Himbauan Kepala Dinas Peduli Pada DAPODIK
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Dr. Thamrin Kasman menggugah rasa kepemilikan kepala dinas
pendidikan provinsi, dan kabupaten/kota terhadap Data Pokok Pendidikan
(Dapodik).
“Marilah kita bersama-sama merasa memiliki terhadap Dapodik ini. Ini bukan hanya milik kementerian, tapi milik kita semua,” ujar Thamrin Kasman kepada 185 kepala dinas, peserta Rapat Koordinasi Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan III, di Hotel Salak, Jl Ir. H. Juanda No 8, Bogor, Kamis malam (30/05).
Karena itu, lanjut Thamrin Kasman, bila tiga entitas data yaitu pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan dan peserta didik yang ada di wilayah kepala dinas masih ada yang belum didata, hendaknya kepada dinas segera menghimbau kepada kepala sekolah yang bersangkutan agar segera melakukan pendataan melalui sistem Dapodik.
“Bapak dan ibu, kami sangat berterima kasih bila bapak-ibu berkenan menghimbau kepala sekolah di wialayah bapak-ibu,” tambah Thamrin Kasman.
Upaya Thamrin Kasman menggugah kesadaran kepala dinas tersebut, tak lepas dari kualitas Dapodik.
“Kita sudah menginjak tahun kedua. Memang dari sisi jumlah, itu sudah menggembirakan. Namun di lain pihak. ketika kita akan mengunakannya sebagai referensi perencanaan dan pengambilan keputusan, ternyata masih ada hal-hal yang kurang, misalkan untuk siswanya itu masih ada yang kurang. PTK dan satuan pendidikan juga demikian. Namun demikian, kita harus bangga terhadap kinerja kita. Ini pekerjaan kita semua. Bukan hanya kementerian,” ujar Thamrin Kasman, seraya mengatakan bahwa kebijakan pendidikan ditetapkan berdasarkan dua hal; pertama, adalah fakta, dan yang kedua, adalah nilainya. “Bila dua hal ini sudah dimiliki, maka semua pengambilan keputusan akan lebih bagus.”
“Marilah kita bersama-sama merasa memiliki terhadap Dapodik ini. Ini bukan hanya milik kementerian, tapi milik kita semua,” ujar Thamrin Kasman kepada 185 kepala dinas, peserta Rapat Koordinasi Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan III, di Hotel Salak, Jl Ir. H. Juanda No 8, Bogor, Kamis malam (30/05).
Karena itu, lanjut Thamrin Kasman, bila tiga entitas data yaitu pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan dan peserta didik yang ada di wilayah kepala dinas masih ada yang belum didata, hendaknya kepada dinas segera menghimbau kepada kepala sekolah yang bersangkutan agar segera melakukan pendataan melalui sistem Dapodik.
“Bapak dan ibu, kami sangat berterima kasih bila bapak-ibu berkenan menghimbau kepala sekolah di wialayah bapak-ibu,” tambah Thamrin Kasman.
Upaya Thamrin Kasman menggugah kesadaran kepala dinas tersebut, tak lepas dari kualitas Dapodik.
“Kita sudah menginjak tahun kedua. Memang dari sisi jumlah, itu sudah menggembirakan. Namun di lain pihak. ketika kita akan mengunakannya sebagai referensi perencanaan dan pengambilan keputusan, ternyata masih ada hal-hal yang kurang, misalkan untuk siswanya itu masih ada yang kurang. PTK dan satuan pendidikan juga demikian. Namun demikian, kita harus bangga terhadap kinerja kita. Ini pekerjaan kita semua. Bukan hanya kementerian,” ujar Thamrin Kasman, seraya mengatakan bahwa kebijakan pendidikan ditetapkan berdasarkan dua hal; pertama, adalah fakta, dan yang kedua, adalah nilainya. “Bila dua hal ini sudah dimiliki, maka semua pengambilan keputusan akan lebih bagus.”
Cara Pengisian Data PTK Di Dapodik
Identitas
1. Nama Lengkap : ketik nama lengkap tanpa gelar akademik
2. Status Aktif : pilih sesuai status ptk saat ini, jika ptk pindah tugas pilih Mutasi, jika purna tugas pilih Pensiun, jika meninggal dunia pilih Wafat, dll
3. Jenis Kelamin : cukup jelas
4. Ijazah Terakhir : pilih pendidikan terakhir yang telah ditamatkan
5. Tahun Ijazah Terakhir : ketik tahun lulus pendidikan terakhir yang telah ditamatkan
6. Gelar Depan : pilih gelar depan yang dimiliki
7. Gelar Belakang : pilih gelar belakang yang dimiliki, jika S.Pd.SD pilih S.Pd, jika dipilihan tidak ada yang relevan kosongkan
8. NIY/NIGK : Nomor Induk Yayasan, diisi jika PTK Non-PNS di sekolah swasta, untuk PTK di sekolah negeri dikosongkan
9. NUPTK : ketik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperoleh (pastikan 16 digit), jika belum punya dikosongkan
10. Tempat Lahir : ketik Kabupaten/Kotamadya tempat lahir
11. Tanggal Lahir : cukup jelas
12. NIK : ketik Nomor Induk Kependudukan (ada di KTP/Kartu Keluarga)
13. Agama : cukup jelas
14. Status Kawin : cukup jelas
15. Jumlah Anak : ketik jumlah anak yang hidup dari perkawinan yang sah, baik itu anak kandung, anak angkat maupun anak tiri
16. Ibu Kandung : cukup jelas
Ø Alamat & Kontak
17. Alamat Rumah : ketik nama jalan dan nomornya, jika tidak ada nama jalan ketik nama desanya
18. RT : cukup jelas
19. RW : cukup jelas
20. Nama Desa/Kelurahan : cukup jelas
21. Kode Pos : cukup jelas
22. Kabupaten/Kota : cukup jelas
23. Kecamatan : cukup jelas
24. No. Telpon Rumah : cukup jelas
25. No. HP : cukup jelas
26. Email Pribadi : cukup jelas
Ø Data Lain
27. Status Kepegawaian : pilih jenis kepegawaian PTK disekolah saat ini
28. Diangkat Oleh : dipilih Pejabat yang mengangkat sesuai dengan SK/Surat Tugasnya
29. No. SK Pengangkatan : diketik nomor SK CPNS untuk PTK PNS/CPNS, diketik nomor Surat Tugas untuk PTK GTT/PTT, diketik nomor SK Yayasan untuk PTK GTY/PTY Mohon koreksinya jika ada kekeliruan dipetunjuk pengisian ptk ini, silahkan kirim revisi dan saran ke
30. TMT Pengangkatan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK CPNS untuk PTK PNS/CPNS, dipilih tanggal/bulan/tahun Surat Tugas untuk PTK GTT/PTT, pilih tanggal/bulan/tahun SK Yayasan untuk PTK GTY/PTY Catatan : untuk PTK yang didalam SK CPNS diakui masa kerja atau PTK yang mempunyai SK PMK (Pengakuan Masa Kerja) maka TMT_nya diisi mundur sesuai masa kerjanya.
31. Sumber Gaji : untuk PNS/CPNS dipilih APBD Kab/Kota, untuk GTT/PTT, GTY/PTY sesuaikan dengan sumber pembiayaan sekolah
32. No. SK KGB : diketik nomor SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
33. TMT KGB : dipilih tanggal/bulan/tahun SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
34. TMT Sekolah : dipilih tanggal/bulan/tahun pertama masuk ke sekolah dimana PTK tersebut didata saat ini (bisa sesuai SK CPNS, SK Mutasi, SK Tugas Rangkap, SK Tambahan Jam Mengajar bagi PTK CPNS/PNS, sesuai SK/Surat Tugas dari Kepala Sekolah/Yayasan untuk GTT/PTT dan GTY/PTY)
35. Jabatan : dipilih jabatan/tugas pokok di sekolah saat ini
36. TMT Jabatan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK/Surat Tugas Jabatan dikolom sebelumnya
37. Jabatan Sebelumnya : dipilih jabatan sebelum jabatan di nomor 35, misal Jabatan saat ini sebagai Kepala Sekolah dan Jabatan Sebelumnya sebagai Guru
38. Sertifikasi Jabatan : dipilih sesuai pilihan yang ada, (misalkan di nomor 35 dipilih jabatan sebagai Guru, jika PTK tersebut telah lulus ujian sertifikasi maka dipilih Sudah)
39. Tahun Sertifikasi : diketik tahun PTK lulus ujian sertifikasi
40. No. Sertifikat : diketik nomor peserta ujian sertifikasinya
41. Jabatan Fungsional : jika PTK adalah guru/kepsek pilih sesuai pangkat terakhirnya, (Guru Pertama – III/a s.d III/b, Guru Muda – III/c s.d III/d, Guru Madya – IV/a s.d IV/c, Guru Utama – IV/d s.d IV/e)
42. NRG : diketik untuk PTK yang telah mendapatkan Nomor Register Guru, kosongkan jika belum dapat
43. NIP : diketik Nomor Induk Pegawai baru tanpa spasi
44. TMT PNS : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK pengangkatan sebagai PNS (Penegerian)
45. Pangkat/Golongan : dipilih pangkat/golongan PTK saat ini
46. TMT Pangkat/Golongan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK di nomor 45
47. Kode Sertifikasi Bid.Studi : untuk PTK yang telah lulus ujian sertifikasi dipilih sesuai bidang studi sertifikasinya
48. Kode Prog.Keahlian Laboran : dipilih jika PTK tersebut adalah petugas laboran
49. Lisensi Kepsek : cukup jelas
50. Jenjang Kpgwsn : dipilih hanya jika sebagai pengawas
51. Pengawas Bidang/Rumpun : dipilih hanya jika sebagai pengawas
52. Pengawas Mapel : dipilih hanya jika sebagai pengawas
53. Jumlah Sekolah Binaan : diketik hanya jika sebagai pengawas
54. Pernah Ikut Diklat Kpgwsn : cukup jelas
55. Nama Suami/Istri : cukup jelas Mohon koreksinya jika ada kekeliruan dipetunjuk pengisian ptk ini, silahkan kirim revisi dan saran ke
56. Pekerjaan : dipilih jenis pekerjaan dari suami/istri
57. NIP Suami/Istri : diketik NIP jika pekerjaan suami/istri sebagai PNS
B. Tabel Tugas Tambahan
Dipilih jika PTK tersebut mendapat tugas yang berbeda dari tugas pokok (sesuai di Tabel Formulir PTK, nomor 35), tugas tambahan tersebut harus ada SK/Surat Tugas dari pejabat yang berwenang/kepsek/yayasan
Isikan jumlah jam per minggunya (misal Kepala Sekolah adalah 18 jam).
C. Tabel Riwayat Terdaftar
Diisi mulai mengajar/bekerja di sekolah ini, sesuaikan dikolom TMT (Sjk awal mengajar di sklh). Namun dikolom Tahun Ajaran hanya ada pilihan sejak 2000-2001, untuk PTK yang TMT (Sjk awal mengajar di sklh) sebelum tahun ajaran 2000-2001 dikolom Tahun Ajaran dikosongkan dulu.
D. Tabel Riwayat Pendidikan Formal
Diisi pendidikan dari PTK yang bersangkutan sejak tingkat Sekolah Dasar hingga terakhir,
contoh isiannya;
· kolom Satuan Pendidikan : diketik nama satuan pendidikannya, contoh SD Negeri 01 Kajen
· kolom Fakultas : diketik sesuai fakultasnya jika isian kolom Jenjang adalah D1 s.d S3
· kolom Bidang Studi : diketik sesuai bidang studinya jika isian Jenjang adalah D1 s.d S3
· kolom Kependidikan : dipilih Ya atau Bukan (cukup jelas)
· kolom Jenjang : dipilih jenjang dari satuan pendidikannya
· kolom Tahun Masuk : diketik tahun masuk tingkat 1 di satuan pendidikan
· kolom Tahun Lulus : diketik tahun lulus dari satua pendidikan, jika masih kuliah jangan diisi (dikosongkan)
· kolom Status Kuliah : dipilih status kuliah dari PTK ybs, jika masih aktif kuliah pastikan pilih “Masih Kuliah”
· kolom NIM : diketik Nomor Induk Mahasiswa untuk PTK yang isian dikolom sebelumnya “Masih Kuliah”
· kolom Semester : diketik tingkat semester kuliahnya saat ini, untuk PTK yang isian dikolom sebelumnya “Masih Kuliah” Pastikan isiannya benar, data ini dijadikan dasar usulan bantuan Pendidikan/beasiswa
E. Tabel Riwayat Mengajar
Diisikan sejak pertama mengajar sampai saat ini, jika sebelum di sekolah yang sekarang pernah mengajar di sekolah lain, maka datanya dimasukkan juga.
F. Tabel Riwayat Pekerjaan
Diisi jika PTK (Guru atau TU/Penjaga/Perpus/Laboran) mempunyai jenis pekerjaan lain (bukan pekerjaan yang sama saat ini sebagai Guru atau TU/Penjaga/Perpus/Laboran).
G. Tabel Riwayat Kepangkatan
Diisi SK kenaikan pangkat dari pertama sampai terakhir, untuk Tgl. SK dengan TMT Pangkat tidak sama contohnya Tgl. SK 30 Maret 2007 tapi TMT Pangkat 1 April 2007.
H. Tabel Riwayat Gaji Berkala
Diisi SK gaji berkala dari pertama sampai terakhir, Tgl. SK dengan TMT KGB tidak sama Mohon koreksinya jika ada kekeliruan dipetunjuk pengisian ptk ini, silahkan kirim revisi dan saran ke
I. Tabel Tunjangan
· kolom Jenis Tunjangan : dipilih jenis tunjangan yang diterima, untuk saat ini cukup diisi yang jenis Tunjangan Profesi Guru
(sertifikasi dan fungsional), kedepan semua jenis tunjangan diisikan
· kolom Instansi : diketik Instansi/Lembaga pemberi tunjangan, misal Kemdikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Askes, dll
· kolom Sumber Dana : cukup jelas
· kolom Mulai Tahun : diketik tahun pertama mendapat tunjangan
· kolom Sampai Tahun : diketik tahun terakhir mendapat tunjangan, jika saat ini masih memperoleh tunjangan tsb, maka kolom ini dikosongkan saja.
· kolom Status : cukup jelas
· kolom Nominal (Rp) : diketik jumlah tunjangan uang yang diterima dalam 1 (satu) bulannya (tanpa tanda titik/koma).
J. Tabel Anak
Diisikan semua anak dari PTK yang bersangkutan dari yang baru lahir sampai yang masihkuliah
· kolom Nama : diketik nama lengkap anak
· NISN : diketik Nomor Induk Siswa Nasional jika punya
· Status Anak : dipilih jenis anak sebagai Anak Kandung atau yg lain
· Tempat Lahir : cukup jelas
· Tanggal Lahir : cukup jelas
· Jenjang Pendidikan : dipilih jenjang pendidikan anak, jika belum bersekolah pilih Tidak Sekolah
· Tahun Masuk : diketik tahun pertama masuk ditingkat 1 sesuai kolom Jenjang Pendidikan, jika belum sekolah kolom ini dikosongkan saja
K. Tabel Karya Tulis
Diisikan karya tulis yang pernah dibuat oleh PTK
L. Kiikutsertaan Organisasi
Diisikan organisasi profesi yang diikuti, untuk organisasi diluar profesi tidak perlu dimasukkan
M. Tabel Penghargaan
Diisikan penghargaan yang sudah pernah diterima. Kolom Nama/Jenis Penghargaan sudah ada pilihannya, kolom Instansi diketik Instansi/lembaga pemberi penghargaan, kolom Tingkat Penghargaan dipilih dari Sekolah sampai dengan Internasional
N. Tabel Kesejahteraan
· kolom Kesejahteraan : dipilih jenis yang asuransi yang dimiliki
· kolom Penyelanggara : diketik Lembaga penyelenggaranya, contoh PT. Askes, BNI Life, Sinar Mas, dll
· kolom Dari Tahun : diketik tahun pertama mulai
· kolom Sampai Tahun : diketik tahun selesai keikutsertaan/jatuh temponya
· kolom Status : cukup jelas
O. Tabel Beasiswa Ptk
Diisikan beasiswa baik yang saat ini masih diterima maupun yang dahulu pernah diterima
· kolom Jenis Beasiswa : dipilih jenis beasiswanya
· kolom Sumber Beasiswa : dipilih Instansi/Lembaga pemberi beasiswa
· kolom Thn.Awal : diketik tahun pertama beasiswa tsb diterima
· kolom Thn.Akhir : diketik tahun berakhirnya beasiswa, jika saat ini masih menerima maka kolom ini dikosongkan
· kolom Status : cukup jelas
P. Tabel Buku
Diisi semua buku yang pernah ditulis dan diterbitkan secara massal
Q. Tabel Seminar
Diisi sesuai sertifikat seminar yang pernah diikuti baik sebagai peserta, panitia, nara sumber maupun yang lain sesuai pilihan dikolom Peran
R. Tabel Studi Banding
Diisikan studi banding yang pernah diikuti baik ke Sekolah, Instansi maupun Lembaga lain.
S. Tabel Diklat
Diisikan sesuai sertifikat diklat yang pernah diikuti, kolom Jenis Diklat, kolom Peran dan kolom Tingkat sesuaikan pilihan yang sudah disediakan
T. Tabel Test Kebahasaan
Diisikan sesuai sertifikat test kebahasaan yang pernah diikuti misal TOEFL
SUMBER: http://coretan-dinding-ku.blogspot.com/search/label/Dapodik
Sejarah Dapodik
DAPODIK 2006 – 2011
Sejarah Dapodik
Layanan Dapodik mulai dikembangkan pada tahun 2006 oleh Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dikenal dengan Biro PKLN Depdiknas
dimasa itu. Berikut disampaikan rekam jejak perjalanan DAPODIK dari
periode 2006 s.d 2011.
- Januari 2006
Kabiro PKLN (Bapak Gatot HP) sebagai pejabat baru di Biro PKLN menganalisa salah satu kendala dan hambatan utama proses perencanaan di lingkungan Depdiknas masa itu adalah ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses sebagai bahan penyusunan kebijakan program, evaluasi dan perencanaan Depdiknas. - Februari 2006
Untuk melakukan identifikasi kebutuhan adanya ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses tersebut. Biro PKLN mengadakan serangkaian acara diskusi dan koordinasi dengan mengundang para ahli/pakar Sistem Informasi dari kalangan akademisi (Perguruan Tinggi) dan Praktisi TI serta melibatkan unit-unit kerja di lingkungan Depdiknas Pusat dan Daerah.* ) Kesimpulan umum dari serangkaian acara tersebut, antara lain: Depdiknas belum memiliki data referensi terpusat, teridentifikasi data yang bersifat utama/pokok meliputi: Sekolah, Siswa, Guru dan Kurikulum. Ada banyak pulau data yang antara satu dengan lainnya tidak terhubung. Metode pengumpulan data yang selama ini menggunakan mekanisme kuisoner manual kurang efektif dan efisien. Perlu dimutakhirkan memanfaatkan teknologi infomrasi terkini yaitu sistem pengumpulan data secara online real time layaknya sistem perbankan. - Maret 2006
Hasil dari kesimpulan dirumuskan dalam wujud rencana membangun pusat referensi data nasional yang mencakup sekolah, siswa, guru yang disebut DAPODIK (Data Pokok Pendidikan). Adapun untuk tenaga pendidik dan kurikulum akan dibangun di tahap selanjutnya. Sistem DAPODIK mengacu pada sistem perbankan yaitu yang bersifat real time online dan mencontoh implementasi layanan PSB Online yang marak diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten di masa itu.Untuk mendukung sistem Dapodik yang bersifat online dan real time tersebut dibutuhkan infrastruktur jaringan online skala nasional. Biro PKLN bekerjasama dengan Direktorat PSMK Mandikdasmen dalam upaya membangun jaringan online skala nasional tersebut yang lebih dikenal dengan nama JARDIKNAS untuk mendukung program DAPODIK. - April s.d Mei 2006
Proses penyempurnaan sistem DAPODIK dan rencana pengembangan JARDIKNAS mulai intensif dilaksanakan. Di Biro PKLN dibentuk Tim Gugus Tugas Khusus untuk mengawal proses pengembangan dan implementasi DAPODIK dan JARDIKNAS. Tim Satgas Khusus ini lebih dikenal dengan sebutan Tim JARDIKNAS Biro PKLN daripada Tim DAPODIK Biro PKLN. - Juni 2006
Rilis pertama DAPODIK mulai diperkenalkan kepada Dinas Pendidikan se Indonesia khususnya di bagian perencanaan dan program. DAPODIK telah disajikan secara online di Internet memanfaatkan jasa colocation server di salah satu provider Internet di Indonesia. - Juli 2006
Proses pengadaan barang dan jasa JARDIKNAS mulai dilaksanakan hampir bersamaan dengan program INHERENT dari DIKTI. - September 2006
Proses implementasi JARDIKNAS di 450 Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan 33 Provinsi se Indonesia mulai digelar oleh PT. Telkom sebagai pemenang tender. - Oktober – Desember 2006
Program blockgrant pengumpulan data sekolah dan siswa mulai dilaksanakan ke seluruh Kota Kabupaten se Indonesia dalam rangka melengkapi data siswa dan sekolah pada sistem DAPODIK memanfaatkan koneksi JARDIKNAS. Serangkaian acara sosialisasi digelar di setiap provinsi dengan mengundang dinas pendidikan kota/kabupaten di wilayah provinsi masing-masing. - November 2006
Data Center DAPODIK dimutakhirkan ditempatkan di kompleks senayan (Gedung C Lantai 7) dan Data Center Jardiknas di Colocation PT. Telkom. - Desember 2006
Hasil kegiatan pengumpulan data telah mencapai 32 juta siswa dan 200 ribu sekolah di sistem DAPODIK. Infrastruktur JARDIKNAS telah selesai digelar di 450 Kota/Kabupaten dan 33 Provinsi. - Januari – Februari 2007
Proses pemutakhiran data sekolah dan data siswa masih berlangsung di seluruh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten se Indonesia dengan memanfaatkan sepenuhnya koneksi dari JARDIKNAS sesuai dengan rencana yang telah disusun pada awal tahun 2006 lalu. - Maret – Mei 2007
Blockgrand tahap 2 untuk pemutakhiran data siswa dan sekolah kembali digelar. - Juli 2007
Untuk pertama kalinya sistem DAPODIK memproses data kenaikan dan kelulusan secara otomatis sebagai bagian dari proses pemutakhiran data. Adapun proses validasi dan verifikasi status kelulusan dan kenaikan siswa dilaksanakan oleh Dinas Pendididikan secara online real time. - Agustus 2007
Program SchoolNet mulai dipersiapkan untuk meningkatkan keterjangkauan akses JARDIKNAS hingga ke tingkat sekolah-sekolah. SchoolNet dirancang untuk mendukung akses DAPODIK hingga ke tingkat sekolah-sekolah. Terdapat dua jenis SchoolNet, yaitu: basis Speedy Telkom dan SchoolNet basis Wifi. - September 2007
Tender JARDIKNAS periode ke-2 menjangkau 1100an node seIndonesia. - April 2008
Program JARDIKNAS dipindah ke Pustekom dengan alasan Tupoksi. Termasuk DAPODIK juga dipindahkan ke PSP Balitbang. Tim Jardiknas (DAPODIK) Biro PKLN dibubarkan. - Mei 2008
PSP Balitbang tidak kunjung menerima tanggungjawab pengelolaan DAPODIK karena lebih mementingkan program PADATI Web, sehingga DAPODIK tidak ada yang mengelola dan terlantar.DAPODIK tidak ada alokasi anggaran operasional dan pemeliharaannya di Biro PKLN karena seharusnya sudah dikelola oleh PSP Balitbang sebagai bagian dari paket pemindahan JARDIKNAS dan DAPODIK. Oleh karena itu pengelolaan DAPODIK disiasati dengan menyerahkan operasionalnya kepada Dinas Pendidikan melalui surat dari Kabiro PKLN tanggal 28 Mei 2008. - Juni 2008
Terjadi kasus privasi data yang diprotes oleh para komunitas Blogger. Pihak Biro PKLN meminta bantuan Tim DAPODIK (ex Tim JARDIKNAS) untuk melakukan perbaikan dan pembenahan. Tim DAPODIK turun tangan untuk perbaikan dengan menutup akses privasi data. - Juli 2008
DAPODIK boleh dikatakan tidak terkelola dengan baik karena PSP Balitbang tidak kunjung menerima DAPODIK. Pihak Biro PKLN meminta kerjasama dengan Tim DAPODIK (ex Tim JARDIKNAS) untuk memelihara DAPODIK secara sukarela. Tim DAPODIK menerima kerjasama tesebut untuk menjaga dan merawat pelayanan DAPODIK dengan dukungan dari SEAMOLEC. Oleh karena itu disebut Tim DAPODIK Biro PKLN. - Agustus 2008
Kondisi JARDIKNAS yang dikelola oleh Pustekkom tidak stabil dan menyebabkan komplain dari pengguna DAPODIK. Tim DAPODIK Biro PKLN berinisiatif untuk mengaktifkan server cadangan DAPODIK di colocation Telkom untuk menjamin kehandalan dan kecepatan aksesnya. - Desember 2008
Domain dapodik.diknas.go.id dan dapodik.depdiknas.go.id tidak bekerja dengan optimal, sehingga dibuat alternatif menggunakan domain baru yaitu: DAPODIK.ORG selain JARDIKNAS.ORG - Februari 2009
Biro PKLN membentuk Tim Call Center DAPODIK untuk melayani para pengguna bekerjasama dengan Tim DAPODIK. - September s.d November 2009
PSP Balitbang bekerjasama dengan Tim DAPODIK Biro PKLN untuk melakukan rekonsiliasi data NPSN sebagai bagian dari kegiatan Program Sertifikasi Sekolah. Melalui program tersebut secara resmi NSS diganti dengan NPSN. - Maret 2010
PSP Balitbang akhirnya melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN yang seharusnya dilakukan sejak awal tahun 2008 lalu. Hal ini untuk mendukung Program Sertifikasi Sekolah berbasis NPSN. Disepakati ada proses alih teknologi secara bertahap untuk pemindahan operasional dan pengelolaan DAPODIK ke PSP Balitbang. Sebagai tahap awal dilaksanakan pemindahan personal Tim Call Center DAPODIK dari Biro PKLN ke PSP Balitbang untuk menjaga kesinambungan layanan DAPODIK. Proses dan tahapan berkenaan dengan perangkat, sistem dan data akan dilaksanakan secara bertahap. - Juni 2010
Tim Call Center DAPODIK di Biro PKLN dipindahkan ke PSP Balitabang sebagai bagian dari proses transisi dan alih teknologi secara bertahap untuk pengelolaan DAPODIK. - Agustus 2010
Situs publik DAPODIK dimutakhirkan dengan menyajikan data per wilayah provinsi, kota/kabupaten hingga sekolah-sekolah. - Oktober – Desember 2010
Rangkaian kegiatan alih teknologi dan pengelolaan DAPODIK kerjasama antara Tim DAPODIK Biro PKLN dengan PSP Balitbang sebagai bagian strategik persiapan pengelolaan lanjutan DAPODIK oleh PSP Balitbang mulai 2011. - Oktober – Desember 2010
Tim DAPODIK Biro PKLN bekerjasama dengan PUSPENDIK untuk merintis pengelolaan data peserta UN yang terintegrasi dengan DAPOPIK dengan harapan dalam 3 tahun ke depan tidak perlu lagi ada pendataan berulang-ulang terhadap para peserta UN. - Januari 2011
PSP Balitbang diubah menjai PDSP Kemdiknas dengan pimpinan baru dan tanggungjawab baru. - Februari 2011
Dilaksanakan serangkaian pembahasan persiapan pengelolaan DAPODIK 2011 antara Tim DAPODIK Biro PKLN dengan Tim DAPODIK PDSP sebagai tindak lanjut hasil kegiatan Alih Teknologi Dapodik akhir Desember 2010.Tim DAPODIK Biro PKLN merekomendasikan proses pengalihan operasional teknis dilaksanakan secara matang dan bertahap karena sistem DAPODIK sangat kompleks dan multi teknologi serta mengurangi resiko downtime sistem yang mengganggu layanan transaksi DAPODIK dari seluruh Dinas dan Sekolah seIndonesia.Sebagai pengalaman dari proses transisi Jardiknas 2008 lalu karena tidak ada proses transisi dan pendampingan dari Tim JARDIKNAS (DAPODIK) Biro PKLN ke Tim Pustekom yang memadai, akhirnya berdampak sistem layanan akses JARDIKNAS terganggu beberapa hari setelah proses pengalihan karena hal teknis sederhana yang tidak bisa diselesaikan oleh Tim Pustekkom. Tim DAPODIK Biro PKLN bersedia akan berbagi pengalaman dengan Tim PDSP selama proses pendampingan pengalihan operasional teknis hingga Tim PDSP telah dinilai siap secara teknis oleh Tim DAPODIK Biro PKLN untuk mengelola sistem DAPODIK secara mandiri.
Kepala PDSP setuju menyepakati membentuk Tim Gugus Tugas Teknis bersama yang melibatkan kedua tim untuk koordinasi dan sinergi melaksanakan proses transisi teknis pengelolaan DAPODIK. Tim Gugus Tugas dimaksud tidak pernah terwujud karena tidak kunjung dibentuk oleh PDSP. - Februari s.d Maret 2011
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) Kemdiknas bekerjasama dengan Tim DAPODIK Biro PKLN untuk menyediakan sistem transaksi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Online dari 29.000 sekolah se Indonesia. - Februari – Maret 2011
Tim DAPODIK Biro PKLN bekerjasama dengan Tim BidikMisi Dikti dalam proses interkoneksi sistem untuk mendukung program BIDIKMISI Dikti Kemdiknas. - Agustus 2011
Tim Call Center DAPODIK Biro PKLN yang ditugaskan di PDSP diberhentikan secara sepihak oleh PDSP tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan Biro PKLN. - September 2011
PDSP mengumumkan akan membangun sistem baru pengganti DAPODIK.org dan tidak bertanggungjawab lagi terhadap pelayanan pada DAPODIK.org yang dikelola oleh Tim DAPODIK Biro PKLN. - Desember 2011
Tim DAPODIK Biro PKLN menghormati keputusan dan kebijakan PDSP. Agar tidak terjadi dualisme sistem DAPODIK dan karena program EDS Online PPMP yang terintegrasi dengan DAPODIK masih berlangsung hingga 31 Desember 2011. Tim DAPODIK Biro PKLN mengumumkan secara resmi akan menutup layanan DAPODIK per 1 Januari 2012.
Catatan:
Sejarah merupakan guru yang terbaik sebagai bagian suatu proses pembelajaran dan pengalaman menuju perbaikan dan penyempurnaan yang tiada henti. Banyak pelajaran berharga selama Layanan DAPODIK Biro PKLN beroperasional periode 2006 s.d 2011. Di kesempatan lain, kami akan tuliskan pelajaran-pelajaran yang dimaksud di edisi catatan selanjutnya.
Sejarah merupakan guru yang terbaik sebagai bagian suatu proses pembelajaran dan pengalaman menuju perbaikan dan penyempurnaan yang tiada henti. Banyak pelajaran berharga selama Layanan DAPODIK Biro PKLN beroperasional periode 2006 s.d 2011. Di kesempatan lain, kami akan tuliskan pelajaran-pelajaran yang dimaksud di edisi catatan selanjutnya.
Sumber : http://dapodik.org/
Rombel Tidak Normal
Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang
telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No.
22 Tahun 2006. untuk permennya silahkan cari sendiri ya.. blum sempet
upload materinya.
Dalam permendiknas tersebut dinyatakan jumlah jam mengajar pada
masing-masing jenjang kelas untuk SMP adalah 32 jam dan boleh menambah 4
jam, sehinga jumlahnya menjadi 36 jam.
Begitu juga dengan SD untuk kelas tinggi (4,5,6) jumlah jam perombel
adalah 32 jam plus 4, sedangkan untuk kelas bawah kurang dari 32 jam
plus 4, jika penerapan ktsp pada kelas bawah murni mengacu pada ktsp
maka guru kelas yg mengajar pada kelas 1 tentu tidak akan mencukupi 24
jam mengajar, oleh karena itu penghitungan di SD disamakan untuk semua
kelas adalah 32 jam plus 4.
Rombel menjadi tidak normal jika pada rombel tersebut jumlah jam perminggu lebih dari 32+4 = 36 jam.
Rombel juga jadi tidak normal jika didalam rombel tersebut memiliki data
matapelajaran yang sama lebih dari satu orang guru yang mengajarnya... (Penguncian data PTK di P2TK Dikdas)
Contoh :
Pada sekolah dasar eta memiliki 6 kelas rombel. Masing-masing kelas 1-6
satu kelas. Disekolah tersebut memiliki 8 guru kelas sudah sertifikasi, 2
guru penjas dan 1 guru agama.
Dari jumlah kelas dan jumlah guru kelas yang ada saja sudah dapat dibaca
bahwa sekolah tersebut kelebihan guru.
Pada ilustrasi berikut ini kepala sekolah sudah sertifikasi sebagai guru kelas dengan kode 027.
Kelas | Mapel | Jam | Keterangan | |
I | 1 | Guru Kelas | 24 | Normal |
2 | PAI | 4 | ||
3 | Penjas | 4 | ||
4 | Mulok Bahasa Daerah | 2 | ||
II | 1 | Guru Kelas | 24 | Normal |
2 | PAI | 3 | ||
3 | Penjas | 4 | ||
4 | Mulok Bahasa Daerah | 2 | ||
III | 1 | Guru Kelas | 24 | Normal |
2 | PAI | 4 | ||
3 | Penjas | 4 | ||
4 | Mulok Bahasa Daerah | 2 | ||
IV | 1 | Guru Kelas | 24 | Normal |
2 | PAI | 4 | ||
3 | Penjas | 4 | ||
4 | Mulok Bahasa Daerah | 2 | ||
5 | PPKN | 2 | ||
V | 1 | Guru Kelas | 24 | Normal |
2 | PAI | 4 | ||
3 | Penjas | 4 | ||
4 | Mulok Bahasa Daerah | 2 | ||
5 | PPKN | 2 | ||
VI | 1 | Guru Kelas | 24 | Normal |
2 | PAI | 4 | ||
3 | Penjas | 4 | ||
4 | Mulok Bahasa Daerah | 2 | ||
5 | PPKN | 2 |
Pada ilustrasi diatas, kelas ini ideal untuk jumlah guru kelas sebanyak 7
orang termasuk kepala sekolah (KS dapat memegang PPKN), 1 orang guru
penjas dan 1 orang guru PAI. Jika ini yang diterapkan pada sekolah "eta"
maka ada dua guru yang SKTPnya tidak bisa terbit, yaitu 1 guru kelas
dan 1 guru penjas.
Jika sekolah menambahkan jam pelajaran baru maka status rombel menjadi tidak normal.
Contoh lainnya pada jenjang SMP :
Mata Pelajaran | Nama Guru | JJM | JJM KTSP |
---|---|---|---|
156-Bahasa Indonesia | YSR | 4 | 4 |
157-Bahasa Inggris | E.SPd | 5 | 4 |
810-Bimbingan dan Konseling (Konselor) | Pri | 1 | 0 |
097-Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) | SS | 5 | 4 |
100-Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) | AN | 4 | 4 |
100-Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) | WR | 4 | 4 |
227-Keterampilan | SS | 2 | 2 |
180-Matematika | KK | 4 | 4 |
063-Muatan Lokal Potensi Daerah | SP | 2 | 0 |
127-Pendidikan Agama Islam | ME | 2 | 2 |
220-Pendidikan Jasmani dan Kesehatan | SMS | 2 | 2 |
154-Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) | RL | 4 | 2 |
154-Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) | Stres | 2 | 2 |
217-Seni Budaya | SK | 1 | 2 |
217-Seni Budaya | Rus | 1 | 2 |
224-Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) | Mul | 2 | 0 |
Jumlah Jam Mengajar Rombel | - | 45 | 38 |
Pada contoh diatas yang menyebabkan rombel tidak normal adalah karena jumlah jam lebih dari 36 dan ada beberapa mata pelajaran yang diajarkan oleh dua orang guru (IPS, PPKn, Seni Budaya).
Bimbingan konselor tidak menyebabkan rombel tidak normal walaupun jumlah jamnya terhitung dalam JJM di rombel tetapi tidak dihitung pada JJM Ktsp.
Sebenarnya rombel diatas akan menjadi normal jika IPS, PPKn dan Seni Budaya tidak double.
Apakah JJM rombel diatas menyebabkan semua guru menjadi tidak terbit SKTPnya,????
Jawabanya tidak,
Misalnya guru "KK" yang mengajar matematika, dia akan terbit SKTPnya jika dia memang mengajar 24 jam dan pada rombel lain tidak termasuk salah satu yang menyebabkan rombel tidak normal.
Kenapa "KK" bisa terbit ?
Jawabannya "KK" mengajar sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan KTSP yang sudah ditetapkan. Jumlah jam mengajar "KK" pada rombel diatas tidak melebihi jumlah jam KTSP yaitu 4 jam. sehingga "KK" tidak menyebabkan rombel menjadi tidak normal.
Tapi "SS" guru IPA tidak bisa terbit SKTPnya sebab dia mengajar tidak sesuai dengan aturan KTSP, jumlah jam mengajarnya melebihi jumlah jam KTSP.
Mekanisme dan Kewenangan Administrator & Operator
Mekanisme dan Kewenangan Administrator & Operator
Mekanisme dan Kewenangan Administrator & Operator
PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota.Untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan tenaga terampil seperti administrator dan operator.
Administrator adalah pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di tingkat pusat dan daerah yang ditetapkan melalui SK dan bertanggungjawab terhadap keamanan data.
Administrator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Administrator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Administrator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
Administrator Dapodik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, masing-masing 1 (satu) orang.
Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
Operator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Operator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Operator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
Operator sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
Operator Dapodik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, maksimal 7 (tujuh) orang.
Operator Dapodik di Sekolah, sebanyak 1 (satu) orang.
A. Kewenangan PDSP
1. Memberikan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
2. Melakukan sosialisasi pemberian akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
3. Menerima SK penunjukan Admin dan operator dari Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
4. Menyetujui dan mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
B. Kewenangan Provinsi
1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Provinsi
2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi
3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi ke PDSP
4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
5. Berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
6. Admin provinsi berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Pendidikan Provinsi
7. Setiap operator Dinas Pendidikan Provinsi dapat merubah sandi operator
8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Provinsi
C. Kewenangan Kabupaten / Kota
1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota ke PDSP
4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
5. Admin berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
6. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Kabupaten/kota
7. Setiap operator Dinas Kabupaten/kota dapat merubah sandi operator
8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
9. Menerima SK operator sekolah
10. Menetapkan akun dan sandi operator sekolah
11. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinir operator Kabupaten/Kota dan sekolah
D. Kewenangan Sekolah
1. Kepala sekolah menetapkan operator
2. Membuat SK operator
3. Mengirimkan SK operator ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Menggunakan akun dan sandi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5. Setiap operator sekolah dapat merubah sandi operator
sumber:http://npsn.data.kemdiknas.go.id/
SK Belum Keluar Bukan Kiamat
Jakarta
(Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum
terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga
terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan
mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar
pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka
yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
(Dirjen Dikdas)
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)
(Dirjen Dikdas)
Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar
Jakarta
(Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan,
salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah
tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala
Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran,
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum
tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.
Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.
Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.
Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.* (Billy Antoro)
(Dirjen Dikdas)
PEMBERITAHUAN (INFO DAPODIK)
KEPADA
SELURUH OPERATOR TUNJANGAN DINAS PENDIDIKAN DAN PTK JENJANG DIKDAS
BAHWA PROSES RESTORE DATABASE DARI SERVER DAPODIK KE SERVER P2TK DIKDAS
SUDAH BERHASIL. OLEH KARENA ITU PROSES MIGRASI DAN SINKORNISASI SUDAH
BERJALAN KEMBALI SEPERTI SEDIA KALA.
DENGAN INI INFORMASI PADA LEMBAR INFO SUDAH NORMAL KEMBALI
SILAHKAN AKSES MELALUI :
1. http://223.27.144.195:8081/info.php
2. http://223.27.144.195:8082/info.php
3. http://223.27.144.195:8083/info.php
ATAU MENGGUNAKAN LEMBAR INFO GURU (DALAM TAHAP UJI COBA)
http://223.27.144.195/ (Uji Coba data belum stabil dan belum sempurna)
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DAN MOHON MAAF ATAS KETIDAK NYAMANAN INI
ADMIN TUNJANGAN P2TK DIKDAS
DENGAN INI INFORMASI PADA LEMBAR INFO SUDAH NORMAL KEMBALI
SILAHKAN AKSES MELALUI :
1. http://223.27.144.195:8081/info.php
2. http://223.27.144.195:8082/info.php
3. http://223.27.144.195:8083/info.php
ATAU MENGGUNAKAN LEMBAR INFO GURU (DALAM TAHAP UJI COBA)
http://223.27.144.195/ (Uji Coba data belum stabil dan belum sempurna)
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DAN MOHON MAAF ATAS KETIDAK NYAMANAN INI
ADMIN TUNJANGAN P2TK DIKDAS
INFORMASI DAPODIK
sasaran sekarang adalah data secara kualitatif,
sistem DAPODIK membuat rule validasi kelengkapan data yang wajib diisi, jika salah satu dari ke - 4 entitas data tersebut kosong, maka sekolah tersebut dianggap belum mengirimkan, solusi nya adalah sekolah memperbaiki data tersebut,
salah satu persyaratan Kualitas data yang dianggap sekolah sudah mengirim, jika memenuhi kelengkapa data :
1. Peserta didik
2. PTK
3. Rombel
4. Pembelajaran / Tabel mengajar (aktivitas di dalam rombel)
sehingga prosentase pengiriman per provinsi/kabkota akan turun (93%)
Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas data DAPODIK
infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
salam satu data berkualitas
Admin Dapodikdas
Sumber :http://coretan-dinding-ku.blogspot.com/search/label/Dapodik