Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengingatkan agar pegawai negeri
sipil (PNS) tetap bersikap netral dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kalau terdapat PNS yang melanggar larangan netralitas, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Kalau terdapat PNS yang melanggar larangan netralitas, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Penegasan itu disampaikan Menteri melalui suratnya bernomor
B/2677/M.PAN-RB/7/2014 tanggal 04 Juli 2014.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu,
Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan
Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai
keterlibatan PNS dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengarah kepada
keberpihakan pada salah satu calon, sehingga merugikan calon lainnya.
“Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua
golongan dan partai politik,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin
(7/7/2014).
Karena itu PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. PNS juga dilarang
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Tak hanya itu, PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan
PNS lain, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara.
Azwar menambahkan, PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,
dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga,
dan masyarakat,” imbuhnya. (Ndw/Gdn/liputan6)
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon