Warning..!! Hati-Hati, Industri Rokok Bidik Remaja & Mahasiswa!

Print Friendly and PDF

Industri rokok menjual efek adiktif kepada remaja, sebab remaja hari ini dianggap sebagai pelanggan hari esok. (Foto: Marieska/Okezone)  
Industri rokok menjual efek adiktif kepada remaja, sebab remaja hari ini dianggap sebagai pelanggan hari esok. (Foto: Marieska/Okezone) DEPOK - Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) serta merespons atas perjanjian internasional Framework Convention on Tobaco Conrtol (FCTC), Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (BEM FKM UI), Kelompok Kerja UI Kawasan Tanpa Rokok, dan Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok, serta Southeast Asian Tibacco Control Allance (SEATCA) menggelar seminar antirokok. Diskusi yang mengambil tema "Selamatkan Generasi Muda: Aksesi FCTC Segera!" membahas berbagai macam modus industri rokok dan juga denormalisasi Produk Industri Rokok.

Perwakilan SEATCA dr Widyastuti Suroyo, M.Kes mengatakan industri rokok menjual efek adiktif kepada remaja, sebab remaja hari ini dianggap sebagai pelanggan hari esok. Remaja dan mahasiswa menjadi sumber perokok pengganti.

"Jika pelajar tak merokok, maka industri rokok bangkrut. Maka itu remaja seolah menjadi rekrutmen baru," ujar Widyastuti di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI),

Widyastuti menambahkan, liberalissi pemasaran rokok menyebabkan jatuhnya korban perokok baru usia 10-14 tahun. Bahkan jumlahnya meningkat empat kali lipat sejak 2001 hanya satu juta perokok muda, menjadi empat juta pada 2010.

"Prevalensi perokok dewasa dan anak-anak meningkat, tekanannya di dalam pendidikan. Tujuh puluh persen perokok mulai merokok di bawah usia 19 tahun. Industri rokok membuat sales bertentangan dengan perlindungan masyarakat," jelasnya.

FCTC merupakan sebuah perjanjian internasional kesehatan masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). FCTC berisi dokumen berbasis bukti ilmiah yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.

Tujuan FCTC adalah untuk melindungi generasi masa kini dan mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi. FCTC sudah ditandai dan diratifikasi 177 negara, namun Indonesia sebagai negara penyusun aktif konvensi tersebut belum juga meratifikasinya.

Kepala Kantor Komunikasi UI Farida Haryoko mengklaim kegiatan wujud UI merespons Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dalam rangka mewujudkan mahasiswa UI menjadi generasi muda yang sehat dan cerdas, serta menjaga kualitas udara yang sehat dan bersih di lingkungan UI.

"Meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan umum yang optimal, UI telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan UI berdasarkan Keputusan Rektor nomor 1805/SK/R/UI/2011. Sejumlah tempat di lingkungan kampus UI yang dinyatakan tak boleh merokok di antaranya ruang kuliah, ruang kerja dosen, gedung rektorat, selasar dan atap, halte bis kuning, laboratorium, dan perpustakaan," tegas Farida. (rfa/okezone)
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery