(Pinmas) —- Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur
Kholis Setiawan menjelaskan bahwa Kementerian Agama sedang menyiapkan regulasi
pada akhir tahun ini terkait penyederhanaan satker Madrasah Ibtidaiyyah Negeri
(MIN). Menurutnya, ke depan MIN akan dijadikan Unit Pelasana Teknis (UPT) yang
ada di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Rencananya, MIN akan dijadikan UPT pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota. Anggarannya akan dititipkan di Kankemenag
Kabupaten/Kota,” terang M. Nur Kholis Setiawan di hadapan para Kepala Bidang
Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia saat menutup
Evaluasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Bertaraf Nasional (UAMBN)
di Palembang, Kamis (02/10).
Menurutnya, ada sekitar 1.686 satker MIN ayang akan
dijadikan sebagai UPT. Selain itu, Kementerian Agama juga akan
menegerikan madrasah-madrasah di bagian Indonesia Timur, di daerah-daerah
terpencil, dan daerah terdalam. “Hanya dengan cara menegerikan itulah,
madrasah-madrasah di daerah-daerah tersebut bisa tumbuh dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan evaluasi tersebut, M. Nur Kholis juga
menyoroti masalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di lingkungan
madrasahnya. Menurutnya, persoalan PTK di tahun 2015 bisa menjadi bom waktu,
kalau tidak dibenahi sekarang.
Direktorat Pendidikan Madrasah memiliki sekitar 879.297
guru. Dari jumlah itu, guru yang memenuhi standard kualifikasi sertifikasi guru
hanya sekitar 551.726. Sehingga ada sekitar 300.000 guru yang tidak
memenuhi standar kulifikasi. “Guru-guru tersebut sebagian besar adalah non-PNS.
Karena kebanyakan lembaga madrasah adalah madrasah swasta yang bisa mengangkat
guru dengan mudah. Sedangkan Ditpenma tidak bisa intervensi lebih jauh dalam
proses seleksi / pengangkatan tersebut,” terang M. Nur Kholis.
Selain itu, lanjut M. Nur Kholis, linearisasi sertifikasi
guru juga menjadi problem berikutnya. Berdasarkan data Direktorat Pendidikan
Madrasah, banyak guru-guru yang tidak sesuai antara antara keahlian
(lulusannya) dengan apa yang tertulis disertifikasi. Jadi, dari guru kelas
mapun guru mapel banyak yang missmacth.
“Guru yang seperti ini tidak berhak mendapatkan tunjangan
profesi. Di tahun 2015, persoalan ini harus segera diselesaikan,” tegas M. Nur
Kholis Setiawan.
“Para Kabid Madrasah akan mendapatkan tambahan kerjaan untuk
mengerahkan resources di PTK untuk mendata berapa jumlah guru yang
missmacth, untuk kemudian dibuatkan program linearisasi, bisa berupa
shortcource, upgrading, atau lainnya, dengan cara bermitra dengan Perguruan
Tinggi dengan sistem zona,” tambahnya.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon