Jika anda guru, sudahkah memiliki sertifikat pendidik ? Jika
tidak maka kemungkinannya anda belum sarjana atau anda mengajar sesudah
tahun 2005. Jika sudah sarjana dan mengajar sebelum tahun 2005 dan belum
memiliki sertifikat pendidik maka seharusnya anda tahun ini sedang
proses sertifikasi guru atau bersabar untuk ikut sertifikasi tahun
depan.
Tahun depan, atau tepatnya 2015 adalah tahun terakhir pelaksanaan
sertifikasi guru diluar pendidikan profesi. Undang undang guru dan dosen
mensyaratkan guru yang mengajar harus memiliki sertifikat pendidik yang
diperoleh dari pendidik profesi setelah menyelesaikan pendidikan
sarjana. Jadi, seharusnya setiap guru yang ingin mendapatkan sertifikat
pendidik minimal harus mengikuti pendidikan lanjutan berupa program
pendidikan profesi atau langsung ke program magister.
Kenapa selama ini sertifikat pendidik didapatkan tidak dari
pendidikan profesi ? Guru-guru mendapatkan sertifikat pendidik hanya
melalui kumpulan portofolio atau diklat sepuluh hari yang dikenal dengan
Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru ( PLPG ).
Seperti diketahui bahwa undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen mensyaratkan salah satu setiap guru untuk memiliki sertifikat
pendidik, konsekuensi dari syarat tersebut adalah pemerintah memberikan
tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikat pendidik.
Masalahnya, saat ditetapkan perangkat dan infrastuktur pendukungnya banyak yang tidak siap. Diantaranya kesiapan LPTK untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi dan yang paling krusial adalah kesiapan guru guru eksisting untuk belajar kembali mengikuti pendidikan profesi serta kesiapan pemerintah dalam aspek sistem dan anggaran.
Oleh karena itu, diputuskanlah masa transisi selama sepuluh tahun
guna memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membangun sistem,
perangkat, SDM, serta anggaran yang diperlukan agar kebijakan
sertifikasi guru dapat terlaksana secara utuh sesuai dengan UU.
Sepuluh tahun masa transisi juga digunakan untuk melakukan
sertifikasi pada guru guru yang sudah mengajar saat UU guru dan dosen
tersebut ditetapkan. Transisi yang dilakukan adalah dengan memodifikasi
proses pemberian sertifikat pendidik. Dimana, seorang guru akan
mendapatkan sertifikat pendidik setelah mengikuti pendidikan profesi
namun dimodifikasi oleh pemerintah menjadi hanya menilai portofolio guru
selama mereka mengajar dengan mempertimbangkan aspek usia dan masa
kerja. Ramai dengan sistem portofolio kemudian pemerintah meningkatkan
proses sertifikasi guru dengan program PLPG dengan tetap memperhatikan
aspek usia dan masa kerja. Proses sertifikasi guru agak sedikit membaik
saat pemerintah mempublikasikan data guru guru yang layak mengikuti
proses sertifikasi secara online dan diurut berdasarkan skala prioritas
usia dan masa kerja. Terlebih saat pemerintah juga menerapkan seleksi
proses sertifikasi guru melalui uji kompetensi guru. Setelah masa
transisi habis maka pemerintah tidak boleh lagi mengadakan proses
sertifikasi guru selain melalui jalur pendidikan profesi.
Lalu bagaimana jika ada guru yang sudah mengajar sebelum tahun 2005
tapi belum bersertifikat pendidik hingga tahun 2015. Ada dua
kemungkinannya yaitu guru yang bersangkutan belum sarjana atau tidak
memiliki status pegawai tetap di sekolah tempat mengajar atau masih
honorer bagi yang mengajar di sekolah negeri.
Lalu bagaimana nasib guru guru yang mengajar sesudah tahun 2005 ?
Sesuai dengan undang undang, maka seharusnya guru guru yang mengajar
sesudah UU guru dan dosen ditetapkan harus memiliki sertifikat melalui
program pendidikan profesi. Tapi karena perangkatnya belum siap maka
guru guru tersebut diminta untuk menunggu hingga perangkatnya siap.
Kapan perangkatnya siap ? Yaitu saat pemerintah telah menyelesaikan
tugas tugas dimasa transisi sertifikasi guru. Artinya,hingga tahun 2015
pemerintah masih fokus menuntaskan antrian guru guru layak mendapatkan
sertifikat pendidik tapi belum mengikuti proses sertifikasi guru. Oleh
karena itu program pendidikan profesi baru akan dijalankan setelah tahun
2015.
Bagaimana jika ada guru yang mengajar mengajar setelah tahun 2005
tapi sudah mendapatkan sertifikat pendidik ? Ada dua kemungkinan yang
terjadi, yaitu guru tersebut melaporkan data yang tidak valid atau
pemerintah daerah membuat kebijakan khusus menyesuaikan dengan jumlah
guru didaerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, saat calon guru
peserta sertifikasi di umumkan secara online maka pelanggaran atas
persyaratan menjadi jauh berkurang.
Semoga, kedepan guru guru di Indonesia memiliki standar kompetensi
yang baik dan berkualifikasi tinggi dengan diterapkan UU guru dan dosen
secara utuh. Amin.
Share: http://arviantoni.com
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon