Pemberlakuan KODE ETIK GURU

Print Friendly and PDF

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih  menilai  dan  mengevaluasi  peserta didik  pada  pendidikan  anak  usia  dini  jalur pendidikan  formal,  pendidikan  dasar,  dan pendidikan menengah. Guru  Indonesia  memiliki  kehandalan  yang  tinggi  sebagai sumber daya utama  untuk  mewujudkan  tujuan  pendidikan  nasional  yaitu berkembangnya  potensi  peserta didik  agar  menjadi  manusia  yang  beriman  dan bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa, berakhlak  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara,  khususnya  oleh  peserta  didik  yang  dalam  melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing  ngarso  sung tulodho,  ing  madya  mangun karso, tut wuri handayani”.  Dalam usaha  mewujudkan  prinsip-prinsip  tersebut  guru Indonesia  ketika  menjalankan  tugas-tugas profesional  sesuai  dengan  perkembangan ilmu dan teknologi.

Guru  Indonesia  bertanggung  jawab  mengantarkan  siswanya  untuk  mencapai kedewasaan sebagai  calon  pemimpin  bangsa  pada  semua  bidang  kehidupan.  Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya,  agar  bangsa  dan negara  dapat  tumbuh  sejajar  dengan  bangsa  lain  di negara  maju,  baik  pada  masa sekarang  maupun  masa  yang  akan  datang.  Kondisi seperti  itu  bisa  mengisyaratkan  bahwa guru  dan  profesinya  merupakan  komponen kehidupan  yang  dibutuhkan  oleh  bangsa  dan negara  ini  sepanjang  zaman.  Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa  dan  negara  yang  bermakna,  terhormat  dan  dihormati dalam  pergaulan  antar bangsa-bangsa di dunia ini. 

Tiga paragraf diatas merupakan bunyi pembukaan Kode Etik Guru (KEGI) yaitu tepatnya paragraf ke 2, 3, dan 4. Kode Etik ini akan mengikat seluruh guru di Indonesia dan mengatur terkait 7 hubungan di antaranya guru dengan guru, guru dengan siswa, guru dengan masyarakat, guru dan orang tua dan guru dengan stake holder.

Kode etik yang mulai berlaku pada 1 Februari 2013 hal ini ada atas dasar amanat Undang-Undang dan dewan kehormatan, terkait pengaturan perilaku atau penyimpangan pendidikan.Pemberlakuan Kode etik guru sudah disepakati oleh pemerintah, Guru yang dalam pelaksanaan tugas dan pengabdiannya menyalahi kode etik, akan diberi sanksi tegas sesuai dengan draf kode etik yang berlaku.
Dari siapa sanksi tersebut?
Jawabnya dari dari Dewan Kehormatan Guru
Sanksi yang akan diberikan setelah kode etik berlaku diatur dewan kehormatan guru, namun sanksi dominan berupa administrasi semisal teguran hingga pemecatan.

Oleh karena hal tersebut Untuk menunjang penerapan kode etik guru ini, saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. bila seorang guru melanggar kode etik, maka laporannya harus ditujukan ke dewan kehormatan tersebut.
Kode Etik Guru terdiri atas 6 Bagian dan 11 Pasal, yaitu :
  1. Bagian Satu, memuat Pengertian, Tujuan, dan Fungsi ( didalamnya berisi 2 Pasal )
  2. Bagian Dua, memuat Sumpah/Janji Guru Indonesia ( didalamnya berisi 2 Pasal )
  3. Bagian Tiga, memuat Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional ( didalamnya berisi 2 Pasal )
  4. Bagian Empat, memuat Pelaksanaan, Pelanggaran, dan sanksi ( didalamnya berisi 3 Pasal )
  5. Bagian Lima, memuat Ketentuan Tambahan ( didalamnya berisi 1 Pasal )
  6. Bagian Enam, Penutup ( didalamnya berisi 1 Pasal )

Bagi semua Guru di Indonesia hendaknya mengetahui Kode Etik Guru ini, alangkah bijaknya kalau mempunyai file Kode Etik Guru ini sehingga dapat memahami makna dan isinya. Demikian Artikel mengenai Pemberlakuan Kode Etik Guru Semoga ada manfaatnya.

Kode Etik Guru silahkan Lihat  disini

Kode Etik Guru silahkan Download  disini
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery