Cara Pendataan Ulang PNS 2015 Elektronik dan Sanksi PNS yang Tidak Melakukan Pemutakhiran Data e-PUPNS

Print Friendly and PDF

Pendataan Ulang bagi PNS tahun 2015 dengan cara elektronik dan selanjutnya  disingkat  dengan e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi ( TI) yang meliputi tahap pemutaktriran/ pengkinian data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi ( verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat/daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.
Adapun landasan hukum dari pelaksanaan Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS)  ini adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan PERATURAN KEPAI,A BKN NO  19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS  SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Pelaksanaan e-PUNPS 2015 ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi, yang merupakan dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian bagi ASN yang mendukung dalam pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatar belakangi :
  1. Pendataan e-PUPNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2003,  perlu dilakukan Pendataan Ulang bagi PNS secara periodik paling sedikit  setiap 10 tahun sekali.
  2. Membangun fungsi monitoring(pemantauan) dan evaluasi terhadap data kepegawaian untuk meningkatan serta menjaga akurasi data.
  3. Membangun sikap kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) para PNS terhadap data kepegawaian yang dimilikinya.
  4. Untuk ditata  ulang sistem informasi kepegawaian yang berdasarkan amanat dalam UU No. 5 Thn 2014 mengenai ASN.
  5. Dinamika perubahan suatu organisasi dan pemekaran suatu wilayah, dan adanya perubahan dalam tubuh manajemen kepegawaian termasuk didalamnya yaitu manajemen ASN.
  6. Kebutuhan akan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dan selanjutnya.)
Kemudian, data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud meliputi data :
  • Data Pokok Info Kepegawaian (Core Data)
  • Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri atas : Kepangkatan, Pendidikan, Keluarga, Jabatan.
  • Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) para PNS, yang terdiri atas : Pendidikan anak Perumahan
  • Self assessment: Competency and potency Individual
  • Lainnya (stakeholder PNS)
Pendataan Ulang bagi PNS tahun 2015 secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak dilakukan maka sanksi  berat siap menunggu, yaitu tidak tercatat didalam database ASN Nasional di BKN yang berdampak tidak mendapatkan pelayanan kepegawaian dan dinyatakan pensiun/berhenti.
Proses pendataan ulang bagi PNS (e-PUPNS)  2015 :
A. Registrasi agar bisa login PUPNS :
    PNS melakukan input NIP dan NIK dan selanjutnya mencetak tanda bukti registrasi
    BKD memberikan persetujuan atas registrasi PNS pada Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir bagi PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
    Data  terkirim ke inbox PUPNS  SKPD
    SKPD melakukan verifikasi dan validasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
    Data  terkirim ke inbox BKD/Ropeg
    BKD/Ropeg melakukan verifikasi dan validasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
    Data yang membutuhkan verifikasi dari BKN, maka akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
    BKN Pusat atau Kantor regional akan melakukan verifikasi data
Bagaimanakah proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS  dalam Pendataan Ulang PNS?
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
2. Pilih tombol daftar
3. Isi formulir  yang tersedia meliputi NIP baru >> lalu klik cari, maka Nama PNS ybs dan Instansi akan muncul secara otomatis.
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
 4. Isi email aktif yang anda dimiliki
 5. Pilih menu  lanjut
 6. Isi formulir  registrasi yang terdiri atas  :
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
  • Kata kunci ( password)
  • Konfirmasi kata kunci ( tulsi ulang pasword)
  • Nama Ibu kandung
  • Pertanyaan Keamanan
  • Jawaban dari pertanyaan keamanan
  • Kode captha
  7. Lalu pilih  tombol registrasi
  8. Jika registrasi berhasil akan segera muncul pemberitahuan
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
  9. Klik tombol Cetak
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
Catatan: File hasil download silahkan buka dengan aplikasi PDF Reader untuk bisa membacanya.
Hasil cetak tanda bukti registrasi harap diserahkan ke kantor BKD untuk dilakukan verifikasi agar bisa login dengan kode registrasi yang diberikan.
Klik dan Download Link Tautan di bawah ini:
Jika proses registrasi Pendataan Ulang PNS 2015 secara elektronik sudah mendapatkan verifikasi dari BKD maka PNS tersebut bisa login untuk mengikuti langkah selanjutnya.

Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery