Pengelolaan Dana BOS Tahun 2013

Print Friendly and PDF

Pengelolaan dana BOS 2013 telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Permendikbud No 76 Tahun 2012. tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013.

Apa tujuan, berapa besar dana BOS setiap siswa dan bagaimana mekanisme penyalurannya?

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013  dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun pelajaran 2013/2014.

Bagi  wilayah  yang  sangat  sulit  secara  geografis  (wilayah  terpencil)  sehingga 
proses  pengambilan  dana  BOS  oleh  sekolah  mengalami  hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana Bos oleh sekolah dilakukan  setiap  semester,  yaitu  pada  awal  semester.  Penentuan  wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :  
  1. Unit wilayah terpencil adalah kecamatan; 
  2. Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  mengusulkan  nama -nama  kecamatan terpencil  kepada Tim  Manajemen  BOS  Provinsi,  selanjutnya  Tim  Manajemen BOS Provinsi  mengusulkan  daftar nama  tersebut  ke  Tim  Manajemen  BOS Pusat; 
  3. Kementerian  Keuangan  menetapkan  daftar  alokasi  dana  BOS  wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian artikel mengenai Pengelolaan Dana Bos Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.

Selangkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, bisa didownload atau di lihat di link berikut ini :     Juknis BOS 2013
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery