Jakarta (Dikdas): Kasus penyelewengan dana Bantuan Siswa Miskin,
sebagaimana terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, di mana
Kepala Sekolah memotong BSM milik siswa, seharusnya tidak terjadi.
Bagaimanapun, siswa berhak secara penuh terhadap dana tersebut. Kepala
Sekolah atau pihak lain dilarang melakukan potongan.
“Ada aturan bank bahwa apabila anak belum cukup umur dan tidak
memiliki KTP, maka yang bersangkutan harus didampingi oleh orangtua atau
walinya. Harus didampingi, tidak boleh diambil langsung oleh sekolah,”
ujar Dr. Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar, saat ditemui di ruang kerjanya Gedung E lantai 5 Kompleks
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret
2014.
Masyarakat pun harus mengawasi penyaluran BSM. Jika terdapat indikasi penyelewengan, mereka seharusnya melakukan teguran.
“Masyarakat harus memprotes dan menegur sekolah,” tegas Thamrin.
Di daerah tertentu di mana akses ke bank penyalur sulit, seharusnya
bank penyalur proaktif jemput bola. Mereka mendatangi sekolah dengan
membawa daftar penerima BSM di sebuah sekolah beserta dananya.
“Ada klausul pihak lembaga penyalur berkewajiban mendekatkan layanan kepada penerima,” ucap Thamrin.
Untuk mengetahui transaksi berjalan, kini sedang disiapkan aplikasi pelaporan penyaluran BSM secara daring (online). Siswa yang melakukan pencairan BSM akan terpantau secara langsung atau real time.* (Billy Antoro)
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon