Bantuan
Operasional Sekolah, selanjutnya disingkat BOS adalah program
pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya
operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya.
Namun demikian,
ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan, dibiayai dengan dana BOS, dengan persyaratan tertentu
misalnya untuk pembiayaan honorarium Guru Honorer dan
Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru
dan lain sebagainya.
Beberapa point yang terdapat dalam buku panduan tersebut diantaranya :
*Sasaran program BOS di lingkungan Kementerian Agama, adalah:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri maupun swasta.
- Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri maupun swasta.
- Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Ula.
- Pondok Pesantren Salafiyah (PPs) tingkat Wustha.
*Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
- Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula: Rp 580.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha: Rp 710.000/siswa/tahun
*Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam periode tersebut.
*Setiap triwulan, madrasah/PPs harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS melalui Sistem Informasi Manajemen BOS online ( Simbos ).
*Besar
penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan
madrasah/PPs sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (RKA-M/PPS) atau RAPB-M/PPs.
Selengkapnya mengenai Pedoman Teknis BOS Madrasah Tahun 2013 silahkan unduh pada tautan dibawah ini
>>>>>>> Panduan Teknis untuk Madrasah Negeri <<<<<<<
>>>>>>> Panduan Teknis untuk Madrasah Swasta <<<<<<<
Demikian info mengenai Download Buku Juknis BOS Madrasah Tahun 2013 semoga ada manfaatnya.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon