Dalam
proses input data-data sekolah, khususnya yang berhubungan dengan jumlah
peserta didik maksimal dalam 1 Rombel (Rombongan Belajar) yang ada pada tab Rombongan
Belajar dalam tabel “Edit Anggota Rombel”, sebagai OPS kita harus teliti dalam segala
hal yang terkait dengan pembagian Rombel ini agar dalam validasi tidak terjadi
kendala (invalid) baik pada hal-hal yang berhubungan dengan jumlah minimal
ataupun jumlah maksimal anggota dalam setiap Rombelnya, selain itu juga
batasan-batasan yang harus diketahui dalam pembagian Rombel pada tingkat kelas
yang sama.
Hal
tersebut perlu sangat diperhatikan, bukan hanya menghindari invalid pada
validasi hingga sinkronisasi Dapodikdas 2013 saja tentunya, namun juga menjadi
acuan dasar bagi Kemdikbud dalam pengambilan kebijakan-kebijakan terkait
tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, terlebih lagi bagi PTK dalam hal
ini bagi Guru yang telah bersertifikasi ataupun bagi guru yang sedang maupun yang
akan menerima tunjangan profesi Guru tersebut.
Berikut
hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pengisian aplikasi Dapodikdas
2013/2014 khususnya tentang Pembagian Rombel yang benar dalam aplikasi Dapodikdas
2013 /2014 yang tentu saja sangat berkaitan erat dengan pemenuhan jam mengajar
pada Guru, khususnya bagi guru yang telah bersertifikat pendidik, uraian
berikut saya share kembali dari Grup Info Dapodik Kemdikbud tentang Pembagian
Rombel, yaitu :
1.
Menurut
Peraturan tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan disyaratkan bahwa
"MAKSIMAL SISWA PER-ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA DAN MINIMAL ADALAH 20
SISWA."
2.
Untuk
tingkat kelas yang berjumlah lebih besar dari 32 siswa tetapi kurang dari 40
siswa maka Rombel itu masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK" dan JANGAN
COBA-COBA DIPECAH MENJADI DUA ROMBEL.
3.
Tingkat
kelas yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap dipaksakan dibagi menjadi 2
Rombel sehingga salah satu Rombelnya ada yang siswanya kurang dari 20 siswa,
maka kedua Rombelnya akan dianggap ROMBEL TIDAK NORMAL, dan rombel tersebut
akan dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi guru yang mengajar di Rombel tersebut
untuk dapat menerima aneka tunjangan, baik TP (Tunjangan Profesi) ataupun TF
(Tunjangan Fungsional).
4.
Aturan
minimal siswa 20 siswa/Rombel ini, TIDAK BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS YANG TIDAK
MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL. Artinya bila suatu tingkat kelas Rombelnya kurang
dari 20 siswa tanpa proses pembagian Rombel, maka Rombel tersebut tetap akan
dinyatakan sebagai Rombel yang memenuhi syarat untuk dapat dicairkannya aneka tunjangan
bagi guru yang mengajar di Rombel yang bersangkutan. Solusi untuk sekolah yang
disemua tingkat kelasnya hampir semuanya kurang dari 20 siswa, ke depan mungkin
akan direkomendasikan oleh pihak Kemendikbud agar di merger dengan sekolah
lain.
5.
Pembagian
Rombel bisa dilakukan untuk suatu tingkat kelas bila dalam tingkat kelas
tersebut semua gurunya sudah bersertifikat pendidik adalah minimal 42 siswa
dengan pembagian siswa kelas A = 21 siswa dan Kelas B = 21 siswa, sedang
Pembagian Rombel ideal sesuai aturan SPM yang sesungguhnya adalah minimal 52
siswa dengan pembagian siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B = 20 siswa.
6.
Mohon
agar dalam pembagian Rombel, jangan karena mengejar aneka tunjangan untuk guru
atau agar semua guru mendapatkan jam mengajar, maka sampai mengabaikan aturan
yang berlaku dan mengorbankan siswa di sekolah kita.
7.
Penghapusan
atau perubahan Rombel untuk Dapodikdas ini lumayan rumit, dan terkadang bila
tidak hati-hati dalam proses penghapusannya dapat membuat data Peserta Didik
menjadi kacau.
8.
Perlu
diingatkan kembali bahwa Dapodikdas 2013 bukan menitikberatkan pada kuantitas, tetapi sudah menitikberatkan pada KUALITAS data.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon