Orang dalam Pemantauan (ODP)
ODP biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif. Saat kondisi ODP, orang tersebut tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah setidaknya selama 14 hari hingga kondisinya membaik.
Suspect
Lalu bagaimana jika sudah diputuskan sebagai suspect? Menurut penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI suspect ialah orang atau pasien dalam pengawasan yang harus menjalani isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaan swab.
Pasien dalam Pengawasan (PDP)
Sebelum diputuskan positif terjangkit, penderita penyakit COVID-19 disebut pasien dalam pengawasan (PDP), mereka adalah orang-orang yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan.
Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan COVID-19.
Gak hanya itu, PDP juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak secara langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel COVID-19.
Positif
Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti cek darah, rontgen paru-paru, hingga swab yang harus menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah seperti Wisma Atlet hingga dinyatakan pulih dan bebas dari virus COVID-19.
Di sisi lain, saat ini kamu pasti sudah tahu juga kan kalau banyak sekali campaign yang meggunakan hashtag #WFH atau #dirumahaja. Ada banyak alasan tentunya kamu diminta untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian. Kenapa ya dan apa arti istilah-istilah ini?
Physical Distancing
Di awal kasus COVID-19, Organisasi Kesehatan Dunia menerapkan istilah social distancing, yang berarti kamu diimbau menjaga ruang pribadi dalam jumlah besar sekitar 1,5 sampai 2 meter, di antara kamu dan siapa pun yang berada di sekitarmu.
Nah, baru-baru ini, istilah terbaru muncul dari Organisasi Kesehatan Dunia yaitu physical distancing. Penerapan physical distancing ini mengubah istilah awal yang digunakan yaitu social distancing. Alasan dibalik perubahan ini adalah supaya masyarakat tetap menjaga jarak fisik, bukan jarak sosial. Seperti dikutip dari Kompas, Maria Van Kerkhove, Pemimpin Teknis Respons COVID-19 WHO, mengatakan bahwa menjaga jarak fisik bukan berarti kita memutus hubungan sosial dengan orang yang kita cintai, dari keluarga kita dan supaya orang-orang tetap berhubungan dengan memanfaatkan teknologi.
Isolasi
Jika sudah menunjukkan positif COVID-19, maka proses isolasi menjadi keharusan. Ini adalah ketika seseorang yang benar-benar sakit menjauh dari orang lain sehingga mereka tidak menulari orang lain.
Dalam kasus COVID-19 ini, isolasi harus dilanjutkan sampai risiko menulari orang lain dianggap rendah. Keputusan untuk mengakhiri isolasi harus dibuat berdasarkan kasus per kasus, dengan berkonsultasi dengan penyedia layanan kesehatan dan departemen kesehatan setempat.
Karantina
Nah, ketika seseorang yang telah terpapar penyakit tetapi tidak tampak sakit, maka ia disarankan untuk tinggal jauh dari orang lain dalam jangka waktu tertentu jika mereka terinfeksi.
Dengan menjaga jarak, mereka dapat menghindari penyebaran penyakit kepada orang lain. Hal ini biasa disebut karantina dan biasanya berlangsung sedikit lebih lama dari masa inkubasi untuk suatu penyakit, demi menjaga keamanan.
Lockdown
Sementara jika keadaan sudah semakin parah, maka bisa dilakukan lockdown. Dikutip dari Cambridge, lockdown dapat diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan secara bebas karena kondisi darurat. Di Indonesia, istilah lockdown mirip dengan karantina wilayah.
Jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara. Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi.
Jika suatu daerah dikunci atau, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.
Indonesia sendiri belum menerapkan lockdown sampai sejauh ini. Namun masyarakat diminta untuk tinggal di rumah (karantina mandiri) untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut.
Selain itu, ada istilah apa lagi ya yang bisa kamu temukan? Ini dia!
APD (Alat Pelindung Diri)
Salah satu istilah yang ikut viral di media sosial akhir-akhir ini adalah APD. Mengutip dari news.detik.com, APD adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya. Tenaga-tenaga medis sangat membutuhkan APD saat ini, namun sayangnya di pasaran justru harganya melambung tinggi.
Rapid Test
Sebagai tindak pencegahan makin menyebarnya virus Corona, pemerintah Indonesia berencana melakukan tes cepat (rapid test).
Mengutip dari tirto.id, tes cepat ini dari para ilmuwan di Departemen Ilmu Teknik Universitas Oxford dan Oxford Suzhou Centre for Advanced Research (OSCAR) yang telah mengembangkan teknologi pengujian cepat (rapid test) untuk virus corona baru SARS-CoV-2 (COVID-19). Seberapa cepat sih bisa mendapatkan hasilnya? Tim peneliti ini mampu memberikan hasil hanya dalam setengah jam, yang berarti tiga kali lipat lebih cepat dari metode yang ada saat ini.
Wabah
Istilah wabah belakangan menjadi terkenal dengan merebaknya virus Covid 19. Sebenarnya apa itu wabah? Menurut istilah umum yang dikutip dari Wikipedia, wabah digunakan untuk menyebut kejadian tersebarnya penyakit pada daerah yang luas dan pada banyak orang, maupun untuk menyebut penyakit yang menyebar tersebut.
Lalu apa level selanjutnya jika penyebaran semakin parah? Maka disebut Epidemi.
Epidemi
Epidemi adalah situasi di mana penyakit menyebar dengan cepat di antara banyak orang, dan dalam konsentrasi yang lebih tinggi dari biasanya. Namun, ini dalam skala yang lebih kecil daripada pandemi. Wabah global COVID-19 sebelumnya dianggap sebagai epidemi, meskipun ada kekhawatiran di antara pemerintah dan komunitas medis bahwa itu bisa menjadi pandemi, dan akhirnya menjadi kenyataan.
Pandemi
Pandemi sendiri merupakan penyebaran penyakit secara meluas ke seluruh dunia. Ini adalah urutan lebih tinggi daripada epidemi. Dengan kata lain, 'wabah' adalah terjadinya kasus penyakit melebihi apa yang biasanya diharapkan; 'epidemi' lebih dari jumlah normal kasus suatu penyakit, perilaku terkait kesehatan tertentu atau kejadian terkait kesehatan lainnya di suatu komunitas atau wilayah; dan 'pandemi' pada dasarnya adalah epidemi global. Sampai sekarang, pandemi terakhir adalah wabah H1N1 pada tahun 2009. Namun sejak 11 Maret, WHO menyatakan virus corona sebagai pandemi.
Endemi
Di sisi lain ada juga istilah endemi. Endemi merupakan penyakit yang keberadaannya permanen di sebuah wilayah atau populasi. Contohnya penyakit Malaria di sebagian wilayah Afrika seperti Liberia.
Imported Case
Satu lagi nih istilah yang juga jangan sampai ketinggalan kamu ketahui yaitu imported case. Istilah imported case memang sudah sering muncul dalam konteks penularan COVID-19. Inilah salah satu alasan mengapa kita sebaiknya tidak bepergian ke mana pun, terlebih ke luar negeri.
Sebab, dalam imported case kasusnya adalah ketika seorang penderita COVID-19 tertular di luar negeri lalu kembali ke negaranya serta berpotensi menulari warga sekitarnya.
Kini, kamu sudah makin mengerti istilah-istilah yang biasa ditemui terkait virus corona. Sharing is caring. Jadi, berikan informasi kepada orang-orang terdekatmu ya. Jaga kesehatan selalu ya!
'Social distancing' hanyalah salah satu dari sekian banyak istilah terkait virus Corona yang bermunculan dalam pandemi COVID-19. Untuk lebih memahami istilah-istilah yang berhubungan dengan COVID-19 tersebut, simak ulasan berikut:
1. Social distancing
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), arti istilah ‘social distancing’ atau ‘pembatasan sosial’ adalah menghindari tempat umum, menjauhi keramaian, dan menjaga jarak optimal 2 meter dari orang lain. Dengan adanya jarak, penyebaran penyakit ini diharapkan dapat berkurang.
2. Isolasi dan karantina
Kedua istilah terkait virus Corona ini merujuk pada tindakan untuk mencegah penularan virus Corona dari orang yang sudah terpapar virus ini ke orang lain yang belum.
Perbedaannya, isolasi memisahkan orang yang sudah sakit dengan orang yang tidak sakit untuk mencegah penyebaran virus Corona, sedangkan karantina memisahkan dan membatasi kegiatan orang yang sudah terpapar virus Corona namun belum menunjukkan gejala.
Berbagai pakar menganjurkan untuk melakukan karantina di rumah atau isolasi mandiri selama setidaknya 14 hari. Selama karantina, Anda dianjurkan untuk tinggal di rumah sambil menjalani pola hidup bersih dan sehat, tidak bertemu orang lain, dan menjaga jarak setidaknya 2 meter dari orang-orang yang tinggal serumah.
3. Lockdown
Istilah ‘lockdown’ berarti karantina wilayah, yaitu pembatasan pergerakan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk menutup akses masuk dan keluar wilayah. Penutupan jalur keluar masuk serta pembatasan pergerakan penduduk ini dilakukan untuk mengurangi kontaminasi dan penyebaran penyakit COVID-19.
4. Flattening the curve
‘Flattening the curve’ atau ‘pelandaian kurva’ merupakan istilah di bidang epidemiologi untuk upaya memperlambat penyebaran penyakit menular yang dalam hal ini adalah COVID-19, sehingga fasilitas kesehatan memiliki sumber daya yang memadai bagi para penderita. Pelandaian kurva ini dapat dilakukan dengan social distancing, karantina, dan isolasi.
Kurva menggambarkan prediksi jumlah orang yang terinfeksi virus Corona dalam rentang waktu tertentu. Jumlah penderita yang meningkat drastis dalam periode yang sangat singkat, misalnya hanya dalam waktu beberapa hari, digambarkan sebagai kurva tinggi yang sempit.
Jumlah penderita yang membeludak membuat penanganan tidak bisa dilakukan secara optimal. Hal ini karena jumlah penderita melampaui kemampuan dan kapasitas fasilitas kesehatan, misalnya jumlah tempat tidur dan alat yang tersedia di rumah sakit tidak cukup untuk menangani semua pasien.
Kondisi tersebut menyebabkan tingkat kematian menjadi sangat tinggi, tidak hanya pada pasien COVID-19, namun juga pada pasien penyakit lain yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Meskipun jumlah penderitanya sama, namun jika laju pertambahannya lebih lambat (digambarkan oleh kurva yang lebih panjang dan landai), fasilitas kesehatan memiliki kesempatan untuk menangani penderita dengan sarana dan prasarana yang memadai.
5. Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP)
PDP dan ODP merupakan definisi yang digunakan untuk mengelompokkan individu berdasarkan:
- Gejala demam dan/atau gangguan pernapasan
- Riwayat perjalanan ke daerah pandemi infeksi virus Corona atau tinggal di daerah tersebut selama 14 hari terakhir sebelum gejala timbul
- Riwayat kontak dengan orang yang terinfeksi atau diduga terinfeksi COVID-19 dalam 14 hari terakhir sebelum gejala timbul
Secara umum, ODP dan PDP bisa dibedakan dari gejala yang dialami. Pada ODP, gejala yang muncul hanya salah satu antara demam atau gangguan pernapasan, seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas. Sedangkan pada PDP, sudah ada gejala demam maupun gangguan pernapasan.
Terhadap PDP, dilakukan rawat inap terisolasi di rumah sakit, pemeriksaan laboratorium, dan pemantauan pada orang lain yang memiliki kontak erat dengan PDP tersebut. Sementara ODP harus menjalani isolasi di rumah dan kondisinya akan dipantau setiap hari selama 2 minggu, menggunakan formulir khusus.
Jika kondisi ODP mengalami perburukan dan sudah memenuhi kriteria PDP atau hasil laboratoriumnya positif terinfeksi virus Corona, maka ODP tersebut harus dibawa ke rumah sakit.
6. Orang tanpa gejala (OTG)
OTG merupakan istilah yang digunakan untuk orang yang positif terinfeksi virus Corona tetapi tidak mengalami gejala atau gejalanya sangat ringan. OTG tetap harus melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, dipantau melalui telepon oleh petugas pemantau, dan melakukan kontrol setelah 14 hari isolasi mandiri.
Selama isolasi mandiri, OTG wajib melakukan pengukuran suhu 2 kali sehari, menggunakan masker, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, melakukan physical distancing, menerapkan etika batuk, dan tinggal di kamar atau ruangan yang terpisah dari penghuni rumah lainnya. Jika OTG mengalami gejala demam lebih dari 380 C, maka OTG wajib menginformasikan hal ini kepada petugas pemantau.
7. Herd immunity
Secara harfiah, istilah ‘herd immunity’ berarti kekebalan kelompok. Herd immunity terhadap suatu penyakit bisa dicapai dengan pemberian vaksin secara meluas atau bila sudah terbentuk kekebalan alami pada sebagian besar orang dalam suatu kelompok setelah mereka terpapar dan sembuh dari penyakit tersebut.
Di tengah pandemi COVID-19, sebagian ahli percaya bahwa penularan virus Corona akan menurun atau bahkan berhenti sama sekali bila sudah ada banyak orang yang sembuh dan menjadi kebal terhadap infeksi ini.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada vaksin untuk COVID-19 dan untuk menunggu hingga tercapai herd immunity secara alami pun sangat berisiko karena penyakit ini dapat berakibat fatal.
8. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang dikeluarkan untuk penanganan COVID-19, beberapa daerah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama PSBB, pemerintah daerah akan melakukan beberapa hal berikut ini:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
- Pembatasan kegiatan sosial budaya
- Pembatasan moda transportasi
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Sumber:
1 komentar:
Click here for komentarMantap pak guru
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon