Tenggat Waktu Penyetoran Berkas PLPG Kementerian Agama Lingkup Sulawesi Tenggara Tahun 2014

Print Friendly and PDF


 
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru madrasah pada Rayon 126 direncanakan akan berlangsung mulai tanggal 29 Agustus 2014. Sehubungan dengan itu, kami meminta Pengelola Sertifikasi Guru Kemenag pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk menyetor berkas peserta PLPG paling lambat 19 Agustus 2014. Berkas yang harus disetor sebagai berikut.
  1. Salinan/fokotopi ijazah S-1 atau D-IV, serta salinan ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  2. Salinan/fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah disahkan oleh atasan langsung (bagi PNS); salinan/ fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung (bagi non-PNS). SK pengangkatan guru non-PNS harus ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau Kepala Kantor/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  3. Salinan/fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) lima tahun terakhir yang disahkan oleh atasan langsung.
  4. Pas foto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak empat lembar.
  5. Surat pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang disahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Surat pernyataan mengikuti format yang ada pada Lampiran 8 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2014 (Buku 1).
Untuk mengunduh informasi penyetoran berkas dan daftar nama peserta PLPG Kemenag silakan klik


Sumber: Panitia Sertifikasi Guru Rayon 126 | email: psg_126@yahoo.com
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery