JAKARTA - Setelah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS), tenaga honorer kategori II (K2) di seluruh instansi
pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus mengajukan usul penetapan
Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS.
Semua berkas yang menjadi persyaratan dalam tahapan pemberkasan tersebut tidak boleh ada yang tertinggal.
"Tahap pemberkasan ini dilakukan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kanreg BKN maksimal 30 April 2014. Jika ada syarat yang tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan NIP tenaga honorer K2 yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," kata Kepala BKN Eko Sutrisno seperti disitat dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (24/2/2014).
Eko memaparkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
Dengan begitu, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
"Pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002," imbuhnya. (okezone)
Semua berkas yang menjadi persyaratan dalam tahapan pemberkasan tersebut tidak boleh ada yang tertinggal.
"Tahap pemberkasan ini dilakukan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kanreg BKN maksimal 30 April 2014. Jika ada syarat yang tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan NIP tenaga honorer K2 yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," kata Kepala BKN Eko Sutrisno seperti disitat dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (24/2/2014).
Eko memaparkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
Dengan begitu, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
"Pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002," imbuhnya. (okezone)
Baca Juga:
JAKARTA – Rencana usul penetapan NIP
PNS dari jalur tenaga honorer Kategori II (K2) sudah harus diterima
secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada 30
April 2014.
Pernyataan yang disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno, seperti dilansir www.bkn.go,id,
merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari tenaga
Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB.
Eko
Sutrisno menyampaikan bahwa dasar hukum pengangkatan tenaga honorer
menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian antara lain PP
Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP
Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi CPNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN
& RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi
dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
Menurut Eko Sutrisno,
pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000
tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang
selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah
diubah dengan PP 11/2002.
“Apabila salah satu syarat saja tidak
dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai
(NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai
CPNS,” pungkas Eko Sutrisno.
Sebelumnya Eko Sutrisno mengakui
banyaknya reaksi dari masyarakat terkait pengumuman hasil tes calon
pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori dua (K2).
Reaksi
tersebut umumnya mempertanyakan banyaknya peserta tenaga CPNS honorer
K2 yang diluluskan meski yang bersangkutan tidak memenuhi syarat masa
kerja minimal.
“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi,
maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya,
sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” kata Eko di laman milik BKN, www.bkn.go.id.
Dia
menegaskan BKN akan terus mengawal proses honorer hingga
pemberkasannya. Jika dikemudian hari diketemukan seorang honorer tidak
memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang
bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Guna
memastikan bahwa tenaga honorer K2 yang benar-benar berhaklah yang
dapat diangkat menjadi CPNS, menurut Eko, BKN akan mengambil
langkah-langkah preventif. Salah satu cara pencegahannya adalah dengan
menegaskan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap
Instansi untuk memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota
usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya honorer K2 yang dinyatakan
lolos seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum
usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional
BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara
seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP honorer K2 itu,harus
disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup
yang dibuat oleh PPK,” tegas Eko.
Surat Pernyataan tersebut, kata
Kepala BKN, menyatakan bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan
NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila
tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu maka PPK
bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.
Eko
mengingatkan jika PPK terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai
kriteria dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN- RB Nomor 05 Tahun 2010.”
Eko Sutrisno menegaskan pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002.
Menurut
Eko, rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur honorer K2 sudah
harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30
April 2014.
Sementara itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Jumat (21/2/2014) seperti ditulis www.menpan.go.id, kembali mengumumkan hasil tes CPNS dari jalur tenaga honorer kategori dua (K2).
Kali
ini yang diumumkan adalah hasil tes untuk provinsi dan kabupaten/kota
di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku Utara, pada
Jumat (21/2/2014).
Ada 30 pemerintah daerah yang diumumkan dalam
kesempatan ini, yaitu di NTT terdiri atas Pemerintah Provinsi (Pemprov)
dan 19 pemerintah kabupaten dan satu pemerintah kota. Sementara di
Provinsi Maluku Utara, meliputi pemerintah provinsi, 6 pemerintah
kabupaten dan 2 pemerintah kota.
Selanjutnya hasil pengumuman tes CPNS tenaga honorer K2 itu dapat dilihat di cpns.menpan.go.id, dan sscn.bkn.go.id.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon