Baca: Penyebab atau Alasan Mengapa SERTIFIKASI GURU Hanya Sampai Tahun 2015

Print Friendly and PDF

Jika anda guru, sudahkah memiliki sertifikat pendidik ? Jika tidak maka kemungkinannya anda belum sarjana atau anda mengajar sesudah tahun 2005. Jika sudah sarjana dan mengajar sebelum tahun 2005 dan belum memiliki sertifikat pendidik maka seharusnya anda tahun ini sedang proses sertifikasi guru atau bersabar untuk ikut sertifikasi tahun depan. 

Tahun depan, atau tepatnya 2015 adalah tahun terakhir pelaksanaan sertifikasi guru diluar pendidikan profesi. Undang undang guru dan dosen mensyaratkan guru yang mengajar harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh dari pendidik profesi setelah menyelesaikan pendidikan sarjana. Jadi, seharusnya setiap guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik minimal harus mengikuti pendidikan lanjutan berupa program pendidikan profesi atau langsung ke program magister. 

Kenapa selama ini sertifikat pendidik didapatkan tidak dari pendidikan profesi ? Guru-guru mendapatkan sertifikat pendidik hanya melalui kumpulan portofolio atau diklat sepuluh hari yang dikenal dengan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru ( PLPG ).
Seperti diketahui bahwa undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mensyaratkan salah satu setiap guru untuk memiliki sertifikat pendidik, konsekuensi dari syarat tersebut adalah pemerintah memberikan tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikat pendidik.

Masalahnya, saat ditetapkan perangkat dan infrastuktur pendukungnya banyak yang tidak siap. Diantaranya kesiapan LPTK untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi dan yang paling krusial adalah kesiapan guru guru eksisting untuk belajar kembali mengikuti pendidikan profesi serta kesiapan pemerintah dalam aspek sistem dan anggaran.
Oleh karena itu, diputuskanlah masa transisi selama sepuluh tahun guna memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membangun sistem, perangkat, SDM, serta anggaran yang diperlukan agar kebijakan sertifikasi guru dapat terlaksana secara utuh sesuai dengan UU. 

Sepuluh tahun masa transisi juga digunakan untuk melakukan sertifikasi pada guru guru yang sudah mengajar saat UU guru dan dosen tersebut ditetapkan. Transisi yang dilakukan adalah dengan memodifikasi proses pemberian sertifikat pendidik. Dimana, seorang guru akan mendapatkan sertifikat pendidik setelah mengikuti pendidikan profesi namun dimodifikasi oleh pemerintah menjadi hanya menilai portofolio guru selama mereka mengajar dengan mempertimbangkan aspek usia dan masa kerja. Ramai dengan sistem portofolio kemudian pemerintah meningkatkan proses sertifikasi guru dengan program PLPG dengan tetap memperhatikan aspek usia dan masa kerja. Proses sertifikasi guru agak sedikit membaik saat pemerintah mempublikasikan data guru guru yang layak mengikuti proses sertifikasi secara online dan diurut berdasarkan skala prioritas usia dan masa kerja. Terlebih saat pemerintah juga menerapkan seleksi proses sertifikasi guru melalui uji kompetensi guru. Setelah masa transisi habis maka pemerintah tidak boleh lagi mengadakan proses sertifikasi guru selain melalui jalur pendidikan profesi.

Lalu bagaimana jika ada guru yang sudah mengajar sebelum tahun 2005 tapi belum bersertifikat pendidik hingga tahun 2015. Ada dua kemungkinannya yaitu guru yang bersangkutan belum sarjana atau tidak memiliki status pegawai tetap di sekolah tempat mengajar atau masih honorer bagi yang mengajar di sekolah negeri. 

Lalu bagaimana nasib guru guru yang mengajar sesudah tahun 2005 ? Sesuai dengan undang undang, maka seharusnya guru guru yang mengajar sesudah UU guru dan dosen ditetapkan harus memiliki sertifikat melalui program pendidikan profesi. Tapi karena perangkatnya belum siap maka guru guru tersebut diminta untuk menunggu hingga perangkatnya siap. Kapan perangkatnya siap ? Yaitu saat pemerintah telah menyelesaikan tugas tugas dimasa transisi sertifikasi guru. Artinya,hingga tahun 2015 pemerintah masih fokus menuntaskan antrian guru guru layak mendapatkan sertifikat pendidik tapi belum mengikuti proses sertifikasi guru. Oleh karena itu program pendidikan profesi baru akan dijalankan setelah tahun 2015. 

Bagaimana jika ada guru yang mengajar mengajar setelah tahun 2005 tapi sudah mendapatkan sertifikat pendidik ? Ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu guru tersebut melaporkan data yang tidak valid atau pemerintah daerah membuat kebijakan khusus menyesuaikan dengan jumlah guru didaerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, saat calon guru peserta sertifikasi di umumkan secara online maka pelanggaran atas persyaratan menjadi jauh berkurang. 

Semoga, kedepan guru guru di Indonesia memiliki standar kompetensi yang baik dan berkualifikasi tinggi dengan diterapkan UU guru dan dosen secara utuh. Amin. 
Share: http://arviantoni.com
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery