Aplikasi
Dapodikdas 2013/2014 yang sekarang sedang kita hadapi bersama menuju
satu data berkualitas ini, nantinya akan digunakan untuk Tunjangan
Profesi Guru Tahun
2013 (kondisi ideal), kondisi ideal yang dimaksud adalah beban mengajar minimal
24 jam tatap muka per minggu . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga
profesional.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui
sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan
diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Selanjutnya, diatur pula dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya
24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Sehubungan dengan
hal tersebut pula Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18
Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru
yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi
beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji
pokok.
Oleh karena pentingnya data-data PTK yang ada dalam
aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini sebagai acuan Dirjen P2TK Dikdas terkait
dengan SKTP di atas, berikut saya share berdasarkan Draft Implementas Dapodik
2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas yang
mana Dapodik versi Baru (Dapodikdas 2013/2014) untuk Tunjangan Tahun 2013
(kondisi ideal), akan digunakan untuk mendata jam mengajar Semester Ganjil
tahun ajaran 2013-2014 (Juli sd Des 2013), kemudian jam mengajar pada
semester I tahun pelajaran 2013/2014 ini akan digunakan oleh P2TK Dikdas untuk
:
1. Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013, bagi
guru yang tidak mendapat jam pada semester lalu. SK TP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang diterbitkan
berdasarkan data ini, yang berlaku untuk bulan Juli s.d. Desember 2013.
2.
Pembayaran Tri Wulan 3 dan 4 Tunjangan Profesi 2013.
3. Pembayaran Triwulan 3 dan 4 T. Daerah Khusus.
Semoga bermanfaat, dan terimakasih…
About ansud-site
Terima Kasih Sobat alls well Atas Kunjungannya di Blog Sederhana Ini, Semoga Selalu Menginspirasi dan Bermanfaat Bagi Dunia Pendidikan Di Tanah Air Tercinta Indonesia.SALAM PENDIDIKAN
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon