Hai Gayss!! Kembali all's well sharing and berbagi documents penting seputar penggunaan DANA BOS lingkup Madrasah (MI/MTS/MA). Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal
pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat
3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh
peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan
pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani
pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan amanat UU tersebut.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung
berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis
kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MI/MTs pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting ini.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan
dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana
BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan,
yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk
madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari
KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitupun madrasah negeri,
penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan
tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan
madrasah.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang
bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk
periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran
2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Untuk madrasah
swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan,
yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS
dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa
harusmemperhatikan periode triwulanan.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
- Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 580.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
Selengkapanya mengenai
Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs Tahun 2014 silahkan unduh: disini
Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk MI/MTs dan MA, semoga bermanfaat.Share from: (Abdi Madrasah)
ShareThis Copy and Paste
About ansud-site
Terima Kasih Sobat alls well Atas Kunjungannya di Blog Sederhana Ini, Semoga Selalu Menginspirasi dan Bermanfaat Bagi Dunia Pendidikan Di Tanah Air Tercinta Indonesia.SALAM PENDIDIKAN
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon