Pengelolaan dana BOS 2013
telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan
Permendikbud No 76 Tahun 2012. tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun
Anggaran 2013.
Selangkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, bisa didownload atau di lihat di link berikut ini : Juknis BOS 2013
Apa tujuan, berapa besar dana BOS setiap siswa dan bagaimana mekanisme penyalurannya?
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum
program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program
BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP
Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang
diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh
provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana
dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun
anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode
Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun
anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun
anggaran 2013 tahun pelajaran 2013/2014.
Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis (wilayah terpencil) sehingga
proses
pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau
memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana Bos oleh
sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.
Penentuan wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengusulkan nama -nama kecamatan terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, selanjutnya Tim Manajemen BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
- Kementerian Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selangkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, bisa didownload atau di lihat di link berikut ini : Juknis BOS 2013
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon