Beberapa di antara guru-guru yang bertugas pada
sebuah sekolah mendapatkan tugas tambahan selain tugas pokoknya sebagai guru kelas,
maupun guru bidang studi / Mapel (mata pelajaran). Salah satunya guru mendapat
tugas tambahan dengan jabatan kepala sekolah.
Jabatan kepala sekolah ini merupakan tugas tambahan bagi
guru sehingga tetap ada kewajiban mengajar serta dilengkapi dengan perangkat
mengajar layaknya guru biasa, namun dengan frekuensi yang lebih sedikit,
mengingat bagi seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah tentunya memiliki tugas-tugas serta tanggung jawab yang lebih berat
daripada seluruh PTK yang ada dalam satuan pendidikannya, karena kepala sekolah
memiliki peran yang sangat vital sebagai manajer / pemimpin bagi seluruh PTK
(Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang ada di sekolah tersebut.
Mengenai jumlah kepala sekolah, tentu setiap satuan
pendidikan hanya memiliki 1 (satu) kepala sekolah baik mulai dari tingkat
PAUD,TK,SD,SMP,SMA, dan sederajat. Dan secara jelas telah diatur dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pasal 1 ayat (2) bahwa beban mengajar guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta
didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,
seorang kepala sekolah dibantu oleh seorang guru yang mempunyai tugas sebagai
wakil kepala sekolah (wakasek), namun untuk jenjang pendidikan SD, hingga saat
ini belum ada dasar hukum yang mengaturnya, sehingga, jelas bahwa sedikit
banyaknya Rombel pada tingkat SD/sederajat, kepala sekolah tidak perlu
mengangkat/menunjuk wakil kepala sekolahnya, berbeda dengan tingkat SMP,
apabila terdapat 3 (tiga) Rombel, maka diperlukan 1 orang kepala sekolah, dan
tentunya diakui pada Dapodikdas 2013/2014 ini.
Selain tugas tambahan guru menjadi kepala sekolah
dan wakil kepala sekolah, masih ada 2 jenis tugas tambahan guru lainnya yang
diakui pada Dapodikdas 2013/2014 yakni Kepala Laboratorium (Laboran), dan
Kepala Perpustakaan (Pustakawan) dan masing-masing terhitung sebagai jam ekuivalen
untuk kepala sekolah = 18 JP.
Sedangkan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala
Laboratorium, dan Kepala Perpustakaan masing-masing terhitung jam ekuivalen
masing-masing = 12 JP. Berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait
tugas-tugas tambahan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai sebagai wakil
kepala sekolah (Wakasek), Kepala Laboratorium (Laboran), maupun sebagai Kepala
Perpustakaan (Pustakawan) berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap
proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas :
Jumlah
Wakasek yang diakui Dapodikdas 2013/2014 :
1. SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah (Wakasek.)
2.
SMP berdasarkan tipe sekolah:
·
Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 Wakasek.
·
Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 Wakasek.
·
Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 Wakasek.
·
Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 Wakasek.
·
Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 Wakasek.
·
Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 Wakasek.
·
Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 Wakasek.
·
Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 Wakasek.
·
Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 Wakasek.
Jumlah
Kepala Laboratorium yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 :
1. Kepala Laboratorium adalah seorang penanggung jawab
penyelenggaraan seluruh laboratorium yang ada di satu sekolah sehingga Kepala
Laboratorium yang diakui hanya satu (1) walaupun terdapat beberapa
Laboratorium yang ada di sekolah tersebut.
2. Masing-masing Laboratorium bisa saja memiliki penanggung
jawab/pengelola/Laboran, namun statusnya bukan sebagai Kepala Laboratorium.
Jumlah
Kepala Perpustakaan yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 :
1.
Jumlah Kepala Perpustakaan dalam satu sekolah
yang diakui adalah 1 (satu).
2. Kepala Perpustakaan harus memiliki Sertifikat Kompentensi Kepustakaan.
Semoga bermanfaat bagi kita semua, terimakasih…
About ansud-site
Terima Kasih Sobat alls well Atas Kunjungannya di Blog Sederhana Ini, Semoga Selalu Menginspirasi dan Bermanfaat Bagi Dunia Pendidikan Di Tanah Air Tercinta Indonesia.SALAM PENDIDIKAN
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon