WARNING..!! WAJIB BACA: Pendataan Ulang PNS Melalui e-PUPNS dari BKN 2015

Print Friendly and PDF

Kini Badan Kepegawain Negara melakukan Pendataan Ulang bagi Pegawai Negeri Sipil/PNS .
Pendataan ini dilakukan secara elektronik, Aplikasi yang digunakan adalah e-PUPNS.
e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS yang menjangkau seluruh tanah air, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki setiap instansi.

Data PNS sangat penting dilakukan pendataan ulang oleh BKN. Pendataan ini adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data terkait riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat
pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.


Setiap PNS akan diberikan hak akses untuk registrasi e-PUPNS , Hak akses ini diberikan oleh setiap intansi masing –masing PNS. Adapun fungsi intansi pemberi hak akses adalah memonitoring proses selama proeses e-PUPNS


Berikut Cara Daftar e- PUPNS
l. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Ketika registrasi, PNS harus menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat paspor atau kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaim 4la dimaksud pada angka 2 digunakan   untuk 
login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi ini sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan
dalam bentuk 
file bentuk PDF atau  dicetak dan digunakan 
5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada nomor 3 diatas  dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1, merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Panduan/Cara Pengisian Formulir e-PUPNS Adalaha Sebagai Berikut
1. PNS harus login menggunakan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.

2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri yang dari
data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran

2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.

6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.

7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

8. Tahapan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.

9. Setiap PNS PNS dapat memantau proses pemutakhiran data dan
progres datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Panduan terlengkap tentang cara penggunaan e-PUPNS dapat anda Download di link bawah ini



Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery