suku, beragam budaya, jumlah penduduk banyak, alamnya indah. Memiliki Pancasila dan UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.

Peta Konsep :
A. Rangkuman Materi Tentang Peraturan

1. Peraturan ialah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

2. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat.

3. Konvensi ialah peraturan yang tidak tertulis yang harus ditaati dalam penyelenggaraan hidup bernegara.

4. Menurut tempat berlakunya peraturan perundang-undangan dibedakan menjadi 2 macam yaitu : peraturan pusat dan peraturan daerah.

5. Jenis-jenis peraturan perundang-undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004 pasal 7 ayat (1) yaitu :
a. Undang-undang Dasar 1945
b. UU/Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perpu)
c. Peraturan Pemerintahan (PP)
d. Peraturan Presiden (Perpres)
e. Peraturan Daerah

6. Peraturan perundang-undangan memiliki sifat mengikat, artinya harus dilaksanakan jika seseorang melanggar peraturan dan UU, maka akan mendapat sangsi/hukuman.

7. Indonesia adalah Negara hukum artinya kehidupan bersama dalam masyarakat diatur dan dilindungi oleh hukum.

8. Sebagai Negara hukum, bangsa Indonesia bertekad melaksanakan supremasi hukum, artinya menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam negera, Jadi setiap orang harus taat pada hukum dan aturan yang berlaku.

9. Sumber hukum tertinggi yang menjadi dasar dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia adalah UUD 1945.

10. Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang isinya mengembalikan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar RI.

11. Sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (diamandemen). Amandemen terakhir disahkan tanggal 10 Agustus 2002.

12. Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dari urutan yang tertinggi sampai terendah adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. Undang-undang (UU)
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden (Kepres)
f. Keputusan Menteri dan Intruksi Menteri
g. Peraturan Daerah (Perda)

13. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh lembaga yang menjalankan fungsi legislatife, eksekutif dan yudikatif serta pemerintah tingkat pusat.

14. Lembaga yang bertugas membuat Peraturan Daerah yaitu :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi dan gubernur
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD daerah dan bupati
c. Peraturan Desa (Perdes) dibuat oleh Lembaga Perwakilan desa.

15. Manfaat dibuatnya Peraturan Perundang-undangan tingkat pusat dan daerah :
a. Dapat memberikan kepastian hukum akan hak dan kewajiban setiap warga Negara
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib dan lancar

16. Urutan pembuatan perundang-undangan :
a. Membuat rancangan peraturan
b. Menganjurkan rancangan kepada DPR/DPRD
c. Membahas rancangan peraturan
d. Menetapkan rancangan peraturan
e. Mengesahkan peraturan

Peta Konsep :
A. Rangkuman Materi Tentang Peraturan

1. Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat :

a. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan umum dan tatacara perpajakan.
b. UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
c. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
f. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
g. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
h. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD Dan DPRD.
i. UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

2. Contoh peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi : peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan desa.
a. Contoh peraturan perundang-undangan tingkat provinsi :
• Perda provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang larangan merokok di tempat umum.
• Perda provinsi NAD tentang kewajiban berjilbab bagi perempuan beragama Islam.
• Perda provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2002 tentang penertiban dan pengendalian kelebihan muatan barang.
• Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 1991 tentang Izin mendirikan Bangunan.
b. Contoh peraturan daerah kabupaten :
• Perda Kabupaten Murung Raya No. 27 Tahun 2003 tentang pajak penerangan jalan.
• Perda Kota Bandung No. II Tahun 2000 tentang pajak hiburan.
• Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
• Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2003 tentang pajak parkir.
• Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.
• Perda Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2003 tentang wajib daftar perusahaan.
• Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2007 tentang cara Pencalonan, pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
c. Peraturan Daerah Tingkat Desa
• Perdes Tambakmerang No. 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

3. Contoh sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan
• Ikut aktif mencermati dan mengetahui peraturan perundang-undangan.
• Mendukung terlaksananya peraturan yang berlaku.
• Mentaati peraturan yang berlaku.
• Mengingatkan orang lain yang melanggar peraturan.
• Ikut mensosialisasikan peraturan yang berlaku.

4. Contoh keterlibatan masyarakat dalam peraturan :
a. Memberikan masukan pemerintah, DPR/DPRD
b. Menyampaikan kekurangan dari peraturan yang ada.
c. Memberikan evaluasi pada peraturan yang ada.

5. Contoh pelaksanaan peraturan dalam kehidupan sehari-hari :
• Di lingkungan keluarga : Mematuhi perintah orang tua, melaksanakan
ibadah tepat waktu, dan lain-lain.
• Di lingkungan sekolah : Mematuhi tata tertib sekolah, mematuhi guru,
melaksanakan piket.
• Di lingkungan masyarakat : Melaksanakan siskamling, kerja bakti, dan
lain-lain.
• Di dalam kehidupan bernegara : Membayar pajak, mentaati peraturan lalau
lintas.
 
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery