Baca: Kurikulum 2013 Diterapkan Terbatas Untuk 6.326 Sekolah (Your Comment)

Print Friendly and PDF
Ilustrasi Kurikulum 2013 yang membebankan siswa. [Antara] Ilustrasi Kurikulum 2013 yang membebankan siswa. [Antara]


[JAKARTA] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Rasyid Baswedan segera mengeluarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) terkait pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13).

Anies sudah memutuskan bahwa pelaksanaan K-13 untuk Semester II (Januari 2014) hanya diterapkan oleh sekolah-sekolah angkatan pertama sebanyak 6.326 sekolah.

Hal itu dikatakan Anies saat ditemui di kantin pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (5/12).

"Jadi intinya, kita tetap akan mengembangkan kurikulum, tapi kita tidak ingin menggunakan seluruh Indonesia sebagai tempat untuk percobaan. Dimatangkan dulu baru diterapkan. Masa diterapkan dulu baru dimatangkan," kata Anies.

Anies menjelaskan K-13 sudah dijalankan oleh dua angkatan. Angkatan pertama adalah sekolah-sekolah yang menjalankan K-13 pada tahun 2013. Mereka saat itu disebut sebagai "sekolah inti" sebanyak 6.326 sekolah. Sedangkan, angkatan kedua adalah sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K-13 pada tahun 2014.

Dia mengatakan, dalam fase pembenahan K-13, sekolah angkatan pertama (6.326 sekolah) akan disebut sebagai sekolah percontohan. Sekolah-sekolah sudah menjalankan K-13 selama tiga semester. Namun, sekolah angkatan kedua baru menjalankan K-13 selama satu semester.

"Yang angkatan kedua baru satu semester itu off. Tapi angkatan pertama jalan terus dengan evaluasi," katanya.

Sebagai latar belakang, pemerintah memberlakukan K-13 sejak tahun 2013. Di tahap awal penerapan, mantan Mendikbud Mohammad Nuh menetapkan 6.326 sekolah sebagai sekolah inti. Selanjutnya, pada 2014,  Nuh menetapkan K-13 dilaksanakan di semua sekolah di Indonesia.

Anies mengungkapkan, sebelum mengeluarkan Permendikbud, dirinya akan mengirimkan semacam surat edaran berisi penjelasan K-13 kepada seluruh sekolah. Menurutnya, surat itu akan memuat penjelasan menteri tentang perubahan dalam pelaksanaan K-13.

"Sore ini diumumkan. Saya lagi finalisasi teksnya supaya tidak ada kesalahan," ujarnya.

Anies mengatakan, sejak dulu, sekolah hanya menerima peraturan menteri saja. Namun, tidak pernah ada penjelasan tentang mengapa kebijakan itu dijalankan.

Dia ingin agar guru tahu langsung dari menteri dan bukan dari pihak lain, termasuk media.

"Sedari dulu yang diterima selalu hanya Permen (peraturan menteri), bahasa hukum saja. Tapi kenapa harus dilakukan itu, kenapa tidak begini. Mereka ditanya orangtua, ditanya masyarakat. Sekolah cuma bisa jawab, keputusan menteri, why apa? Tidak ada," katanya. [C-5/L-8] Sumber:beritasatu
Previous
Next Post »

WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :

a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar

Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon

Our Gallery