Pendataan Ulang bagi PNS tahun 2015
dengan cara elektronik dan selanjutnya disingkat dengan e-PUPNS
merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan
memanfaatkan sistem teknologi informasi ( TI) yang meliputi tahap
pemutaktriran/ pengkinian data oleh setiap PNS, dan validasi dan
verifikasi ( verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat/daerah
berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.
Adapun landasan hukum dari pelaksanaan
Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS) ini adalah UU No. 5 Tahun 2015
tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), sedangkan pedoman teknis
berdasarkan PERATURAN KEPAI,A BKN NO 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Pelaksanaan e-PUNPS 2015 ini
bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta
terintegrasi, yang merupakan dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem
informasi kepegawaian bagi ASN yang mendukung dalam pengelolaan
manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan
dilatar belakangi :
- Pendataan e-PUPNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2003, perlu dilakukan Pendataan Ulang bagi PNS secara periodik paling sedikit setiap 10 tahun sekali.
- Membangun fungsi monitoring(pemantauan) dan evaluasi terhadap data kepegawaian untuk meningkatan serta menjaga akurasi data.
- Membangun sikap kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) para PNS terhadap data kepegawaian yang dimilikinya.
- Untuk ditata ulang sistem informasi kepegawaian yang berdasarkan amanat dalam UU No. 5 Thn 2014 mengenai ASN.
- Dinamika perubahan suatu organisasi dan pemekaran suatu wilayah, dan adanya perubahan dalam tubuh manajemen kepegawaian termasuk didalamnya yaitu manajemen ASN.
- Kebutuhan akan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dan selanjutnya.)
Kemudian, data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud meliputi data :
- Data Pokok Info Kepegawaian (Core Data)
- Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri atas : Kepangkatan, Pendidikan, Keluarga, Jabatan.
- Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) para PNS, yang terdiri atas : Pendidikan anak Perumahan
- Self assessment: Competency and potency Individual
- Lainnya (stakeholder PNS)
Pendataan Ulang bagi PNS tahun
2015 secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak
dilakukan maka sanksi berat siap menunggu, yaitu tidak tercatat didalam
database ASN Nasional di BKN yang berdampak tidak mendapatkan pelayanan kepegawaian dan dinyatakan pensiun/berhenti.
Proses pendataan ulang bagi PNS (e-PUPNS) 2015 :
A. Registrasi agar bisa login PUPNS :
PNS melakukan input NIP dan NIK dan selanjutnya mencetak tanda bukti registrasi
BKD memberikan persetujuan atas registrasi PNS pada Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir bagi PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
Data terkirim ke inbox PUPNS SKPD
SKPD melakukan verifikasi dan validasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
Data terkirim ke inbox BKD/Ropeg
BKD/Ropeg melakukan verifikasi dan validasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
Data yang membutuhkan verifikasi dari BKN, maka akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
BKN Pusat atau Kantor regional akan melakukan verifikasi data
Bagaimanakah proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS dalam Pendataan Ulang PNS?
1. Buka alamat https://www.pupns.bkn.go.id/menu
2. Pilih tombol daftar
3. Isi formulir yang tersedia
meliputi NIP baru >> lalu klik cari, maka Nama PNS ybs dan
Instansi akan muncul secara otomatis.
4. Isi email aktif yang anda dimiliki
5. Pilih menu lanjut
- Kata kunci ( password)
- Konfirmasi kata kunci ( tulsi ulang pasword)
- Nama Ibu kandung
- Pertanyaan Keamanan
- Jawaban dari pertanyaan keamanan
- Kode captha
7. Lalu pilih tombol registrasi
8. Jika registrasi berhasil akan segera muncul pemberitahuan
9. Klik tombol Cetak
Catatan: File hasil download silahkan buka dengan aplikasi PDF Reader untuk bisa membacanya.
Hasil cetak tanda bukti registrasi harap diserahkan ke kantor BKD untuk dilakukan verifikasi agar bisa login dengan kode registrasi yang diberikan.
Hasil cetak tanda bukti registrasi harap diserahkan ke kantor BKD untuk dilakukan verifikasi agar bisa login dengan kode registrasi yang diberikan.
Klik dan Download Link Tautan di bawah ini:
Jika proses registrasi Pendataan Ulang
PNS 2015 secara elektronik sudah mendapatkan verifikasi dari BKD maka
PNS tersebut bisa login untuk mengikuti langkah selanjutnya.
SUMBER : http://infokepegawaian.blogspot.com
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon