Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan terobosan baru.
Para guru yang aktif mengajar secara online atau melalui dunia maya,
akan dihitung seperti dosen reguler atau tatap muka. Penetapan
standarisasi pembelajaran dunia maya akan ditetapkan.
Masuknya penilaian pembelajaran via dunia maya ini merupakan gagasan
dari Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud. Kepala
Pustekkom Ari Santoso mengatakan, perhitungan aktivitas pembelajaran
virtual itu berlaku untuk guru di jenjang pendidikan dasar, menengah,
dan tinggi (dosen). "Perkembangannya sekarang, sedang dimatangkan
landasan hukumnya," kata dia.
Landasan hukum yang sedang disusun bisa berupa peraturan menteri atau
lainnya. Ari mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan keseriusan pembelajaran melalui dunia maya.
Dia mengatakan bahwa aktivitas pembelajaran virtual sudah sangat tinggi.
Sekolah-sekolah yang sudah tersambung dengan koneksi jaringan
pendidikan nasional (jardiknas) juga terus tumbuh hingga di pelosok
Indonesia. Bahkan jaringan pembelajaran online ini juga menyasar
sekolah-sekolah anak Indonesia yang di luar negeri.
Pada prakteknya saat ini, guru yang melakukan pembelajaran via online
biasanya guru-guru reguler atau guru kelas tatap muka. Dalam
pengembangannya nanti, bisa jadi aka nada guru khusus yang mengajar via
online.
Sistem mengajar online yang akan dihitung seperti tatap muka, juga belum
ditetapkan. Apakah sekedar chatting dengan murid melalui situs jejarang
sosial sudah dihitung sebagai beban mengajar atau belum, juga akan
segera ditetapkan.
Ari mengatakan sistem perhitungan mengajar online yang dihitung seperti
mengajar tatap muka bakal disambut guru dengan antusias. Sebab saat ini
banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Ketentuan beban jam mengajar
adalah sebesar 24 jam tatap muka per pekan.
Bagi guru yang sudah bersertifikat, kekurangan jam mengajar tentu sangat
merugikan. Pasanya tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi mereka
baru bisa cari, jika memnuhi beban mengajar tersebut. "Regulasi
penghitungan jam belajar online ini tentu akan segera kita matangkan,"
paparnya.
Kemendikbud tidak ingin kualitas pembelajaran online justru menurun
dengan penghitungan itu. Sampai saat ini Kemendikbud belum mengeluarkan
data jumlah guru yang aktif mengajar secara online.
Sumber : jpnn.com
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon