JAKARTA - Pemerintah terus bertekad memberantas
data palsu tenaga honorer kategori II (K2) dengan menunjuk Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Koordinator Investigasi
Bersama.
Kepala Badan Kepegawaian Neara (BKN) Eko Sutrisno menjelaskan akan ada sistem untuk mencegah data palsu tenaga honorer K2 tersebut dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Nantinya, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tenaga honorer K2 yang lulus dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2013 lalu akan melalui sistem ini.
"Jika ada daerah yang belum tersedia SAPK dapat difasilitasi oleh Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Eko, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (26/2/2014).
Di sisi lain, terkait adanya dugaan K2 "siluman", Eko memastikan bahwa BKN akan meneliti kebenarannya sesuai database K2 yang dimiliki BKN. "Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya," ungkap dia.
Eko menegaskan kembali bahwa dalam proses pemberkasan K2, usulan berkas harus disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut menjamin keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN. (okezone)
Kepala Badan Kepegawaian Neara (BKN) Eko Sutrisno menjelaskan akan ada sistem untuk mencegah data palsu tenaga honorer K2 tersebut dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Nantinya, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tenaga honorer K2 yang lulus dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2013 lalu akan melalui sistem ini.
"Jika ada daerah yang belum tersedia SAPK dapat difasilitasi oleh Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Eko, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (26/2/2014).
Di sisi lain, terkait adanya dugaan K2 "siluman", Eko memastikan bahwa BKN akan meneliti kebenarannya sesuai database K2 yang dimiliki BKN. "Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya," ungkap dia.
Eko menegaskan kembali bahwa dalam proses pemberkasan K2, usulan berkas harus disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut menjamin keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN. (okezone)
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon