Setiap honorer K2 diwajibkan untuk
membuat Surat Lamaran dengan ditulis tangan yang ditujukan kepada
PPK
(Pejabat Pembina Kepegawaian) disertai lampiran sebagai berikut :
1.
Fotokopi ijazah/STTB yang telah
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi
pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus
bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD,
ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan
ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi kecuali untuk
jabatan guru;
2. Photo ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik
pasfoto tersebut;
3. Fotokopi Surat keputusan /
bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer
yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. Daftar riwayat hidup
yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam,
serta telah ditempel pasfoto ukuran 3
x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya
disediakan oleh pejabat yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi
pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk
pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan
sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat
jasmani);
7. Surat keterangan
tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat
pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang
formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang
kepegawaian, berisi tentang :
· Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
· Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai
Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
· Tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
· Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah; dan
· Tidak
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Persyaratan tambahan yang
sebaiknya juga disiapkan :
1. Fotocopy Surat Nikah (bagi yang
sudah menikah) yang dilegalisir;
2. Fotocopy Kartu Keluarga;
3. Fotocopy Akte Kelahiran honorer
yang bersangkutan dan akte anak (kalau ada);
4. Fotocopy daftar gaji sejak awal
diangkat sampai dengan sekarang;
5. Materai Rp 6000 sebanyak 4 lembar.
Itulah beberapa Persyaratan Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 yang bisa mulai
Anda siapkan dari sekarang
sebagai kelengkapan syarat administrasi
pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN nanti. Semoga bermanfaat.share:
infoptk
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon